< Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
2 Pengedar Shabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP Diwilayah Desa Petapahan
Sabtu, 16 Januari 2021 - 09:42:15 WIB

TERKAIT:
 
  • 2 Pengedar Shabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP Diwilayah Desa Petapahan
  •  

    KAMPAR | TIRASKITA.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar Shabu ditangkap pada Kamis malam (14/1/2021) di 2 lokasi dalam wilayah Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

    Penangkapan pertama sekira pukul 22.30 wib terhadap tersangka SA alias IS (34) warga Koto Singkarak Kab. Solok Sumbar, SA ditangkap diareal perkebunan kelapa sawit warga di KM 56 Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

    Dari tersangka SA ini didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0.32 gram, 1 unit Hp merk Advan dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

    Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka SA, dirinya mengaku bahwa narkotika itu berasal dari rekannya AD alias AAN warga setempat. Tanpa buang waktu Tim Ojoloyo ini langsung mendatangi rumah AAN dan tim berhasil mengamankannya.

    Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka AAN dan ditemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.54 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp merk Vivo dan sejumlah peralatan penggunaan shabu, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

    Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. ***

    Sumber : Humas Polres Kampar



     
    Berita Lainnya :
  • Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
  • Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    02 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    03 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    04 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    05 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    08 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    09 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    10 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    11 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    12 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    13 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    14 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    15 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    16 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    17 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    18 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    20 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    21 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    22 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com