<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kajari Manado Maryono
Setahun Abaikan Putusan MA, Kajari Manado Malah Tuding Mantan Anak Buah
Senin, 02 Maret 2020 - 11:32:27 WIB
Foto Kajari Manado Maryono
TERKAIT:
 
  • Setahun Abaikan Putusan MA, Kajari Manado Malah Tuding Mantan Anak Buah
  •  

    Manado, Tiraskita.com - Gelagat melempar tanggungjawab diperlihatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono, SH, MH.

    Maryono menuding mantan bawahannya yang pernah menjabat Kasie Pidsus di Kejari Manado sebagai alasan keterlambatan eksekusi terpidana korupsi PD. Pasar Manado, yakni mantan Kabag Keuangan Evaline Runtuwene alias ECR.

    "Iya sudah lama (Keputusan MA) tapi disimpan Kasi Pidsus yang lama," tuding Maryono saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Rabu (19/2/2020).

    Setelah diberitakan Journaltelegraf.com Rabu (26/2/2020), seakan tak mau disalahkan, pihak Kejari Manado pada Kamis (27/2/2020) malam, dipimpin langsung Kasie Pidsus Parsaoran Simorangkir melakukan ekesekusi terhadap terpidana mantan Kabag Keuangan PD. Pasar ECR alias Evaline.

    "Malam ini telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Evaline Christine Runtuwene ke Lapas Perempuan Tomohon. Mantan Bendahara PD. Pasar Kota Manado tersebut akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi," tulis Kajari Manado Maryono, SH, MH, melalui pesan whatsAppnya, Jumat (28/2/2020) dini hari.

    Maryono mengungkapkan terpidana di eksekusi sekitar pukul 21.30 Wita oleh Kasie Pidsus Kejari Manado, Parsaoran Simorangkir.

    Dikonfirmasi, Simorangkir sempat menguraikan kronologis eksekusi terpidana.

    "Sebelumnya kita sudah himbau untuk menyerahkan diri. Kemarin sore sekitar pukul 17.30 Tim Jaksa Eksekutor terlebih dahulu memeriksakan kesehatannya di Rumkit Bhayangkara Manado, selanjutnya diserahkan ke Lapas Perempuan Manado di Tomohon dan yang bersangkutan didampingi oleh keluarganya," jelas Simorangkir.

    Diketahui, mantan Kabag Keuangan PD. Pasar Manado, ECR alias Evaline terjerat hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (tipidkor) terkait pengelolaan dana di PD Pasar Kota Manado tahun 2012-2013 dibawah kepemimpinan Direktur Utama JK alias Kowaas.

    Pengadilan Negeri Tipikor Manado pada tanggal 20 Desember 2017 memvonis ECR alias Evaline dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah yang tercantum dalam surat nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd.

    Merasa tidak puas, ECR alias Evaline melakukan banding. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Manado melalui surat nomor : 2/pid.sus/2018/PT.MND menjatuhkan pidana pidana penjara selama 1
    (satu) tahun 6 (enam) bulan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima
    puluh juta rupiah), lebih tinggi 6 bulan dari putusan Pengadilan Negeri.

    Putusan ini juga dirasa tidak puas, sehingga ECR alias Evaline mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

    Namun akhirnya, melalui putusan Mahkamah Agung RI nomor : 2717 K/Pid.Sus/2018, ECR alias Evaline di vonis 4 tahun penjara.

    Namun, Kejari Manado sebagai eksekutor baru melaksanakan putusan MA pada Jumat (28/2/2020) dini hari, setahun pasca putusan MA.**



     
    Berita Lainnya :
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  • Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
  • Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    02 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    03 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    04 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    05 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    08 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    09 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    10 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    11 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    12 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    13 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    14 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    15 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    16 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    17 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    18 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    19 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    20 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
    21 Iwan setiawan Mendengar Aspirasi Masyarakat Dapil VI
    22 Bangun Rumah Warga Lewat Rutilahu, Purwanto.,S.Pd. Surat Kepemilikan Rumah Warga Harus Terpenuhi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com