< Polda Kepri mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional di Kota Batam, Senin (18/1/2021). Dari pengungkapan tersebut, jajaran Di" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Batam, Polda Kepri Sita 46 Kilogram Sabu
Rabu, 20 Januari 2021 - 10:06:06 WIB

TERKAIT:
 
  • Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Batam, Polda Kepri Sita 46 Kilogram Sabu
  •  

    Batam | TIRASKITA.COM  – Polda Kepri mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional di Kota Batam, Senin (18/1/2021). Dari pengungkapan tersebut, jajaran Ditresnarkoba berhasil menyita 46 kilogram dari tiga orang tersangka.

    Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs Darmawan menuturkan pengungkapan jaringan sindikat narkoba internasional ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

    “Informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan, tepatnya di parkiran Foodcourt Tanjung Uma. Disitu, anggota berhasil mengamankan dua pelaku berinissial N dan MD dengan barang bukti satu kilogram sabu,” ujar Darmawan, didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Mudji Supriadi dan Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat jumpa pers di Pendopo Mako Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).

    Setelah meringkus dua  pelaku, sssambun Darmawan, petugas meelakukan pengembangan. Kemudian berhasil meringkus satu pelaku lainnya berinisial MY ditepi jalan Pelabuhan Sagulung. Dari MY, petugas mendapati barang bukti dua kilogram sabu.

    “Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka, ada barang bukti narkoba lainnya yakni di gudang Mushalla di Teluk Bakau, Pulau Terung, Belakang Pdang. Angota langsung menuju lokasi dan menemukan barang bukti sebanyaak 8 kilogram,” ucap Darmawan.

    Tak hanya sampai disitu, petugas masih terus melakukan pengembangan dan akhirnya menggeledah rumah pelaku  MY. Disitu petugas meenemukan barang bukti sabu sebanyak 35 kilogram. Sehingga total keseluruhan sabu yang diamankan sebanyak 46 kilogram.

    Atas perbuatannya, terang Darmawan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” pungkasnya. ***

    sumber : bataminfo.co.id



     
    Berita Lainnya :
  • Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
  • Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    02 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    03 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    04 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    05 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    08 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    09 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    10 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    11 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    12 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    13 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    14 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    15 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    16 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    17 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    18 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    20 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    21 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    22 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com