Penanganan perkara sampah di Kota Pekanbaru kian serius ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau, hingga akhirnya mendapat dukungan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.">
Sabtu, 27 April 2024  
 
Menteri Siti Nurbaya, Dukung Polda Riau Tangani Kasus Pidana Sampah Kota Pekanbaru

Rahmad | Riau
Rabu, 03 Maret 2021 - 19:40:40 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru | TIRASKITA.COM  - Penanganan perkara sampah di Kota Pekanbaru kian serius ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau, hingga akhirnya mendapat dukungan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.

Melihat persoalan sampah di Kota Pekanbaru, yang awalnya terlihat sepele, lalu menjadi sorotan publik karena mengganggu kenyamanan masyarakat, hingga ujung-ujungnya sampai kepada persoalan hukum, akhirnya juga di sorot oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Selasa (2/3/2021) malam, Tim dari Ditreskrimum Polda Riau, diundang langsung oleh Siti Nurbaya Bakar ke Jakarta untuk membahas mengenai tindak pidana pengelolaan sampah yang saat ini sedang ditangani oleh Dirreskrimum Polda Riau.

"Alhamdulillah kami diterima langsung  Menteri LHK RI, Ibu Siti Nurbaya. Dalam pertemuan ini kami saling berdiskusi masalah pengelolaan sampah di Pemko Pekanbaru dan dampak lingkungannya pada warga kota. Pada prinsipnya beliau mendukung penuh pada langkah-langkah yang dilakukan Polda Riau saat ini," ucap Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun.

Terpisah Dirreskrimum Polda Riau,
Kombes Pol Teddy Ristiawan, menyampaikan bahwa, upaya penyelidikan dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru yang bermula dari keresahan warga dengan kasus penumpukan sampah yang berlarut-larut di bulan Januari 2021, hingga saat ini  pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi dan saksi Ahli.

Para saksi yang sudah diperiksa ialah, 13 saksi masyarakat, 17 saksi Dinas LHK, Sekda Kota Pku, Walikota Pekanbaru, pihak swasta, Ahli Lingkungan Hidup, Ahli Pidana, Ahli Administrasi Negara, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa.

"Kami juga meminta saksi ahli dari KLHK, dan tadi Ibu Menteri langsung menyatakan siap mendukung dengan merekomendasikan saksi ahli yang kita butuhkan. Beliau mengatakan akan ikut mengawal perkembangan kasus ini dan berjanji dalam waktu dekat menurunkan tim khusus dari KLHK untuk membantu kita," kata Teddy Rabu (3/3/2021) pagi.

Menurut Teddy, dukungan dari KLHK sangat penting. Karena, diantara yang dihadirkan Menteri KLHK malam tadi, ternyata juga ada tokoh kunci yang menyusun Undang-undang nomor 18 tahun 2008.

"Ibu Menteri LHK menyatakan dukungan karena ini akan menjadi kasus pertama di Indonesia dugaan tindak pidana pengelolaan sampah," tambah Teddy.

Sementara KLHK sendiri pada tanggal 1 Februari 2021, melalui Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, telah memberikan surat kepada Walikota Pekanbaru perihal pengelolaan sampah. Penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru, karena dinilai oleh KLHK telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan pencemaran lingkungan.

Sebagaimana diketahui, Polda Riau meningkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ke penyidikan, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu. Polda Riau menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nimor 18 2008 tentang pengelolaan sampah ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Humas)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Kamis, 07 Januari 2021 - 15:16:23 WIB
    Inilah Daftar Nama Tokoh Riau yang Disuntik Vaksin Pertama
    Kamis, 05 Oktober 2023 - 20:08:37 WIB
    Danrem 063/SGJ Pimpin HUT ke 78 TNI Tahun 2023 di Bukit Terasering
    Kamis, 02 Juli 2020 - 19:52:10 WIB
    SINERGITAS ANTARA PEMERINTAH KAMPAR DENGAN FORKOPIMDA
    Silaturrahmi Dengan Bupati Kampar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Apresiasi Bupati Kampar
    Senin, 11 April 2022 - 21:18:12 WIB
    Nakes Lanud S Sukani Bersama Nakes Puskesmas, Gelar Vaksinasi
    Senin, 16 Maret 2020 - 12:42:16 WIB
    Firdaus, MT Meberikan Instruksi Antisipasi Penyebaran Covid-19
    Walikota Pekanbaru Liburkan Seluruh Peserta Didik Selama Dua Pekan
    Kamis, 02 September 2021 - 14:38:25 WIB
    Hari Ini TNI AL Pangkalan Cirebon Adakan Baksos Sinergitas Di Indramayu
    Senin, 05 Juni 2023 - 14:23:57 WIB
    Gubernur Riau, Sambut Audensi Dirut PTPN V
    Minggu, 09 Februari 2020 - 13:00:09 WIB
    Gedung Berondo, di Baserah Kembali Difungsikan
    Senin, 21 Februari 2022 - 19:13:33 WIB
    MTQ ke-47 dan FSQ ke-32 Tapanuli Tengah Resmi Dibuka Bupati, 20 Sepeda Motor Disiapkan Untuk Hadiah
    Selasa, 16 Februari 2021 - 20:32:10 WIB
    12 Polres yang Dapat Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Tahun 2020 dari Kemenpan-RB
    Kamis, 30 Juli 2020 - 13:58:49 WIB
    Sekda Kampar Lakukan Penanaman Simbolis 1000 Bibit Pohon Produktif
    Kamis, 10 Februari 2022 - 08:32:06 WIB
    Pembangunan Kawasan Industri Pasti Ada Dampaknya
    Rabu, 30 November 2022 - 10:56:18 WIB
    Setwan Jabar Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Gempa Cianjur
    Jumat, 22 Mei 2020 - 10:28:03 WIB
    Kapolres Cirebon Kota Launching Sembako TNI Polri
    Kapolres Cirebon Kota Launching Sembako TNI Polri
    Kamis, 16 November 2023 - 23:25:53 WIB
    Kunker Delegasi RRC Ke DPRD Jabar, Membahas Pertanian hingga Pengentasan Kemiskinan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved