Eksekusi lahan ribuan hektare kebun sawit yang dilakukan jaksa di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung. Padahal, kebun kelapa sawit 3.323 hektare gabungan milik m">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Kebun Sawit Terlanjur Ditebangi, MA Putuskan Eksekusi Lahan di Riau Tidak Sah

Rahmad | Riau
Sabtu, 20 Maret 2021 - 20:47:40 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru | TIRASKITA.COM  - Eksekusi lahan ribuan hektare kebun sawit yang dilakukan jaksa di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung. Padahal, kebun kelapa sawit 3.323 hektare gabungan milik masyarakat bersama PT Peputra Supra Jaya itu sudah terlanjur ditebangi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan jaksa dikawal polisi.

Mahkamah Agung menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah.

Putusan Nomor 595 K.TUN/2020 itu sudah disampaikan Mahkamah Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru (PTUN). Amar putusan kasasi tersebut sudah disampaikan panitera MA ke penggugat dan tergugat.

Dalam putusan itu tertulis penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya. Perusahaan ini mewakili sejumlah koperasi yang di dalamnya ada ratusan warga melawan eksekusi yang dilakukan oleh DLHK (tergugat).

Panitera PTUN Pekanbaru, Agustin saat dikonfirmasi membenarkan putusan kasasi MA tersebut. Dia mengaku sudah menyampaikan putusan kepada tergugat dan penggugat.

"Saya sampaikan amar putusan itu benar. Selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," kata Agustin, Kamis (18/3).

Agustin mengatakan, penggugat sudah mengajukan surat permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut. Selanjutnya kedua belah pihak akan dipanggil kalau hakim sudah mengeluarkan surat eksekusi terhadap putusan yang terbaru itu.

"Nanti hakim membacakan, apakah eksekusi itu sudah dilaksanakan atau belum," kata Agustin.

Dari petikan putusan yang diterima, Ketua Majelis Hakim di Mahkamah Agung Dr Irfan Fachruddin membatalkan putusan PTUN Tinggi Medan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru.

"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Peputra Supra Jaya," kata Irfan dalam petikan putusan itu.

Petikan amar putusan MA ini juga menyatakan surat dinas untuk eksekusi lahan batal atau tidak sah. Kemudian mewajibkan DLHK mencabut surat tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan lahan seluas 3.323 hektare itu harus diuji keabsahan perizinan dari kedua pihak dan kepemilikan di pengadilan secara perdata.

Selanjutnya, pengalihan kawasan hutan menjadi non hutan harus mengajukan perizinan baru.

Sebagai informasi, eksekusi oleh DLHK Riau dengan menebang sawit milik warga dan PT PSJ berlangsung sejak awal tahun 2020 lalu. Penebangan itu mendapat perlawanan dari ratusan warta karena menggantungkan hidup dari sawit bekerjasama dengan PT PSJ.

Perlawanan itu berujung bentrokan antara warga dan polisi yang mengawal jalannya eksekusi. Beberapa warga juga mengalami luka dan ada pula yang ditangkap karena dituduh provokator.

Warga juga membangun tenda-tenda di lokasi sebagai bentuk perlawanan. Namun tetap saja tenda itu roboh setelah aparat dan alat berat milik dinas meratakan sawit dengan tanah.

Penebangan sawit itu sempat berhenti setelah sejumlah anggota DPR ataupun DPRD Riau turun ke lokasi. Penghentian eksekusi hanya beberapa bulan dan berlanjut, bahkan sampai tahun 2021.

Eksekusi lahan awal tahun ini juga tak jarang berujung bentrok. Untuk meredam aksi perlawanan ini, aparat menangkap sejumlah orang yang dinilai sebagai provokator.

Menanggapai hal tersebut Pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) Raja Desril SH MH mengatakan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat. Ini bertujuan untuk membuktikan siapa yang berhak sebagai pemilik atas objek yang diperselisihkan tersebut.

"Tidak bisa dieksekusi menebang sawit yang lagi produktif tanpa adanya putusan perdata. Kalau memang itu terjadi bisa ada pidana dan perdatanya, pidana penyalahgunaan wewenang dan perdata. Bahkan pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan untuk minta ganti rugi," kata Wakil Dekan Fakultas Hukum UMRI itu.

Kuasa hukum PT PSJ, Asep Ruhiat SAg SH MH saat dikonfirmasi belum menjawab secara gamblang. Asep mengaku sedang bersidang di PN Jakarta Selatan.

"Belum bisa memberikan keterangan, masih di PN Jaksel," kata pengacara kondang di Riau itu.

Sebagaimana diketahui, saat eksekusi, lahan tersebut langsung diserahkan ke PT Nusa Wana Raya (NWR) oleh DLHK Riau dan jaksa. Bahkan, lahan yang awalnya ditanami kebun sawit itu kemudian ditanami akasia. PT NWR merupakan perusahaan swasta yang memasok batang kayu akasia ke PT RAPP.***

Sumber  : elaeis.co

 



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Selasa, 15 Desember 2020 - 12:51:33 WIB
    Wisma di Inhil Kebakaran, Jasad 6 Tamu Ditemukan Menumpuk di Ujung Lorong
    Rabu, 10 Februari 2021 - 10:42:10 WIB
    Wabup Sergai H. Darma Wijaya Tinjau BPNT di E-Warong
    Jumat, 04 September 2020 - 13:22:10 WIB
    Hutan Alam Riau dalam Kondisi Darurat
    Jumat, 09 Oktober 2020 - 19:13:17 WIB
    Lawan Covid-19
    Pemkot Cimahi Jalankan Pembinaan dan Intervensi Sehat Siaga Aman Covid-19 Tahun 2020
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:11:45 WIB
    Kunjungi LAM Riau, Kapolda Sebut Siap Bersinergi
    Selasa, 22 September 2020 - 19:37:23 WIB
    Koramil Klangenan Kodim Kab Cirebon & Tim Gugus Tugas Lainnya Gelar Ops Yustisi
    Minggu, 14 Juni 2020 - 09:37:50 WIB
    LAWAN COVID-19
    Warga Bedagai Jumlah Korban Covid-19 Bertambah 6 orang, 3 Diantaranya ASN
    Kamis, 21 Januari 2021 - 23:38:14 WIB
    Plh Sekdaprov Riau Kenalkan Batik Asli Riau
    Kamis, 11 Maret 2021 - 16:34:49 WIB
    Sosialisasi Pelebaran Jalan,
    Wabup Sergai : Tahun 2023 Sei Rampah Punya Wajah Baru
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 11:37:23 WIB
    Pimpinan DPR Dukung Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru
    Senin, 07 Maret 2022 - 08:09:59 WIB
    Praktisi Hukum Sefianus Zai, SH.,MH, Tindakan Main Hakim Sendiri Adalah Tindak Pidana
    Kamis, 09 Februari 2023 - 14:06:07 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Acara Konsultasi Publik RKPD Tahun 2024
    Sabtu, 09 Maret 2024 - 10:23:36 WIB
    Musrenbang Tingkat Kota Cimahi Resmi Di Buka Pj.Walikota H.Dicky Saromi
    Selasa, 09 November 2021 - 14:20:36 WIB
    Peningkatan Potensi Ekonomi Digital untuk Mendukung UMKM
    Selasa, 06 Juli 2021 - 13:43:27 WIB
    Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sambut Kunjungan Wadir II Sekolah Pasca Sarjana USU
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved