< Pasangan suami-istri (pasutri), AF (30) dan YN (40), ditangkap polisi. Pasutri asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ini ditangkap ka" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ini Penampakan Suami-Istri Tersangka Pemerkosa Wanita di Sumbar
Rabu, 27 Januari 2021 - 12:19:12 WIB

TERKAIT:
 
  • Ini Penampakan Suami-Istri Tersangka Pemerkosa Wanita di Sumbar
  •  

    Bukittinggi | TIRASKITA.COM  - Pasangan suami-istri (pasutri), AF (30) dan YN (40), ditangkap polisi. Pasutri asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) ini ditangkap karena diduga memerkosa seorang wanita berinisial S (26).

    AF dan YN ditangkap pada Sabtu (23/1/2021). YN diduga membantu suaminya, AF, melakukan pemerkosaan karena diancam akan diceraikan.

    Keduanya kini masih diperiksa polisi di Polres Bukittinggi. Keduanya tampak tertunduk selama proses pemeriksaan. AF dan YN telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasus pemerkosaan ini diduga terjadi pada 2020. Korban, S, diduga diperkosa dua kali oleh AF di rumahnya.

    "Di 2020 terjadi perkosaan dua kali. Yang pertama, korban, tersangka sendiri yang membawa ke rumah. Yang kedua kalinya terakhir itu tanggal 11 Desember 2020," kata Kasat Reskrim Polres Bukittingi AKP Chairul Amri Nasution, Selasa (26/1).

    Pasangan suami-istri diduga pemerkosa wanita di Bukittinggi, Sumbar, saat diperiksa oleh polisiPasangan suami-istri diduga pemerkosa wanita di Bukittinggi, Sumbar, saat diperiksa oleh polisi. (Jeka Kampai/detikcom)

    Kasus mulai terungkap setelah S melapor ke polisi pada 19 Januari 2021. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pasutri AF dan YN.

    Chairul mengatakan istri pelaku menjemput korban untuk ikut ke rumahnya. YN juga diduga memaksa dan mengancam korban.

    "Istri membuka seluruh baju korban, istri tersangka ini mengatakan, 'Kau puaskan suami saya'. Sebelum melakukan itu, istri ciuman dulu dengan suaminya dan yang membantu beli kondom juga istrinya," ujarnya.

    Selain mengancam korban, pasutri bejat itu diduga merekam aksi pemerkosaan itu. AF juga diduga mengancam akan membunuh orang tua korban jika nafsu bejatnya tak dipenuhi.

    "Pasal yang kita terapkan itu sama (terhadap dua tersangka), 285 ce 289, untuk 285 KUHP itu dia 12 tahun untuk 289 KUHP itu 9 tahun," ujarnya.***

    Sumber : Detik.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com