< Pihak Aparat Kepolisian Polres Meranti dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengungkapkan Perkara Tindak Pidana (TP) Ekploitasi anak dib" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Prostitusi Anak di Meranti Terungkap
Selasa, 26 Januari 2021 - 21:38:47 WIB

TERKAIT:
 
  • Prostitusi Anak di Meranti Terungkap
  •  

    MERANTI | TIRASKITA.COM - Pihak Aparat Kepolisian Polres Meranti dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengungkapkan Perkara Tindak Pidana (TP) Ekploitasi anak dibawah umur (Prositusi anak,red).

    Pengungkapan Kasus dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP. A/ 12 / I / 2021 / Riau / Res. Kep. Meranti / SPKT, tanggal 25 Januari 2021 dibenarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK kepada Wartawan Riaulink.com, Selasa (26/01/2021) siang.

    Dikatakan Kapolres kalau pengungkapan Tindak Pidana ini berlangsung pada senin tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 23.00 WIB.

    "Reskrim Polres yang mengungkapkan kasus ini, dan terduga pelaku berinisial TFA (25) warga Gang Hidayat RT/Rw 001/004 Kelurahan Selatpanjang Selatan, dan  AW (Perempuan-22) warga jalan Rintis Gang Karet Kelurahan Selatpanjang Selatan," kata Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK.

    Disampaikan kepada Riaulink.com, kalau Kronologis awal yang mana pada pukul 08:00 WIB, Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah Umur.

    Selanjutnya, Kapolres menyampaikan dalam prakteknya pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat, kemudian tim opsnal melakukan penelusuran informasi tersebut dan mengadakan kontak dengan pelaku, serta membuat janji pertemuan / pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku.

    "Pelaku meminta uang sejumlah Rp. 500.000 / kencan ( short time ) yang dibayarkan kepada penyedia jasa di tempat Hotel Heppy Kecamatan Tebingtinggi. Dan selanjutnya, personil mengamankan terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan," katanya.

    Dibeberkan Kapolres dalam melakukan aksi tersebut pelaku TFA dibantu oleh istrinya AW dan pekerjaan ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak 1 tahun terakhir.

    "Korban anak dibawah umur (13), dan pelaku dikenakan Pasal 88 jo 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan/ atau pasal 2 ayat 2 jo pasal 17 UU 21 Tahun 2007 ttg TPPO Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," katanya.

    Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni, Uang Bayaran Korban sebesar Rp 500.000 ,Uang Tunai Sebesar Rp. 102.000 yang diduga hasil dari ekploitasi anak dibawah umur, 1 unit Handphone merk Xiomi milik pelaku, dan 1 unit Hp merek Oppo A3 milik korban. ***

    Sumber : Riaulink.com



     
    Berita Lainnya :
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    02 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    03 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    04 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    05 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    07 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    08 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    09 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    10 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    11 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    12 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    16 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    17 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    18 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    19 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    20 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    21 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    22 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com