< Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, pada Kamis malam (4/2/2021) di wilayah Des" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Shabu di Desa Lubuk Sakat
Sabtu, 06 Februari 2021 - 17:04:29 WIB

TERKAIT:
 
  • Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Shabu di Desa Lubuk Sakat
  •  


    PERHENTIAN RAJA | TIRASKITA.COM - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, pada Kamis malam (4/2/2021) di wilayah Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja, Kampar.

    Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JA alias RONI (35) Warga Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

    Dari pelaku ditemukan barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit Hp yang digunakan pelaku dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

    Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (4/2/2021) sekira pukul 19.00 wib, saat itu Personil Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada salahsatu warga Desa Lubuk Sakat yang diduga mengedarkan narkotika jenis shabu.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.K perintahkan Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

    Sekira pukul 19.45 wib, Tim tiba di Desa Lubuk Sakat dan menemukan target berada dipinggir jalan diduga sedang menunggu seseorang, salahsatu petugas kemudian turun dari kendaraan lalu mendekati orang tersebut dengan menyamar sebagai pembeli narkoba.

    Setelah itu orang tersebut mengeluarkan sebuah plastik bening berisi narkotika jenis shabu dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas, saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku bernama JA alias RONI dan mengatakan bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis shabu dirumahnya.

    Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka RONI ini, dan ditemukan barang bukti 5 paket kecil narkotika jenis shabu di dalam bungkus permen merk Kiss serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

    Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(rahmad)



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com