<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal
Kebun Sawit PT Safari Riau Terindikasi dalam HPK
Jumat, 28 Februari 2020 - 08:18:37 WIB
Foto Kebun Sawit PT Safari Riau
TERKAIT:
 
  • Kebun Sawit PT Safari Riau Terindikasi dalam HPK
  •  

    Pekanbaru, Tiraskita.com - Pemerintah Provinsi Riau melalui Satuan Tugas (Satgas) terpadu penertiban penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal terhadap perusahaan perkebunan yang terindikasi masuk pada kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

    Seperti disebutkan Ir. Ganda Mora, M.Si dari Lembaga Indenpenden Pembawa Suara Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Kriminal, Ekonomi (IPSPK3) RI hasil investigasinya setelah melakukan pemetaan sebagian lahan sawit PT. Safari Riau di Kabupaten Pelalawan terindikasi berada dalam kawasan hutan produksi konversi (HPK) seluas 700 ha, tanpa izin pelepasan kawasan kehutanan dari KLHK.

    PT. Safari merupakan anak perusahaan PT. ADEI PLANTATION Group (Perusahaan milik Malaysia) yang berdomisili yang berkantor Jalan Tuanku Tambusai Komplek taman Anggrek Pekanbaru.

    KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/ 2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi, antara lain menyatakan bahwa permohonan pelepasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) untuk perkebunan kelapa sawit yang telah diajukan sebelum berlakunya Inpres Nomor 8 Tahun 2018 pada kawasan HPK yang tidak berhutan (tidak produktif).

    Ganda Mora menyikapi ini adanya kepentingan pejabat daerah dalam pengelolaan kebun tersebut. Hal ini terlihat karena perusahaan telah menguasai lahan kurang lebih 10 tahun baru akan mengusulkan pelepasan hutan, KLHK kecolongan membuat perusahaan mengakibatkan kerugian negara akibat tidak membayar pajak (PPh, PHTB dan retribusi penggunaan air),” sebutnya sambil minta KLHK tidak mengeluarkan izin pelepasan hutan sejalan dengan Intruksi Presiden (Inpres No 8/2018).

    Sebagaimana diketahui, Wakil Gubernur Riau Edy Nasution mengatakan, Satgas terpadu yang tergabung di dalamnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, sedang memonitoring lahan-lahan perusahaan ilegal dan yang berada dalam kawasan hutan.

    “Kita sudah menurunkan tim sebagai mata dan telinga untuk mendapatkan data akurat di lapangan. Data awal 99,9 persen sudah benar,” kata Edy.

    Menurut Edy, penertiban kawasan ilegal sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, perusahaan yang tidak memiliki izin akan ditindak tegas.

    “Baik itu izinnya bodong atau memang tak memiliki izin sama sekali. Kita sikat habis, karena sudah merugikan negara,” terang Edy.

    Dia menyebutkan, Satgas tersebut dibagi menjadi dua tim, masing-masing tim ada 40 orang. Tim itu sedang bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Saat ditanyai perusahaan mana saja yang diduga ilegal, Edy masih merahasiakannya. Tim ini terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1078/IX/2019.

    Berdasarkan catatan KPK, ada 1,2 juta hektare kebun sawit di Riau tanpa memiliki izin, dan masuk dalam kawasan hutan. Pemprov Riau diminta untuk menertibkan perkebunan sawit ilegal tersebut. Selain masyarakat, paling besar lahan tersebut dikuasai perusahaan tanpa izin, dan ditanami kebun kelapa sawit. Bahkan banyak perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) selama menguasai kawasan hutan dan menjadikannya kebun kelapa sawit.

    Gubernur Riau H. Syamsuar menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban perkebunan ilegal.

    “Iya, kami akan menertibkan perkebunan yang ilegal,” ujar Syamsuar di kantor Gubernur Riau.

    Sebelumnya, KPK mendorong Pemprov Riau untuk menertibkan perkebunan sawit ilegal tersebut. Hal itu dikatakan Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata di Pekanbaru, saat berkunjung ke Riau, Kamis 2 Mei 2019 lalu.

    “Dalam catatan kami ada 1,2 juta hektare perkebunan sawit mengokupasi areal hutan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Selain dikuasai masyarakat, paling besar dikuasai perusahaan tanpa izin,” kata Alex.**



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com