< Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untu" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Mendagri Tetapkan Instruksi Pengetatan PSBB
Kamis, 07 Januari 2021 - 16:37:20 WIB

TERKAIT:
 
  • Mendagri Tetapkan Instruksi Pengetatan PSBB
  •  


    JAKARTA | TIRASKITA.COM - Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 6 Janurari 2021, sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah memberlakukan pengetatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

    Kepala Pusat Penerangan (kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan dalam penyataan resminya, Kamis (7/1/2021) mengatakan, "eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, sehingga sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi,".

    Benni menjelaskan, instruksi dalam Inmendagri tersebut meliputi:

    Pertama, ditujukan kepada gubernur DKI Jakarta, gubernur Jawa Barat dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah kabupaten Bogor, kab. Bekasi, kota Cimahi, kota Bogor, kota Depok, kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya, gubernur Banten dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah kab.Tangerang, kota Tangerang dan kota Tangerang Selatan, gubernur Jawa Tengah dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyuwas Raya dan kota Surakarta serta sekitarnya, gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Yogyakarta, kabupaten Bantul, kabupaten Gunung Kidul, kabupaten Sleman, dan kabupaten Kulon Progo, gubernur Jawa Timur dan bupati/walikota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya, serta gubernur bali dengan prioritas wilayah kabupaten Badung, kota Denpasar dan sekitarnya.

    "Beberapa daerah ini dan wilayah prioritasnya diinstruksikan untuk mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," kata Benni.

    Kedua, pembatasan sebagaimana dimaksud meliputi; Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work Form Office sebesar 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; Melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online; Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran, sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

    "Untuk kegiatan konstruksi, diizinkan untuk beroperasi 100% dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan untuk tempat ibadah, tetap diijinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50%, tentu dengan protokol kesehatan yang lebih ketat," jelas Benni.

    Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud, daerah tersebut juga diminta untuk lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan), di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina).***

    Sumber : Goriau.com



     
    Berita Lainnya :
  • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
    02 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    03 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    04 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    05 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    06 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    07 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    08 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    09 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    10 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    11 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    12 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    13 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    16 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    17 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    18 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    19 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    20 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    21 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    22 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com