Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Kemenko Perekonomian bersama Pemprov Riau bahas Tata Ruang dan Perbatasan antar Daerah

RL | Riau
Jumat, 18 Februari 2022 - 12:47:11 WIB

Sekdaprov Riau SF Haryanto (batik kuning) saat hadir dalam rapat penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang, dan kawasan hutan untuk wilayah Sumatera bagian utara.
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi bersama Pemprov Riau, Aceh, Sumatera Utara, dan Jambi. Rakor membahas penyepakatan rencana aksi dan kunjungan lapangan, untuk penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang, dan kawasan hutan untuk wilayah Sumatera bagian utara.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto didampingi Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian, Dodi S. Riyadi, membuka sekaligus menjadi keynote speaker pada rapat tersebut. Digelar di Auditorium lantai 8, Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, pada Kamis (17/2/2022).

Mengingat masih dalam suasana pandemi COVID-19 pelaksanaan rapat pun dilaksanakan secara terbatas. Tampak hadir secara virtual Deputi VI Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Wahyu Utomo dan perwakilan Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Jambi.

"Rapat ini dalam rangka untuk penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang dan kawasan hutan untuk wilayah Sumatera bagian utara," kata SF Hariyanto.

Ia menjelaskan, saat ini untuk kemajuan di masa yang akan datang, tentunya tidak hanya fokus pada perencanaan saja. Besarnya pertumbuhan pembangunan daerah tentunya perlu gerakan yang nyata dalam membenahi ruang yang telah ada.

"Tentunya apa yang kita lakukan harus sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan," terangnya.

Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaiaan Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan hutan, Izin dan Hak Atas Tanah, maka pemerintah memiliki landasan hukum dan langkah yang nyata untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak kesesuaian dengan batas daerah.

"Seperti, tata ruang, kawasan hutan, perizinan, hak atas tanah, atas pantai, dan lain sebagainya," ucapnya.

Untuk itu, ia menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan rapat koordinasi penyepakatan rencana aksi dan kunjungan lapangan.

Hal itu dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang, dan kawasan hutan untuk wilayah Sumatera bagian utara yang dilakukan Kementerian Perekonomian.

"Semoga hasil pertemuan ini dapat kita sepakati bersama dengan penuh komitmen dan dukungan yang tinggi di seluruh stakeholder," tutupnya.

Diakhir acara Sekdaprov Riau juga menerima salinan keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia nomor 225 tahun 2021. Aturan ini tentang peta indikatif tumpang tindih pemanfatan ruang ketidak sesuaian batas daerah, tata ruang, dan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kemudian, Ia juga menerima salinan keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia nomor 164 tahun 2021, tentang peta indikatif tumpang tindih pemanfaatan ruang ketidaksesuaian perizinan pertambangan dalam kawasan hutan.

(Mediacenter Riau/MC)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Rabu, 15 April 2020 - 06:33:11 WIB
    Bukti Konkret Polres Rokan Hulu
    Polri Peduli, Kapolres Rohul Bersama Personil Berbagi Sembako Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19
    Selasa, 31 Desember 2019 - 09:05:26 WIB
    Kapolri Mohon Turun Tangan
    Penambangan Tanpa Izin Marak, Diduga Setoran Mengalir Kepada APH
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 12:48:15 WIB
    Menkumham Tuntut Jajaran Lakukan Zero Mistake
    Selasa, 21 Desember 2021 - 11:43:39 WIB
    Gubri Bahas Teknologi Canggih Atasi Karhutla dengan Dubes Indonesia Untuk Rumania
    Kamis, 11 Maret 2021 - 09:38:14 WIB
    Dadang Kurniawan Menekankan Peran Kepala Desa Untuk Melayani Masyarakat
    Selasa, 25 Februari 2020 - 20:59:48 WIB
    Launching Karhutla
    Komit Tindaklanjuti MoU, Unilak Gelar Pelatihan Relawan Karhutla
    Selasa, 23 November 2021 - 15:24:24 WIB
    Wakil Bupati Tapanuli Tengah Ikuti Rakor Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah Tahun 2021
    Jumat, 13 Maret 2020 - 15:12:27 WIB
    Hakim PN Rengat Diduga Halangi Wartawan Meliput Persidangan PT. Tesso Indah
    Ada Apa Dengan Majelis Hakim PN Rengat ?
    Selasa, 18 Februari 2020 - 10:36:12 WIB
    Gub Sumut Edy Rahmayadi Marah Dilaporkan ke KPK
    Selasa, 27 Februari 2024 - 00:53:18 WIB
    Jadi Role Model, Studi Banding DPRD Provinsi Jambi ke DPRD Jawa Barat
    Jumat, 09 April 2021 - 15:56:43 WIB
    Dua Calon Penumpang Lion Air Diciduk Bawa Sabu-sabu
    Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:09:48 WIB
    Gubri Sudah Usulkan Syarat Penerbangan Gunakan Antigen
    Minggu, 09 Mei 2021 - 13:10:27 WIB
    336 kendaraan Pemudik di Putar Balikkan oleh Polda Banten
    Minggu, 11 Oktober 2020 - 16:18:12 WIB
    Pemilik Rumah Melayang Cerita Detik-Detik longsor di Ciganjur
    Rabu, 16 September 2020 - 19:41:26 WIB
    Kapten Arh Jumatsyah, Pimpin Ops Gakplin Protkes Wilayah Timur Cirebon
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved