Menindak lanjuti Surat Mandat Nomor : 01/DPP-PJID/SM/02-2021 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJI-Demokrasi, tertanggal 20 Februari 2021.
">
Senin, 29 April 2024  
 
Dafid Herman Minta Tinjau Kembali Surat Mandat Yang Dikeluarkan DPP PJI-D

Rahmad | Riau
Kamis, 04 Maret 2021 - 17:05:54 WIB


TERKAIT:
   
 
Kampar | TIRASKITA.COM  -  Menindak lanjuti Surat Mandat Nomor : 01/DPP-PJID/SM/02-2021 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJI-Demokrasi, tertanggal 20 Februari 2021.

Saat Dafid Herman selaku ketua DPC PJI-D kabupaten Kampar dikonfirmasi awak media Dafid Herman mengatakan "kami dari DPC PJI-D Kampar tetap mengakui Ismail sarlata sebagai ketua DPD PJI-D Riau dan kami merasa keputusan yang diambil DPP PJI-D tidak sesuai dengan ad/art PJI-D"

Saya selaku ketua DPC PJI-D Kampar yang sudah dilantik dan atau yang telah di SK kan minta kepada bapak mayusni talau selaku ketua umum PJI-D agar tinjau kembali surat mandat yang telah dikeluarkan tanpa surat Peringatan dan atau Surat Teguran, Surat Peringatan Keras, Pemberhentian Sementara, dan Pemecatan dan atau Pembubaran DPD PJI-D Riau atas kepemimpinan Ismail sarlata selaku ketua DPD PJI-D Riau. Ungkap Dafid Herman

Aturan baku mana yang diambil oleh Mayusni Talau selaku Ketua Umum dalam melakukan pembekuan SK DPD yang sudah dilantik dan disumpah?, menerbitkan Surat Mandat pembentukan pengurusan baru DPD dan mencabut SK DPD didalam Surat Mandat ?, sementara DPD Riau yang sudah di SK kan dan dilantik serta di sumpah tidak pernah diberikan Surat Peringatan Pertama dan atau Surat teguran pertama, Peringatan Keras, pemberhentian sementara dan pemecatan sebagaiamana yang diatur dalam Aturan Rumah Tangga (ART) pasal 9 poin (5). Dalam pasal 9 tersebut pula sangat jelas diterangkan bahwa Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) dapat menjatuhkan sanksi Organisasi kepada anggota karena hal-hal sebagai berikut :

(1) Melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalis oleh Dewan Kehormatan Kode Etik
(3) Dijatuhi hukuman pidanaa akibat tindakan kriminal oleh Pengadilan Negeri.
(4) Tidak melakukan pekerjaan sebagai jurnalis dan/atau dipecat oleh management Perusahaan Pers. Tambah Dafid Herman

Jika DPD baik pengurus secara keseluruhan dan/atau perorangan dianggap oleh DPP melanggar Kode Etik Jurnalis sebagaimana yang telah ditudingkan, maka kode etik mana yang dilanggar. Dan jika perihal pelanggaran Kode Etik Jurnalis, maka hendaknya diputuskan melalui Keputusan Dewan Kehormatan Kode Etik pula secara tertulis kepada yang diduga melanggar KEJ, sebagaimana yang tertuang dalam ART pula dalam pasal 24 tentang Tata Cara Pengaduan, pasal 26 tentang Keputusan Dewan Kehormatan Kode Etik, pasal 27 tentang Sanksi. Tutur Dafid Herman selaku ketua DPC PJI-D Kampar

Yang menjadi pertanyaan bagi kami pengurus DPC, AD/ART apakah dirumuskan bersama seluruh pengurus DPP?, jika itu benar untuk apa AD/ART dibuat oleh DPP PJI-D kalau itu semua untuk dilanggar sendiri oleh dirinya (Mayusni Talau) selaku Ketua Umum DPP PJI-D, apa beliau sudah lupa akan AD/ART yang telah dibuat oleh DPP PJI-D dan apa jadinya DPP PJI-D tidak mengerti dan atau tidak komitmen dengan AD/ART PJI-Demokrasi Tutup Dafid Herman.

Sumber : DPC PJI-Demokrasi Kampar


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  •  
     
     
    Sabtu, 01 Agustus 2020 - 10:12:35 WIB
    BK PKKS Riau Lakukan Silaturrahmi dan Audiensi Ke FPK Riau
    Minggu, 31 Oktober 2021 - 19:27:52 WIB
    Gardanis Diharapkan Menjadi Organisasi Pemersatu Masyarakat Nias
    Senin, 04 Mei 2020 - 09:55:28 WIB
    LAWAN COVID-19
    Emanuel Zebua Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat
    Jumat, 12 Maret 2021 - 07:58:03 WIB
    Wagub Ingatkan Bupati/Wali Kota Naikkan Status Damkar
    Jumat, 17 Juli 2020 - 09:30:16 WIB
    Partai Nasdem Dukung MaHir di Pilkada Kota Gunungsitoli
    Senin, 22 Juni 2020 - 12:40:44 WIB
    Undang Ketum ke Kuningan, KPK Bakal Gandeng IWO Awasi Bantuan Covid-19 di Setiap Wilayah
    Minggu, 13 Februari 2022 - 09:56:44 WIB
    Tokoh masyarakat Nias Di Riau, Sefianus Zai, SH., MH Apresiasi Pada Kinerja Polri
    Kamis, 01 April 2021 - 09:30:02 WIB
    Berhasil Torehkan Prestasi, DPRD Jabar Siap Berikan Dukungan Kepada PT. Jasa Sarana
    Sabtu, 09 Maret 2024 - 08:48:10 WIB
    Hadirkan Bazar Murah Sambut Ramadhan 1445 H, Pemkota Cimahi Gelar Munggah Fest
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:18:39 WIB
    Muslimawati Catur dampingi Ketua TP PKK Riau Bagikan Masker dan sembako
    Kamis, 13 April 2023 - 07:07:45 WIB
    Sekretaris DPRD Jabar Tutup Acara Puncak Semarak Ramadan Istimewa
    Sabtu, 28 Maret 2020 - 16:43:35 WIB
    ODP di Riau Mencapai 4.434 Orang, Alat Rapid Test Corona Belum Tersedia
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:09:28 WIB
    Mencoba Mengubah Nasib, 14 Pejabat antar Lamaran ke UPT Asesmen Riau
    Kamis, 23 Juli 2020 - 14:03:21 WIB
    Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 Dimulai, Polresta Pekanbaru Laksanakan Apel Gelar Pasukan
    Selasa, 12 Januari 2021 - 23:06:58 WIB
    Istri Penjarakan Suami, Cabuli Anak Tiri Sejak Kelas 2 SD
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved