< Kontroversi penebangan hutan alam di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menuai polemik pub" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kontroversi Hutan Desa Mengkikip,
Dr Elviriadi: Pejabat Terkait Bisa Dipidana
Jumat, 05 Februari 2021 - 18:01:15 WIB

TERKAIT:
 
  • Dr Elviriadi: Pejabat Terkait Bisa Dipidana
  •  

    PEKANBARU | TIRASKITA.COM  – Kontroversi penebangan hutan alam di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menuai polemik publik. Sebagai putra asli daerah kelahiran Kepulauan Meranti, pakar lingkungan Dr. Elviriadi angkat bicara saat dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapps, Jumat (5/2).

    “Pelepasan kawasan hutan itukan dah jaman baheulak. Dari tahun 1998. Apa progress nya, bagaimana rencana pengelolaannya? Laporan berkala ke instansi terkait? Kok tiba tiba ditebang begitu saja?,” kata Elv kepada media ini.

    Kepala Departemen Perubahan Iklim Majelis Nasional KAHMI itu menilai ada dua keganjilan yang harus diselidiki dalam kasus penebangan hutan alam tersebut.

    “Ya, jelas pertama SK Pelepasan Kawasannya itu mana? Sebagai titel hutan hak. Yang saya tahu, Pelepasannya pada tahun 1998 itu seluas 2.268.50 ha pada PT. Tani Swadaya Perdana oleh Pak Jamaludin Suryo Menteri Kehutanan waktu itu. Sekarang sudah tahun 2021, tahun 2020 kemaren baru diolah. Ini sudah melanggar Diktum Pelepasan Kawasan Hutan, karena jika lebih 1 tahun tidak dikerjakan,  ijin gugur,” ujarnya.

    Kedua, kata Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah itu, keberadaan Kelompok Tani Swadaya Mandiri Jaya ini harus di verifikasi Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah III.

    “BP2HP itu kan pembina kawasan hutan produksi. Kok bisa keluar dokumen pendukung penebangan kayu hutan alam, sementara Nota Angkutan dan SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) kayu tidak diketahui Kepala Desa.

    Tokoh muda Meranti yang kerap menjadi saksi ahli di pengadilan ini meminta pejabat terkait mempelajari aturan dan memahaminya.

    “Bacalah aturan itu Wak! Kacau ini kalau gini kerjanya. Kan ada Permen LHK No.P.21/Men LHK/2015 tentang Penata-usahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak. Siapa penerbit SKAU, siapa penanggung jawab kebenaran administrasi dan fisik hasil hutan hak? Bagaimana soal pemanenan, pengukuran, penetapan jenis, pengangkutan, dan limit berlaku dokumen serta sanksi sanksinya,” beber mantan aktivis mahasiswa itu

    Elviriadi juga meminta Dinas LHK Propinsi Riau pro aktif mengusut persoalan diatas. Semua kegiatan penatausahaan hasil hutan hak, itu harus melapor pada Dinas LHK.

    “Koordinasi dan crosscheck harus dilakukan Dinas LHK dan Kepala BP2HP. Saya sudah komunikasi ke Ibu Menteri Siti Nurbaya di Jakarta. Jangan sampai karena lemahnya pengawasan dan kinerja, pejabat terkait digugat pidana Kehutanan karena turut serta (delic dolus) menabrak aturan yang berlaku,” pungkas peneliti gambut yang istiqamah gundul kepala demi nasib hutan.***

    Sumber : sinkap.info



     
    Berita Lainnya :
  • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
    02 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    03 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    04 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    05 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    06 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    07 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    08 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    09 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    10 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    11 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    12 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    13 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    16 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    17 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    18 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    19 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    20 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    21 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    22 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com