Kapolsek Kampar Pimpin Operasi Justisi Tindak Pelanggar Protkes Dikawasan Pasar Airtiris
Rabu, 13 Januari 2021 - 14:01:45 WIB
AIRTIRIS | TIRASKITA.COM - Rabu pagi (13/1/2021) mulai pukul 09.00 Wib, bertempat dikawasan Pasar Air Tiris Kecamatan Kampar dilaksanakan Operasi Justisi, dalam rangka penindakan pelanggar protokol kesehatan oleh Tim Justisi Gabungan Kecamatan Kampar.
Operasi Justisi ini dipimpin Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SIK dengan melibatkan Personel Polsek Kampar sebanyak 8 orang dan Anggota TNI dari Koramil 07/Kampar sebanyak 3 orang.
Dalam Operasi Justisi ini terjaring 20 orang pelanggar protokol Kesehatan, 10 orang diantaranya diberikan sanksi sosial yaitu membersihkan dan memunguti sampah dilingkungan Pasar Airtiris, sementara bagi yang melakukan pelanggaran ringan seperti mengenakan masker tidak sesuai petunjuk, diberikan teguran lisan dan mereka diminta untuk mengenakan maskernya secara benar.
Operasi Justisi dalam rangka pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan yang digelar Tim Justisi Gabungan di Kecamatan Kampar ini berakhir pada pukul 10.00 Wib, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.
Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SIK saat dikonfirmasi terkait kegiatan ini menyampaikan, bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait dari Koramil dan Pemerintah Kecamatan akan terus melakukan pendisiplinan penerapan protokol, hal ini dimaksudkan agar masyarakat semakin patuh dalam menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, jelasnya. (rahmad)
| |
Berita Lainnya : |
| Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat PajakKeluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky NamoKepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying |
| |
Komentar Anda :