< Polda Kepri mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional di Kota Batam, Senin (18/1/2021). Dari pengungkapan tersebut, jajaran Di" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Batam, Polda Kepri Sita 46 Kilogram Sabu
Rabu, 20 Januari 2021 - 10:06:06 WIB

TERKAIT:
 
  • Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Batam, Polda Kepri Sita 46 Kilogram Sabu
  •  

    Batam | TIRASKITA.COM  – Polda Kepri mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional di Kota Batam, Senin (18/1/2021). Dari pengungkapan tersebut, jajaran Ditresnarkoba berhasil menyita 46 kilogram dari tiga orang tersangka.

    Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Darmawan menuturkan pengungkapan jaringan sindikat narkoba internasional ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

    “Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan, tepatnya di parkiran Foodcourt Tanjung Uma. Disitu, anggota berhasil mengamankan dua pelaku berinissial N dan MD dengan barang bukti satu kilogram sabu,” ujar Darmawan, didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Mudji Supriadi dan Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat jumpa pers di Pendopo Mako Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).

    Setelah meringkus dua  pelaku, sssambun Darmawan, petugas meelakukan pengembangan. Kemudian berhasil meringkus satu pelaku lainnya berinisial MY ditepi jalan Pelabuhan Sagulung. Dari MY, petugas mendapati barang bukti dua kilogram sabu.

    “Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka, ada barang bukti narkoba lainnya yakni di gudang Mushalla di Teluk Bakau, Pulau Terung, Belakang Pdang. Angota langsung menuju lokasi dan menemukan barang bukti sebanyaak 8 kilogram,” ucap Darmawan.

    Tak hanya sampai disitu, petugas masih terus melakukan pengembangan dan akhirnya menggeledah rumah pelaku  MY. Disitu petugas meenemukan barang bukti sabu sebanyak 35 kilogram. Sehingga total keseluruhan sabu yang diamankan sebanyak 46 kilogram.

    Atas perbuatannya, terang Darmawan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” pungkasnya. ***

    sumber : bataminfo.co.id



     
    Berita Lainnya :
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    02 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    03 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    04 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    05 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    07 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    08 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    09 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    10 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    11 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    12 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    16 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    17 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    18 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    19 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    20 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    21 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    22 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com