Senin, 25 09 2023  
 
Sah! Pemeriksaan Tes PCR di Riau Rp300 Ribu

RL | Riau
Kamis, 28 Oktober 2021 - 09:53:02 WIB

Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Kementerian  Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran penetapan batas tarif pemeriksaan tes PCR. Tarif yang ditentukan untuk di luar Pulau Jawa dan Bali Rp300.000, sedangkan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp275.000 untuk sekali pemeriksaan.

Surat Edaran Kemenkes nomor HK 02.02/ 1/ 3843 /2021 menyebut, seluruh klinik dan Rumah Sakit yang memeriksa tes PCR bagi masyarakat secara mandiri, mulai 27 Oktober 2021 harus menjalankan sesuai dengan aturan ini.

“Kementrian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran pemeriksaan swab PCR secara mandiri bagi masyarakat. Untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali, tarif sudah disampaikan sebesar Rp300 ribu” ujar Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir, pada Rabu (27/10).

Dijelaskan Mimi, selama belum ada perubahan harga tarif tertinggi pemeriksaan PCR, maka klinik dan Rumah Sakit tidak boleh menaikkan tarif. Jika ada laporan dari masyarakat, maka akan dilakukan pencabutan izin pemeriksaan swab PCR, terhadap klinik yang bersangkutan.

“Nah bagi klinik yang tidak menjalankan aturan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan, maka Pemerintah akan mencabut izin pemeriksaan swab PCR nya. Dan tidak diperbolehkan lagi menjalani pemeriksaan PCR,” tegas Mimi.

Surat Edaran Kemenkes nomor HK 02.02/ 1/ 3843 /2021 menerangkan, bahwa dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

a. Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 275.000,(Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).

b. Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)

2. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

3. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

4. Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  • Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
  • Komisi I DPRD JABAR Dorong DPMD Jabar Fasilitasi Anggaran Bumdes Taringgul Tonggoh
  • Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
  • TMMD Kodim 0708/Purworejo Bersama Warga Tancap Gas Bangun Jalan Sepanjang 2 Km
  • Sinegritas Media, Setwan, Legislatif dan Eksekutif Untuk Tetap Berkomitmen
  • Komisi lll Berharap Untuk Terus Berinovatip Guna Tambahan PAD Pemprov Jabar
  • Apresiasi dan Bangga, Pangdam Jaya Saat Meninjau Kesiapan Latihan Beladiri Tangan Kosong MP
  • Kepariwisataan Jawa Barat Jadi Integrasi Pembangunan Nasional
  •  
     
     
    Rabu, 10 Maret 2021 - 21:16:29 WIB
    Edi Rusyandi Sapa Masyarakat Melalui Reses
    Rabu, 06 Oktober 2021 - 14:44:23 WIB
    Polresta Cirebon Gelar Vaksinasi Covid-19 di Desa Lungbenda Guna Persiapan Pilwu
    Jumat, 19 Juni 2020 - 16:41:03 WIB
    Aliansi Wartawan Inhil Nyatakan Sikap Bersama Atas Pengeroyokan Wartawan Di DPRD Inhil
    Minggu, 01 Agustus 2021 - 12:12:43 WIB
    Bupati dan Wabup Rohil Dampingi Gubernur Hadiri Pembukaan Musda Ke V Partai Golkar
    Sabtu, 12 November 2022 - 14:13:54 WIB
    Sukseskan Puncak Presidensi G20, IOH Tingkatkan Pengalaman Pengguna 5G dengan Teknologi Hijau
    Kamis, 15 Oktober 2020 - 12:49:09 WIB
    Harga TBS di Riau Naik, Sawit Umur 10-20 Tahun Meroket dari Pekan Lalu
    Sabtu, 23 Mei 2020 - 12:11:13 WIB
    Cegah Covid 19, Babinsa Koramil 07/Alasa Aktif Berikan Himbauan Kepada Masyarakat
    Jumat, 04 September 2020 - 18:12:19 WIB
    Korupsi 900 Juta Sang Kades Ditahan
    Selasa, 09 November 2021 - 10:30:55 WIB
    Bank BJB Harus Dapat Membantu Perekonomian Desa
    Jumat, 01 Juli 2022 - 08:40:13 WIB
    Bhakti Sosial RSGM Kota Cimahi Dalam Perayaan Hut nya Yang Ke 7
    Rabu, 31 Maret 2021 - 12:20:47 WIB
    Komisi III : Bank BJB di Luar Jabar Terus Tunjukan Capaian Positif dan Dapat dicontoh
    Senin, 08 Februari 2021 - 22:45:44 WIB
    Rapat Evaluasi PPKM Bersama Forkopimda Kota Cimahi
    Sabtu, 03 Juli 2021 - 10:57:35 WIB
    Pekan Depan Uji Materi UU Pers Segera Didaftarkan ke MK
    Senin, 06 September 2021 - 10:17:02 WIB
    Pemprov Riau Selalu Berupaya Dalam Mengendalikan Laju Penyebaran COVID-19
    Rabu, 23 Desember 2020 - 15:28:45 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Hadiri Penyaluran BLT di Desa Binaan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved