<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kajari Manado Maryono
Setahun Abaikan Putusan MA, Kajari Manado Malah Tuding Mantan Anak Buah
Senin, 02 Maret 2020 - 11:32:27 WIB
Foto Kajari Manado Maryono
TERKAIT:
 
  • Setahun Abaikan Putusan MA, Kajari Manado Malah Tuding Mantan Anak Buah
  •  

    Manado, Tiraskita.com - Gelagat melempar tanggungjawab diperlihatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono, SH, MH.

    Maryono menuding mantan bawahannya yang pernah menjabat Kasie Pidsus di Kejari Manado sebagai alasan keterlambatan eksekusi terpidana korupsi PD. Pasar Manado, yakni mantan Kabag Keuangan Evaline Runtuwene alias ECR.

    "Iya sudah lama (Keputusan MA) tapi disimpan Kasi Pidsus yang lama," tuding Maryono saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Rabu (19/2/2020).

    Setelah diberitakan Journaltelegraf.com Rabu (26/2/2020), seakan tak mau disalahkan, pihak Kejari Manado pada Kamis (27/2/2020) malam, dipimpin langsung Kasie Pidsus Parsaoran Simorangkir melakukan ekesekusi terhadap terpidana mantan Kabag Keuangan PD. Pasar ECR alias Evaline.

    "Malam ini telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Evaline Christine Runtuwene ke Lapas Perempuan Tomohon. Mantan Bendahara PD. Pasar Kota Manado tersebut akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi," tulis Kajari Manado Maryono, SH, MH, melalui pesan whatsAppnya, Jumat (28/2/2020) dini hari.

    Maryono mengungkapkan terpidana di eksekusi sekitar pukul 21.30 Wita oleh Kasie Pidsus Kejari Manado, Parsaoran Simorangkir.

    Dikonfirmasi, Simorangkir sempat menguraikan kronologis eksekusi terpidana.

    "Sebelumnya kita sudah himbau untuk menyerahkan diri. Kemarin sore sekitar pukul 17.30 Tim Jaksa Eksekutor terlebih dahulu memeriksakan kesehatannya di Rumkit Bhayangkara Manado, selanjutnya diserahkan ke Lapas Perempuan Manado di Tomohon dan yang bersangkutan didampingi oleh keluarganya," jelas Simorangkir.

    Diketahui, mantan Kabag Keuangan PD. Pasar Manado, ECR alias Evaline terjerat hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (tipidkor) terkait pengelolaan dana di PD Pasar Kota Manado tahun 2012-2013 dibawah kepemimpinan Direktur Utama JK alias Kowaas.

    Pengadilan Negeri Tipikor Manado pada tanggal 20 Desember 2017 memvonis ECR alias Evaline dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah yang tercantum dalam surat nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd.

    Merasa tidak puas, ECR alias Evaline melakukan banding. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Manado melalui surat nomor : 2/pid.sus/2018/PT.MND menjatuhkan pidana pidana penjara selama 1
    (satu) tahun 6 (enam) bulan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima
    puluh juta rupiah), lebih tinggi 6 bulan dari putusan Pengadilan Negeri.

    Putusan ini juga dirasa tidak puas, sehingga ECR alias Evaline mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

    Namun akhirnya, melalui putusan Mahkamah Agung RI nomor : 2717 K/Pid.Sus/2018, ECR alias Evaline di vonis 4 tahun penjara.

    Namun, Kejari Manado sebagai eksekutor baru melaksanakan putusan MA pada Jumat (28/2/2020) dini hari, setahun pasca putusan MA.**



     
    Berita Lainnya :
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    02 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    03 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    04 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    06 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    07 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    08 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    09 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    10 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    11 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    12 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    15 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    16 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    17 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    18 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    19 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    20 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    21 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
    22 Peringati HUT Ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Tabur Bunga di TMP Kesenden
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com