< Seorang pria berinisial F alias IIS (28 thn) warga Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil diamank" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Istri Penjarakan Suami, Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 2 SD
Selasa, 12 Januari 2021 - 23:06:58 WIB

TERKAIT:
 
  • Istri Penjarakan Suami, Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 2 SD
  •  

    MERANTI | TIRASKITA.COM - Seorang pria berinisial F alias IIS (28 thn) warga Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil diamankan Polsek Merbau karena diduga telah mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (10 thn). Parahnya lagi, perbuatan keji itu sudah dilakukannya sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD dari tahun 2018 sampai dengan sekarang.


    Informasi ini disampaikan Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Merbau, IPTU Sahrudin Pangaribuan SH kepada media ini, Selasa (12/01/2021). Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP / 03 / I / 2021 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek. Merbau, tanggal 11 Januari 2021.

    "Terduga pelaku berhasil kita amankan berdasarkan laporan ibu korban ke Polsek Merbau dan dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Merbau bersama tim sekitar pukul 23.00 Wib pelaku berhasil diketahui keberadaannya serta dilakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya Jl. Kampung Tengah RT 001 / RW 005 Desa Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu tanpa perlawanan," jelas Kapolsek.

    Orang nomor satu di jajaran Polsek Merbau tersebut membeberkan, dimana kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 Wib ketika korban, Bunga (bukan nama aslinya,red) bersama dengan ibunya ingin pulang ke rumah, dipersimpangan jalan ibunya menyuruh korban untuk mengantarkan gerobak dorong bayi ke rumah terlebih dahulu karena ibunya mau pergi ke kedai.

    Lalu sesampainya di rumah, korban melihat ayah tirinya (pelaku,red) sedang berdiri didepan pintu dapur dengan hanya menggunakan sehelai handuk saja. Kemudian pelaku menyuruh korban masuk kedalam rumah dan pelaku menyuruh korban agar membuka celana yang sedang dipakai korban. Dikarenakan merasa takut diancam oleh ayah tirinya, korban menuruti perintah pelaku dan membuka celana pendek berikut celana dalamnya sampai selutut, terang Sahrudin Pangaribuan.

    Selanjutnya pelaku membuka handuk dan mengeluarkan kemaluannya sambil memegang kemaluan milik korban serta  menyuruh korban memegang kemaluan milik pelaku. Tidak lama kemudian sekitar lebih kurang 5 menit, ibu korban (pelapor,red) pulang ke rumah, dan pelaku menyuruh korban untuk segera memasang celananya kembali.

    Menurut pengakuannya, kejadian tersebut sudah berulang kali terjadi sejak tahun 2018 saat korban masih duduk di bangku kelas 2 SD sampai dengan terakhir kali korban dicabuli pada tanggal 07 Januari 2020 sekitar pukul 17.30 Wib di rumahnya Jl. Kampung Tengah RT 001 / RW 005 Desa Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu. Atas kejadian tersebut, pelapor selaku orang tua korban tidak terima dengan perisitiwa itu dan melaporkan perbuatan bejat suaminya kepada pihak Kepolisian Sektor Merbau, ujar Kapolsek.

    Lebih lanjut Sahrudin Pangaribuan menjelaskan, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan antara lain 1 helai celana pendek berwarna putih, 1 helai baju kaos lengan panjang motif kotak perpaduan warna merah hati dan putih, 1 helai celana dalam warna merah jambu dengan les berwarna merah, 1 helai rok berwarna merah, 1 lembar Akta Kelahiran milik korban. Kemudian BB beserta terduga pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Merbau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif guna proses penyidikan lebih lanjut.

    Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana, tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur secara berulang-ulang, ungkap Kapolsek Merbau.***

    sumber : Riaulink.com



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com