Penyelundup Sabu Divonis Hukuman Mati
  Minggu, 31 Januari 2021 - 17:29:03 WIB
 
  
  
    
      
TIRASKITA.COM - Majelis hakim menggelar sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan terdakwa M Yusuf dan Rio Sandri secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Senin (25/1/2021). M Yusuf dan Rio Sandri divonis hukuman mati karena terbukti bersalah berusaha menyelundupkan 32,137 Kg sabu ke Dumai dari perairan perbatasan Indonesia - Malaysia pada 13 Juni 2020. ***
Sumber : suara.com 
	
    
    
      
        |   | 
        Berita Lainnya :   | 
      
      
        | Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat PajakKeluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky NamoKepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying | 
      
      
        |   | 
      
    
	
	
Komentar Anda :