<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Lenyapnya Buron Mabes Polri Honggo Si Terdakwa Korupsi Rp 37 Triliun
Selasa, 03 Maret 2020 - 10:50:21 WIB

TERKAIT:
 
  • Lenyapnya Buron Mabes Polri Honggo Si Terdakwa Korupsi Rp 37 Triliun
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com - Sementara KPK direpotkan oleh memburu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Harun Masiku, Polri juga punya buron kelas kakap Honggo Wandratno. Mabes Polri menyebut Honggo sembunyi di Singapura dan langsung dibantah Kementerian Luar Negeri Singapura.

    Kasus megakorupsi ini pertama kali diusut oleh Komjen Budi Waseso yang kala itu sebagai Kabareskrim pada 2015. Kala itu, Buwas rencananya menjemput Honggo di Singapura, tetapi urung karena Honggo dirawat di RS.

    "Kan ada kemanusiaan ya. Masih dilindungi UU itu. Dia sekarang masih berobat dan sakit. Dalam kondisi sakit dan itu juga ada surat keterangan dokternya. Selama pemeriksaan juga dia didampingi oleh dokter untuk kesehatannya itu. Jadi itulah yang kita pertimbangkan untuk kemanusiaan," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso pada 10 Agustus 2015.

    "Kita kan harus menghormati itu. Masa, orang sakit kita paksa. Kalau ada apa-apa, siapa yang bertanggung jawab?" tambah Buwas.

    Tiga tahun setelahnya, Polri tidak juga menangkap Honggo Wendratmo, padahal berkas akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Polisi tak ingin disebut kecolongan terkait hilangnya Honggo.

    "Kita nggak kecolongan, kita tahu dia ada di Singapura informasinya," kata Kadiv Humas Polri kala itu, Irjen Setyo Wasisto.

    Terkait tidak adanya Honggo di Singapura, Setyo mengatakan polisi dapat mencari jejak perlintasan antarnegaranya ke Ditjen Imigrasi. Namun Setyo tak menutup kemungkinan Honggo bepergian antarnegara dengan paspor palsu sehingga sulit dilacak.

    "Ya kita cek aja ke Imigrasi, dia gunain paspor nomor berapa. Kita track aja. Itu seluruh dunia bisa di-track. (Kemungkinan pakai paspor palsu?) Bisa, bisa. Djoko Tjandra (tersangka kasus BLBI) itu gunakan paspor lain," sambung Setyo.

    Jejak-jejak pelarian Honggo Wendratmo terus diburu polisi. Tersangka kasus korupsi kondensat PT TPPI tidak ditemukan di Singapura dan dia kini diduga kabur ke negara lain.

    Setelah berkas Honggo dilimpahkan ke PN Jakpus pada Januari 2020, Honggo tidak bisa dihadirkan ke pengadilan. Alhasil, Honggo diadili secara in absentia. DPR mencecar kinerja Polri atas buronnya Honggo.

    "Dalam kesempatan ini, kami laporkan juga bahwa beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka HW ini sudah kami lakukan karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapora," kata Listyo dalam rapat bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

    Singapura yang disebut-sebut menyembunyikan Honggo tidak terima atas tudingan Polri. Pemerintah Singapura menyatakan tidak ada nama Honggo di negaranya.

    "Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Hal ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia pada beberapa kesempatan sejak tahun 2017. Tidak ada catatan Honggo yang memegang permanen residen Singapura," kata Kemlu Singapura sebagaimana dilansir di akun resmi Facebooknya.

    Lalu di manakah Honggo saat ini?.***



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com