< Polda Kepri mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional di Kota Batam, Senin (18/1/2021). Dari pengungkapan tersebut, jajaran Di" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Batam, Polda Kepri Sita 46 Kilogram Sabu
Rabu, 20 Januari 2021 - 10:06:06 WIB

TERKAIT:
 
  • Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Batam, Polda Kepri Sita 46 Kilogram Sabu
  •  

    Batam | TIRASKITA.COM  – Polda Kepri mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional di Kota Batam, Senin (18/1/2021). Dari pengungkapan tersebut, jajaran Ditresnarkoba berhasil menyita 46 kilogram dari tiga orang tersangka.

    Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Darmawan menuturkan pengungkapan jaringan sindikat narkoba internasional ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

    “Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan, tepatnya di parkiran Foodcourt Tanjung Uma. Disitu, anggota berhasil mengamankan dua pelaku berinissial N dan MD dengan barang bukti satu kilogram sabu,” ujar Darmawan, didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Mudji Supriadi dan Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat jumpa pers di Pendopo Mako Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).

    Setelah meringkus dua  pelaku, sssambun Darmawan, petugas meelakukan pengembangan. Kemudian berhasil meringkus satu pelaku lainnya berinisial MY ditepi jalan Pelabuhan Sagulung. Dari MY, petugas mendapati barang bukti dua kilogram sabu.

    “Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka, ada barang bukti narkoba lainnya yakni di gudang Mushalla di Teluk Bakau, Pulau Terung, Belakang Pdang. Angota langsung menuju lokasi dan menemukan barang bukti sebanyaak 8 kilogram,” ucap Darmawan.

    Tak hanya sampai disitu, petugas masih terus melakukan pengembangan dan akhirnya menggeledah rumah pelaku  MY. Disitu petugas meenemukan barang bukti sabu sebanyak 35 kilogram. Sehingga total keseluruhan sabu yang diamankan sebanyak 46 kilogram.

    Atas perbuatannya, terang Darmawan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” pungkasnya. ***

    sumber : bataminfo.co.id



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
  • Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
  • Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
  • Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
  • Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    02 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    03 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    04 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    05 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    06 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    07 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    08 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    09 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    10 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    11 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    12 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    13 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    14 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    15 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    16 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    17 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    18 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    19 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    20 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    21 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    22 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com