<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Mantan Kadis PUPR Mangkir dari Panggilan Kejari
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kadis PUPR Tanjungbalai Mangkir dari Panggilan Kejari
Kamis, 27 Februari 2020 - 09:57:46 WIB
Mantan Kadis PUPR
TERKAIT:
 
  • Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kadis PUPR Tanjungbalai Mangkir dari Panggilan Kejari
  •  

    Tanjungbalai Tiraskita.com – Hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Juli 2019, diduga terjadi tindak pidana korupsi atas anggaran pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) pada proyek Dinas PUPR Tanjungbalai TA 2018. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungbalai menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai, Mulkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

    Kajari TBA, AAG Satya Marakandeya melalui Kasi Pidsus, Bintang Simatupang dan Kasi Intel AB Silitonga, Rabu (26/2) menjelaskan, telah terjadi diduga tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan dengan anggaran senilai Rp900 Juta tersebut yang merugikan keuangan negara mencapai Rp500 Juta.

    Dijelaskan Kasi Pidsus, hasil koordinasi bersama Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), ditemukan ada unsur kerugian negara dan berdasarkan keterangan dari 19 saksi, termasuk saksi ahli dan tersangka Mulkan mengakui beberapa kegiatan pengadaan yang seharusnya dilelang ternyata dikerjakan dengan cara pengunjukan langsung. Hal ini menyimpang dari ketentuan yang ada.

    “Hasil penyelidikan ditemukan lebih dari dua alat bukti yang mengarah terjadinya tindak pidana korupsi diduga melibatkan Mulkan selaku pengguna anggaran yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2020,” ujar Bintang di Tanjungbalai, Selasa (25/2/2020).

    Dia melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mulkan dipanggil agar menghadap penyidik untuk menjalani pemeriksaan kembali. Namun hingga pukul 16.00 WIB, tersangka tak muncul. Mulkan tak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

    “Berdasarkan KUHAP, Mulkan kembali dipanggil untuk kedua kalinya dan surat panggilannya sudah dikirimkan,” kata Bintang.**



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com