< Kajari Kuansing Hadiman SH telah mengumumkan tiga tersangka yang diduga terlibat korupsi pembangunan ruang mobiler Hotel Kuansing yang sa" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Kajari Tetapkan 3 Tersangka, Tapi Belum Ditahan
Selasa, 12 Januari 2021 - 07:31:18 WIB

TERKAIT:
 
  • Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Kajari Tetapkan 3 Tersangka, Tapi Belum Ditahan
  •  


    TIRASKITA.COM - Kajari Kuansing Hadiman SH telah mengumumkan tiga tersangka yang diduga terlibat korupsi pembangunan ruang mobiler Hotel Kuansing yang saat  ini masih mangkrak pembangunanya.

    Ketiga tersangka itu diumumkan dihadapan sejumlah wartawan kemarin, Senen (11/1/21). Saat menyampaikan, Kejari Kuansing didampingi Kasubag Bin Jefri Hardi, Kasi Intel Kicky Arityanto, Kasi Pidum Samsul Sitinjak, Kasi Pidsus Roni Saputra dan Kasi Datun Carlo Romulo Lumbanbatu.

    Hadiman menyebutkan, inisial ketiga tersangka yakni, F yang waktu itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mantan Kepala Dinas CKTR Kuansing.

    Selanjutnya, tersangka AH, selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Almarhum RT yakni sebagai Direktur Utama PT BP sebagai pelaksana kegiatan.

    Kendatipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pada hari Senin kemarin Kejari belum menahan ketiganya. Menurut keterangan Hadiman, ketiga tersangka akan ditahan beberapa hari ke depan.

    "Untuk penahanan tersangka, dilakukan dalam beberapa hari kedepan. Sementara, karena Direktur Utama pelaksana kegiatan sudah meninggal dunia tahun 2017, maka pupus tuntutan baginya," ujar Hadiman.

    Dalam keterangan persnya, Hadiman menyebutkan proyek yang dibangun tahun 2015 itu, senilai Rp13,1 Miliar lebih. Namun dilapangkan hanya selesai pembangunannya  44 persen lebih.

    Sementara  Pemkab melalui Dinas CKTR waktu itu sudah membayarkan uang pada rekanan sebesar Rp5,2 Miliar lebih. Atas pekerjaan itu, PT BP dikenakan denda Rp352 juta lebih yang baru dibayarkan rekanan pada Pemkab pada tahun 2018. Seharusnya tahun 2015.

    Sedari awal kasus ini telah menyalahi aturan. PPK menyerahkan uang jaminan bank pada pihak rekanan kembali sebesar Rp629 juta lebih yang seharusnya diserahkan pada negara. Karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.

    Dari kegitan ini, total kerugian negara yang dihitung akuntan sebesar Rp5 Miliar lebih setelah di potong pajak.  Para tersangka diancam degan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3, Jo pasal 18 UU RI nomor 31  tahun 1999 sebagaimana disebutkan pula dalam UU RI nomor 21 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pejara, paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sebagaimana disebutkan dalam pasal 2. Sementara pasal 3, ancaman paling sedikit 1 tahun paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta.***

    sumber : riauin.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com