<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Mantan Kadis PUPR Mangkir dari Panggilan Kejari
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kadis PUPR Tanjungbalai Mangkir dari Panggilan Kejari
Kamis, 27 Februari 2020 - 09:57:46 WIB
Mantan Kadis PUPR
TERKAIT:
 
  • Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kadis PUPR Tanjungbalai Mangkir dari Panggilan Kejari
  •  

    Tanjungbalai Tiraskita.com – Hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Juli 2019, diduga terjadi tindak pidana korupsi atas anggaran pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) pada proyek Dinas PUPR Tanjungbalai TA 2018. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungbalai menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungbalai, Mulkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

    Kajari TBA, AAG Satya Marakandeya melalui Kasi Pidsus, Bintang Simatupang dan Kasi Intel AB Silitonga, Rabu (26/2) menjelaskan, telah terjadi diduga tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengadaan dengan anggaran senilai Rp900 Juta tersebut yang merugikan keuangan negara mencapai Rp500 Juta.

    Dijelaskan Kasi Pidsus, hasil koordinasi bersama Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), ditemukan ada unsur kerugian negara dan berdasarkan keterangan dari 19 saksi, termasuk saksi ahli dan tersangka Mulkan mengakui beberapa kegiatan pengadaan yang seharusnya dilelang ternyata dikerjakan dengan cara pengunjukan langsung. Hal ini menyimpang dari ketentuan yang ada.

    “Hasil penyelidikan ditemukan lebih dari dua alat bukti yang mengarah terjadinya tindak pidana korupsi diduga melibatkan Mulkan selaku pengguna anggaran yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2020,” ujar Bintang di Tanjungbalai, Selasa (25/2/2020).

    Dia melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mulkan dipanggil agar menghadap penyidik untuk menjalani pemeriksaan kembali. Namun hingga pukul 16.00 WIB, tersangka tak muncul. Mulkan tak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

    “Berdasarkan KUHAP, Mulkan kembali dipanggil untuk kedua kalinya dan surat panggilannya sudah dikirimkan,” kata Bintang.**



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com