Sabtu, 27 April 2024  
 
Sah! Pemeriksaan Tes PCR di Riau Rp300 Ribu

RL | Riau
Kamis, 28 Oktober 2021 - 09:53:02 WIB

Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Kementerian  Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran penetapan batas tarif pemeriksaan tes PCR. Tarif yang ditentukan untuk di luar Pulau Jawa dan Bali Rp300.000, sedangkan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275.000 untuk sekali pemeriksaan.

Surat Edaran Kemenkes nomor HK 02.02/ 1/ 3843 /2021 menyebut, seluruh klinik dan Rumah Sakit yang memeriksa tes PCR bagi masyarakat secara mandiri, mulai 27 Oktober 2021 harus menjalankan sesuai dengan aturan ini.

“Kementrian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran pemeriksaan swab PCR secara mandiri bagi masyarakat. Untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali, tarif sudah disampaikan sebesar Rp300 ribu” ujar Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir, pada Rabu (27/10).

Dijelaskan Mimi, selama belum ada perubahan harga tarif tertinggi pemeriksaan PCR, maka klinik dan Rumah Sakit tidak boleh menaikkan tarif. Jika ada laporan dari masyarakat, maka akan dilakukan pencabutan izin pemeriksaan swab PCR, terhadap klinik yang bersangkutan.

“Nah bagi klinik yang tidak menjalankan aturan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, maka Pemerintah akan mencabut izin pemeriksaan swab PCR nya. Dan tidak diperbolehkan lagi menjalani pemeriksaan PCR,” tegas Mimi.

Surat Edaran Kemenkes nomor HK 02.02/ 1/ 3843 /2021 menerangkan, bahwa dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

a. Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 275.000,(Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

b. Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)

2. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

3. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

4. Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Rabu, 02 Desember 2020 - 09:04:48 WIB
    Ridwan Kamil Terima Batik Tulis Hasil Karya Penyandang Disabilitas
    Jumat, 22 November 2019 - 17:34:51 WIB
    Festival Seni Budaya Melayu se Riau
    Minggu, 11 Oktober 2020 - 15:48:18 WIB
    Temuan Bebatuan Candi di Lereng Merapi-Merbabu Diduga Seusia Borobudur
    Senin, 11 Oktober 2021 - 15:24:31 WIB
    PKS: Gerindra Percaya Diri Duet Prabowo-Puan akan Terwujud
    Jumat, 05 Agustus 2022 - 13:48:50 WIB
    Pemko Pekanbaru Genjot Vaksinasi Booster
    Sabtu, 06 Agustus 2022 - 07:27:07 WIB
    Sekda: Pemko Bakal Hadirkan Produk UMKM Unggulan di Indonesia City Expo
    Sabtu, 16 Mei 2020 - 07:24:18 WIB
    KERJASAMA KETAHANAN INFORMASI
    Dispenad Tingkatkan Kemitraaan dan Kerja Sama Media Massa
    Jumat, 17 Desember 2021 - 14:34:09 WIB
    Menyesal Pakai Sabu, Ini Pesan Nia Ramadhani
    Rabu, 22 April 2020 - 18:18:21 WIB
    PAKET SEMBAKO
    Bupati Kampar dan Ketua DPRD Bagikan sembako di tiga Kecamatan
    Senin, 14 Juni 2021 - 11:40:23 WIB
    Polda Metro Jaya Beberkan Identitas Tersangka dan Lokasi Pengungkapan 1,1 Ton Sabu di Jakarta
    Jumat, 16 Juni 2023 - 09:30:15 WIB
    Pemkot Cimahi Selenggarakan Kegiatan Semarak Fashion Show, Gelar Produk IKM & Industri
    Minggu, 25 Juni 2023 - 10:53:05 WIB
    Momen Hari Raya Idul Adha 1444, Dis LH Rohil Sembelih Hewan Qurban 10 Ekor Lembu 1 Kambing
    Selasa, 29 Juni 2021 - 10:41:00 WIB
    DPRD dan PWI Jabar Kuatkan Sinergi Perangi Hoaks
    Senin, 18 Oktober 2021 - 11:10:31 WIB
    Prestasi PON Papua Bukti Kemajuan, Siap Lanjut Gelaran Peparnas
    Senin, 29 Agustus 2022 - 14:30:41 WIB
    KPU Minta Bawaslu Tolak Aduan Parpol Pelita dan IBU
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved