< Pihak Aparat Kepolisian Polres Meranti dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengungkapkan Perkara Tindak Pidana (TP) Ekploitasi anak dib" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Prostitusi Anak di Meranti Terungkap
Selasa, 26 Januari 2021 - 21:38:47 WIB

TERKAIT:
 
  • Prostitusi Anak di Meranti Terungkap
  •  

    MERANTI | TIRASKITA.COM - Pihak Aparat Kepolisian Polres Meranti dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengungkapkan Perkara Tindak Pidana (TP) Ekploitasi anak dibawah umur (Prositusi anak,red).

    Pengungkapan Kasus dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP. A/ 12 / I / 2021 / Riau / Res. Kep. Meranti / SPKT, tanggal 25 Januari 2021 dibenarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK kepada Wartawan Riaulink.com, Selasa (26/01/2021) siang.

    Dikatakan Kapolres kalau pengungkapan Tindak Pidana ini berlangsung pada senin tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 23.00 WIB.

    "Reskrim Polres yang mengungkapkan kasus ini, dan terduga pelaku berinisial TFA (25) warga Gang Hidayat RT/Rw 001/004 Kelurahan Selatpanjang Selatan, dan  AW (Perempuan-22) warga jalan Rintis Gang Karet Kelurahan Selatpanjang Selatan," kata Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK.

    Disampaikan kepada Riaulink.com, kalau Kronologis awal yang mana pada pukul 08:00 WIB, Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah Umur.

    Selanjutnya, Kapolres menyampaikan dalam prakteknya pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat, kemudian tim opsnal melakukan penelusuran informasi tersebut dan mengadakan kontak dengan pelaku, serta membuat janji pertemuan / pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku.

    "Pelaku meminta uang sejumlah Rp. 500.000 / kencan ( short time ) yang dibayarkan kepada penyedia jasa di tempat Hotel Heppy Kecamatan Tebingtinggi. Dan selanjutnya, personil mengamankan terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan," katanya.

    Dibeberkan Kapolres dalam melakukan aksi tersebut pelaku TFA dibantu oleh istrinya AW dan pekerjaan ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak 1 tahun terakhir.

    "Korban anak dibawah umur (13), dan pelaku dikenakan Pasal 88 jo 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan/ atau pasal 2 ayat 2 jo pasal 17 UU 21 Tahun 2007 ttg TPPO Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," katanya.

    Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni, Uang Bayaran Korban sebesar Rp 500.000 ,Uang Tunai Sebesar Rp. 102.000 yang diduga hasil dari ekploitasi anak dibawah umur, 1 unit Handphone merk Xiomi milik pelaku, dan 1 unit Hp merek Oppo A3 milik korban. ***

    Sumber : Riaulink.com



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com