Menindak lanjuti penelusuran terkait izin operasional  dan banyaknya temuan di bandara Tempuling kabupaten Indragiri Hilir ( Inhil ) Tim awak media dan LSM Kamis 18/02/2021 kembali menyambangi kantor Dinas Perhubungan ">
Jum'at, 26 April 2024  
 
Terkait Izin Operasional Bandara Tempuling Inhil,
Diduga Perusahaan Susi Air Main Mata dengan Menhub

Rahmad | Riau
Kamis, 18 Februari 2021 - 20:07:37 WIB


TERKAIT:
   
 
INHIL | TIRASKITA.COM -  Menindak lanjuti penelusuran terkait izin operasional  dan banyaknya temuan di bandara Tempuling kabupaten Indragiri Hilir ( Inhil ) Tim awak media dan LSM Kamis 18/02/2021 kembali menyambangi kantor Dinas Perhubungan Inhil yang berada di jalan  Baharuddin Yusuf no 33 kabupaten Inhil .

Diruang kerjanya sekretaris Dishub Inhil (  Nawawi ) didampingi Plt Kepala seksi bidang angkutan ( Rianto ) menerima kunjungan Tim awak media dan LSM . Dalam agenda pembahasan pertemuan Tim mempertanyakan tentang

‘ Legalitas izin penerbangan pesawat Susi Air

‘ Fungsi dan tugas serta pengawasan  Dishub kabupaten Inhil di bandara Tempuling

Menjawab pertanyaan Tim yang hadir , Nawawi satu persatu memberikan penjelasan secara mendetail .  Poin pertama Nawawi menuturkan , sepengetahuan mereka izin penerbangan pesawat Susi Air sudah habis , itu terbukti dimana ter tanggal 04 Januari 2021 kepala dinas Perhubungan Inhil telah melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia . Bernomor surat 550/Dishub-LLA/2021/01, dengan perihal Pemberitahuan pengoperasian bandar udara Tempuling .

Dalam surat permohonan yang disampaikan kadishub Inhil menerangkan bahwa ‘ Mengigat bahwa sertifikat pengoperasian bandara dengan nomor 002/SBU-DBU/VII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 telah berakhir masa berlakunya di tanggal 5 Juli 2020  .

Mengigat masa pengoperasian  bandar udara Tempuling , terkait  dengan pengoperasian bandara telah berakhir tgl 5 Juli 2020 , sedangkan untuk kegiatan penerbangan perintis tahun 2021 telah ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan penerbangan PT ASI PUDJIASTUTI AVIATION ( penyedia ) sesuai dengan surat perintah mulai kerja (SPMK ) NO KU.003/01.1/I/SPMK /DS-2021 tangal 2 Januari 2021 .

Nawawi menegaskan adapun surat yang dilayangkan Kadishub Inhil kepada Menteri Perhubungan RI , pertama mengigat izin operasional penerbangan Susi Air sudah habis pada tgl 5 Juli 2020 ,  maka Kadishub Inhil melaporkan kepada Menhub RI . Kedua dalam surat yang dilayangkan Kadishub Inhil menerima surat dari PT ASI PUDJIASTUSI AVIATION  , tertanggal 01 Januari 2021 dengan nomor surat 001/ASIPA -SIQ /I /2021 , perihal permohonan slot time penerbangan perintis 2021 . Dalam surat permohonan PT  Pujiastuti menyampaikan

Permohonan slot time penerbangan perintis tahun 2021 yang efektif per tanggal 04  Januari 2021 , mengunakan pesawat jenis Caravan C208 jadwal penerbangan kepada pihak Dishub Inhil dengan nomor kontrak KU.003/01.1/I/SPMK/DS-2021 , ucap Nawawi .

Ditambahkan nya Nawawi tidak mengetahui lagi apakah izin perpajangan pengoperasian pesawat Susi Air yang diajukan kepada Menhub RI di perpanjang kembali .  Menjawab poin kedua terkait tugas dan fungsi Dishub Inhil di bandara Tempuling ,  Nawawi menegaskan , adapun keberadaan petugas Dishub di bandara Tempuling merujuk dari pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 ” kewenangan pemerintahan daerah meliputi hal-hal sebagai berikut. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari hasil pertemuan disimpulkan ‘ Izin operasional pesawat Susi Air sudah berakhir pada tgl 5 Juli 2020 .

” PT ASI PUDJIASTUTI mengajukan permohonan tgl 4 Januari 2021 .

Tim awak media dan LSM menduga perusahaan PT ASI PUDJIASTUTI diduga main mata kepada Menteri Perhubungan RI terkait izin terbang di bandara Tempuling . Tim juga menduga Kementerian Perhubungan RI memberikan subsidi kepada PT ASI PUDJIASTUTI , selama melakukan penerbangan di bandara Tempuling .

Tim awak media dan LSM menyesalkan sikap Menteri Perhubungan RI terkait otoriter izin penerbangan kepada perusahaan PT ASI PUDJIASTUTI , meskipun keadaan bandara Tempuling porak poranda diduga Menhub yakin akan kinerja PT ASI PUDJIASTUTI . Tim juga menyesalkan kepada Menhub RI meskipun di bandara Tempuling tidak memenuhi syarat penerbangan faktor kondisi bandara sudah rusak parah , ironisnya lagi Menhub yakin kepada PT ASI PUDJIASTUTI  meskipun petugas Bandara tidak melakukan pengecekan dengan alat X Rey security bagi calon penumpang dari bandara Tempuling ke Pekanbaru  dibandara Tempuling .

Dari hasil pertemuan  , Dishub Inhil meminta izin operasional bandara Tempuling segera ditutup mengigat , kondisi bandara sudah tidak layak kedua jumlah calon penumpang tidak memadai diperkirakan minat penumpang hanya 2-4 orang setiap minggu  ketiga penumpang takut kondisi bandara Tempuling menyeramkan. ***

Sumber : nuansadunia.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Selasa, 23 Maret 2021 - 20:24:49 WIB
    UMKM Kota Cimahi Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
    Minggu, 30 Agustus 2020 - 10:47:56 WIB
    Peduli Pendidikan, Kodim 0620/Kab Cirebon Fasilitasi Wifi Guna Pembelajaran Jarak Jauh
    Rabu, 30 November 2022 - 10:56:18 WIB
    Setwan Jabar Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Gempa Cianjur
    Jumat, 22 Januari 2021 - 13:14:31 WIB
    Meski Pandemi, Pacu Jalur 2021 Tetap Dibiaya APBD Kuansing
    Selasa, 15 Desember 2020 - 13:00:01 WIB
    Menko Polhukam Sebut Dahulu Teroris Didukung Transfer Uang, Kini Dikirim Senjata
    Jumat, 19 Februari 2021 - 08:46:15 WIB
    Ridwan Kamil Lantik 545 Pejabat di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar
    Sabtu, 02 Oktober 2021 - 12:22:44 WIB
    Hari Dharma Karyadhika, Momentum Kemenkumham Tingkatkan Pelayanan Publik
    Kamis, 09 April 2020 - 12:46:19 WIB
    Semprot Jalan Dengan Disinfektan Konyol
    Senin, 16 Maret 2020 - 23:39:24 WIB
    Rapat Koordinasi Bersama Upaya Penanggulangan Penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau
    Bupati Kampar Hadiri Rakor Terkait Penanggulangan Corona Bersama Gubri
    Rabu, 24 Februari 2021 - 16:08:13 WIB
    Kapolri Bersama Menteri Pariwisata, Bahas Penguatan 5 Destinasi Super Prioritas
    Rabu, 30 Desember 2020 - 15:07:12 WIB
    Penanganan COVID-19 Jadi Prioritas dalam APBD Tahun Anggaran 2021
    Jumat, 25 November 2022 - 10:32:30 WIB
    Aset Fantastis Lukas Enembe Diendus KPK
    Kamis, 02 Desember 2021 - 09:59:07 WIB
    Kemenkumham Selesaikan 88,40% Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK
    Rabu, 01 April 2020 - 18:30:06 WIB
    Kebijakan Jokowi Atas Respons Dampak Covid-19
    Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA 3 Bulan, Diskon 50% untuk 900 VA
    Senin, 29 Juni 2020 - 08:51:02 WIB
    Berkomitmen Berantasan Narkoba
    AKBP Indra Wijatmiko Janjikan Umroh Gratis Untuk Penangkap Narkoba 2 Kg
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved