Takut Dicerai, Istri Bantu Suami Memperkosa Rekan Kerja di Toko
  Selasa, 26 Januari 2021 - 21:56:23 WIB
 
  
  
    
      
TIRASKITA.COM  - Suami-istri inisial AF (30) dan YN (40) ditangkap polisi terkait kasus pemerkosaan di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). YN mengaku bersedia membantu suaminya memperkosa wanita inisial S (26) karena takut diceraikan.
"Lalu kan ditanya apa motif istri mau turut serta, ternyata istrinya diancam oleh suaminya, bila tidak menuruti keinginannya, akan diceraikan. Akhirnya menuruti kemauan suaminya," kata Kasat Reskrim Polres Bukittingi AKP Chairul Amri Nasution saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).
AF (30) dan YN (40) ditangkap pada Sabtu (23/1). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan.
"Pasal yang kita terapkan itu sama (terhadap dua tersangka), 285 ce 289, untuk 285 KUHP itu dia 12 tahun untuk 289 KUHP itu 9 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka laki-laki dan korban merupakan rekan kerja di toko yang sama. Sebelum perkosaan, korban juga mengalami pelecehan seksual oleh tersangka. Korban mendapat ancaman tersangka.
"Di 2020, terjadi perkosaan dua kali, yang pertama, korban, tersangka sendiri yang membawa ke rumah. Yang kedua kalinya terakhir itu tanggal 11 Desember 2020," kata AKP Chairul Amri Nasution.
Chairul mengatakan istri pelaku menjemput korban untuk ikut ke rumahnya. YN juga memaksa dan mengancam korban.
"Istri membuka seluruh baju korban, istri tersangka ini mengatakan, 'Kau puaskan suami saya'. Sebelum melakukan itu, istri ciuman dulu dengan suaminya. Dan yang membantu beli kondom juga istrinya," ujarnya.
Aksi suami-istri tersebut terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 19 Januari 2021. Korban baru melapor sebulan setelah kejadian pemerkosaan karena mengalami trauma.
"Pada awal laporan tanggal 19 Januari kemarin memang lagi shock dan trauma berat, tidak bercerita, setelah pemeriksaan lanjutan tanggal 21 (Januari) sebelum penangkapan baru terbuka dan cerita semua," ujarnya.
S melaporkan ini karena takut terus menjadi korban. Dia lalu mencari pengacara untuk mendampinginya melapor.
"Didampingi kuasa hukumnya, karena dia takut merasa khawatir ini akan menjadi terus-menerus, dia cari penasihat hukum dan cerita kepada penasihat hukum dan mendampingi melapor," ujarnya.***
Sumber : Detik.com
	
    
    
      
        |   | 
        Berita Lainnya :   | 
      
      
        | Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat PajakKeluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky NamoKepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying | 
      
      
        |   | 
      
    
	
	
Komentar Anda :