< Penegakkan hukum pidana di indonesia masih banyak diwarnai dengan bergesernya pola pola penghilangan dari tata nilai  religius keaga" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Penegakkan Hukum Pidana di Indonesia,
Wajib Memperhatikan Aspek Pendekatan Keilmuan Hukum Yang Religius
Sabtu, 06 Februari 2021 - 16:58:26 WIB

TERKAIT:
 
  • Wajib Memperhatikan Aspek Pendekatan Keilmuan Hukum Yang Religius
  •  


    Jakarta | TIRASKITA.COM -  Penegakkan hukum pidana di indonesia masih banyak diwarnai dengan bergesernya pola pola penghilangan dari tata nilai  religius keagamaan hal itu menyebabkan masalah dalam prilaku aparat penegak hukum dan pejabat negara yang menumbur tata nilai keadilan hukum bagi masyarakatnya. Hal itu disampaikannya Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH dosen ahli hukum pidana ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)   Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro

    Penegasan dan pernyataan Doktor Edi merupakan intisari dari isi buku ke-7 yang telah diluncurkan Februari 2021 berjudul Filosofi Pendekatan Keilmuan Hukum dan Pendekataan Religius Dalam Upaya Memaksimalkan Penegakan Hukum Pidana di Indonesia ".

    Menurut dosen ahli hukum pidana ekonomi dan HKI ini, juga meluncurkan buku ke-6 Tentang Masalah Yuridis Tentang UU Hak Cipta Di Indonesia, yang diterbitkan Februari 2021 ini.

    Kepada wartawan Tiraskita, pengacara musisi Indonesia  Zahir Cok Lubis pencipta lagu "Disini Dibatas Kota Ini" Dan Fahmi Syahab pencipta lagu "Kopi Dangdut"  Mengatakan, bahwa kondisi sistem hukum di Indonesia sudah baik dan benar dalam tataran formulasi teks UU nya, namun dalam implementasi dan eksekusi berhukumnya banyak terjadi masalah yuridis baik dari sisi pelaksanaan hukumnya dan oknum pelaksana hukumnya. Hal itu terjadi karena para oknum di lembaga yudikatif polri, Jaksa, hakim ada sebagian dalam cara berhukumnya mengabaikan nilai religius hukum Tuhan tingalkan, sehinga jauh dari nilai keadilan dalam menegakkan hukum pidana di Indonesia. Hal itu menyebabkan penyimpangan prilaku yang berakibat munculnya gratifikasi kepada oknum aparat penegak hukum. Begitu juga dengan oknum pejabat negara dipemerintahan bermain main dengan uang negara terjadi korupsi uang negara. Di dalam buku yang ke-7 disajikan masalah masalah tersebut dengan studi kasus pada ungkap kasus yang dilakukan KPK dll.

    Sementara untuk buku ke-6 tentang hak cipta, menyoroti tentang masalah yuridis berkaitan dengan tata cara formulasi pembentukan UH Hak Cipta yang terjadi masalah yuridis dalam penyusunan ketentuan pidana nya. Termasuk pengaturan wilayah yurisdiksi kewenangan Pengadilan masih rancu dan bertentangan antara pasal satu dengan yang lainya. Sehingga sebagian ada yang tidak memperhatikan UU yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan . "Masalah yuridis tersebut dapat dibaca didalam buku ke6 yang saya tulis dan diurai secara detail, " kata Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH.(Irma apriyani)



     
    Berita Lainnya :
  • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
    02 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    03 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    04 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    05 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    06 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    07 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    08 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    09 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    10 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    11 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    12 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    13 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    16 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    17 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    18 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    19 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    20 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    21 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    22 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com