<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Lenyapnya Buron Mabes Polri Honggo Si Terdakwa Korupsi Rp 37 Triliun
Selasa, 03 Maret 2020 - 10:50:21 WIB

TERKAIT:
 
  • Lenyapnya Buron Mabes Polri Honggo Si Terdakwa Korupsi Rp 37 Triliun
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com - Sementara KPK direpotkan oleh memburu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Harun Masiku, Polri juga punya buron kelas kakap Honggo Wandratno. Mabes Polri menyebut Honggo sembunyi di Singapura dan langsung dibantah Kementerian Luar Negeri Singapura.

    Kasus megakorupsi ini pertama kali diusut oleh Komjen Budi Waseso yang kala itu sebagai Kabareskrim pada 2015. Kala itu, Buwas rencananya menjemput Honggo di Singapura, tetapi urung karena Honggo dirawat di RS.

    "Kan ada kemanusiaan ya. Masih dilindungi UU itu. Dia sekarang masih berobat dan sakit. Dalam kondisi sakit dan itu juga ada surat keterangan dokternya. Selama pemeriksaan juga dia didampingi oleh dokter untuk kesehatannya itu. Jadi itulah yang kita pertimbangkan untuk kemanusiaan," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso pada 10 Agustus 2015.

    "Kita kan harus menghormati itu. Masa, orang sakit kita paksa. Kalau ada apa-apa, siapa yang bertanggung jawab?" tambah Buwas.

    Tiga tahun setelahnya, Polri tidak juga menangkap Honggo Wendratmo, padahal berkas akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Polisi tak ingin disebut kecolongan terkait hilangnya Honggo.

    "Kita nggak kecolongan, kita tahu dia ada di Singapura informasinya," kata Kadiv Humas Polri kala itu, Irjen Setyo Wasisto.

    Terkait tidak adanya Honggo di Singapura, Setyo mengatakan polisi dapat mencari jejak perlintasan antarnegaranya ke Ditjen Imigrasi. Namun Setyo tak menutup kemungkinan Honggo bepergian antarnegara dengan paspor palsu sehingga sulit dilacak.

    "Ya kita cek aja ke Imigrasi, dia gunain paspor nomor berapa. Kita track aja. Itu seluruh dunia bisa di-track. (Kemungkinan pakai paspor palsu?) Bisa, bisa. Djoko Tjandra (tersangka kasus BLBI) itu gunakan paspor lain," sambung Setyo.

    Jejak-jejak pelarian Honggo Wendratmo terus diburu polisi. Tersangka kasus korupsi kondensat PT TPPI tidak ditemukan di Singapura dan dia kini diduga kabur ke negara lain.

    Setelah berkas Honggo dilimpahkan ke PN Jakpus pada Januari 2020, Honggo tidak bisa dihadirkan ke pengadilan. Alhasil, Honggo diadili secara in absentia. DPR mencecar kinerja Polri atas buronnya Honggo.

    "Dalam kesempatan ini, kami laporkan juga bahwa beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka HW ini sudah kami lakukan karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapora," kata Listyo dalam rapat bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

    Singapura yang disebut-sebut menyembunyikan Honggo tidak terima atas tudingan Polri. Pemerintah Singapura menyatakan tidak ada nama Honggo di negaranya.

    "Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Hal ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia pada beberapa kesempatan sejak tahun 2017. Tidak ada catatan Honggo yang memegang permanen residen Singapura," kata Kemlu Singapura sebagaimana dilansir di akun resmi Facebooknya.

    Lalu di manakah Honggo saat ini?.***



     
    Berita Lainnya :
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    02 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    03 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    04 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    05 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    07 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    08 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    09 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    10 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    11 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    12 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    16 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    17 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    18 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    19 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    20 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    21 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    22 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com