< Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Da" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pemkab Rohul Mengajukan Tiga Ranperda
Selasa, 09 Februari 2021 - 19:26:59 WIB

TERKAIT:
 
  • Pemkab Rohul Mengajukan Tiga Ranperda
  •  

    PASIRPENGARAIAN | TIRASKITA.COM -  Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu.

    Ketiga Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hulu H. Abdul Haris S.Sos, M.Si, melalui Rapat Paripurna kepada DPRD Rokan Hulu, pada Senin sore 08 Februari 2021.

    Tiga Ranperda diserahkan Sekda Rokan Hulu kepada pimpinan yang diketuai oleh Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu Novli Wanda Ade Putra ST, didampingi dua Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu yaitu Nono Patria Pratama SE, dan Andrizal.

    Tiga Ranperda yang diajukan Pemkab Rokan Hulu, yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya (RHJ) yang sebelumnya bernama Perusda RHJ.

    Kedua, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dan ketiga, yaitu Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

    Pada sambutannya, Sekda Rokan Hulu, Abdul Haris, menerangkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemda pada Perusda RHJ perlu dirubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2020, karena nama Perusda telah berubah menjadi Perumda RHJ.

    Selain perubahan Nama, sambung Sekda Rokan Hulu, Perumda RHJ juga telah menambahkan bidang kegiatan usahanya yang semula empat bidang usaha, saat ini menjadi tujuh bidang usaha.

    Abdul Haris berharap Perumda RHJ bisa bersaing dan terus berkembang sesuai perkembangan ekonomi daerah ke depannya.

    "Kita juga berharap Perumda Rokan Hulu Jaya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), untuk menunjang pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah," sampai Abdul Haris.

    Untuk kemajuan Perumda RHJ, tambah Abdul Haris, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemda pada Perusda RHJ yang kini bernama Perumda RHJ.

    Perubahan Perda ini, diakui Abdul Haris, karena bertambahnya bidang usaha Perumda RHJ dari Investasi Jangka Panjang Permanen, yang semula bergerak di empat bidang usaha menjadi tujuh bidang usaha, meliputi bidang pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan bidang kehutanan.

    Selanjutnya, bidang perindustrian dan perdagangan, bidang pertambangan dan energi, bidang jasa, bidang pariwisata, bidang ekonomi kreatif, dan bidang jasa konstruksi.

    Menurutnya, penambahan bidang usaha di Perumda RHJ tentunya sudah melalui kajian, bahwa Perumda dinilai sanggup berkembang untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat luas, dan peningkatan PAD.

    Sedangkan untuk Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, papar Sekda, dasar Pemkab Rokan Hulu mengajukan Perubahan Perda Pajak Daerah karena sejak 2011 Perda ini belum pernah dirubah.

    Menurutnya, perlu dilakukan perubahan Perda Pajak Daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, dan menyesuaikan Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

    "Selain itu ada perubahan tarif pajak penerangan jalan. Pengguna daya 450 KWH sampai 900 KWH ditetapkan 5 persen, pengguna daya 1.300 kWH ditetapkan 6 persen hingga 8 persen," ungkap Abdul Haris.

    Untuk tarif pajak hiburan, ungkap Abdul Haris, dinilai cukup tinggi, sehingga memberatkan warga membayarnya. Hal itu menjadi salah satu kendala saat pemungutan pajak, karena tidak sedikit wajib pajak enggan membayarnya.

    “Kita berharap dengan turunnya tarif pajak hiburan ini, maka wajib pajak lebih taat membayar pajak ke depannya, sehingga hal ini meningkatkan PAD dari sektor pajak hiburan, dan ini dipadang perlu dilakukan perubahan," ujarnya.

    Selanjutnya, untuk Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, kata Abdul Haris, Kabupaten Rokan Hulu sejak 2016 hingga 2018 telah melaksanakan Pilkades serentak gelombang satu dan gelombang dua.

    Sedangkan untuk Pilkades gelombang ketiga yang seharusnya dilaksanakan 2020, tidak dapat dilaksanakan karena Indonesia ditimpa musibah pandemi Covid-19, serta adanya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilkada serentak 2020.

    Menurut Sekda Rokan Hulu lagi, perlu dilakukan Perubahan Perda Pilkades, sehingga tahapan Pilkades serentak geleombang ketiga bisa dilaksanakan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan atau Prokes, upaya mencegah ppenularan Covid-19.

    "Pilkades serentak gelombang tiga juga harus disesuaikan dengan dinamika sosiologis dengan melakukan penerapan protokol kesehatan," kata Abdul Haris.

    Setelah diajukan ke DPRD, Abdul Haris mengharapkan DPDR Rokan Hulu bersama instansi atau organisasi perangkat daerah bisa membahas secara bersama-sama ketiga Ranperda tersebut, sehingga disetujui dan disahkan menjadi Perda.

    "Karena ketiga Ranperda ini juga demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu," tandas Abdul Haris.

    Pasca berkas diterima, DPRD Rokan Hulu langsung melaksanakan Rapat Paripurna Menyampaikan Pandangan Fraksi terhadap tiga Ranperda yang diajukan Pemda.

    Seluruh fraksi yang ada di DPRD mengapresiasi dan memberikan masukan ke Pemkab Rokan Hulu yang berinisiatif melakukan perubahan Ranperda, dimana dua Ranperda yang diajukan dinilai berpotensi meningkatkan PAD.

    Berdasarkan informasi dirangkum, untuk Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah terhadap tiga Ranperda telah dijadwalkan oleh DPRD Rokan Hulu, dan direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa 09 Februari 2021.***

    Sumber : Riauterkini.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com