Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu.
">
Sabtu, 09 Desember 2023  
 
Pemkab Rohul Mengajukan Tiga Ranperda

Rahmad | Riau
Selasa, 09 Februari 2021 - 19:26:59 WIB


TERKAIT:
   
 
PASIRPENGARAIAN | TIRASKITA.COM -  Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu.

Ketiga Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hulu H. Abdul Haris S.Sos, M.Si, melalui Rapat Paripurna kepada DPRD Rokan Hulu, pada Senin sore 08 Februari 2021.

Tiga Ranperda diserahkan Sekda Rokan Hulu kepada pimpinan yang diketuai oleh Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu Novli Wanda Ade Putra ST, didampingi dua Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu yaitu Nono Patria Pratama SE, dan Andrizal.

Tiga Ranperda yang diajukan Pemkab Rokan Hulu, yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya (RHJ) yang sebelumnya bernama Perusda RHJ.

Kedua, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dan ketiga, yaitu Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Pada sambutannya, Sekda Rokan Hulu, Abdul Haris, menerangkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemda pada Perusda RHJ perlu dirubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2020, karena nama Perusda telah berubah menjadi Perumda RHJ.

Selain perubahan Nama, sambung Sekda Rokan Hulu, Perumda RHJ juga telah menambahkan bidang kegiatan usahanya yang semula empat bidang usaha, saat ini menjadi tujuh bidang usaha.

Abdul Haris berharap Perumda RHJ bisa bersaing dan terus berkembang sesuai perkembangan ekonomi daerah ke depannya.

"Kita juga berharap Perumda Rokan Hulu Jaya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), untuk menunjang pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah," sampai Abdul Haris.

Untuk kemajuan Perumda RHJ, tambah Abdul Haris, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemda pada Perusda RHJ yang kini bernama Perumda RHJ.

Perubahan Perda ini, diakui Abdul Haris, karena bertambahnya bidang usaha Perumda RHJ dari Investasi Jangka Panjang Permanen, yang semula bergerak di empat bidang usaha menjadi tujuh bidang usaha, meliputi bidang pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan bidang kehutanan.

Selanjutnya, bidang perindustrian dan perdagangan, bidang pertambangan dan energi, bidang jasa, bidang pariwisata, bidang ekonomi kreatif, dan bidang jasa konstruksi.

Menurutnya, penambahan bidang usaha di Perumda RHJ tentunya sudah melalui kajian, bahwa Perumda dinilai sanggup berkembang untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat luas, dan peningkatan PAD.

Sedangkan untuk Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, papar Sekda, dasar Pemkab Rokan Hulu mengajukan Perubahan Perda Pajak Daerah karena sejak 2011 Perda ini belum pernah dirubah.

Menurutnya, perlu dilakukan perubahan Perda Pajak Daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, dan menyesuaikan Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Selain itu ada perubahan tarif pajak penerangan jalan. Pengguna daya 450 KWH sampai 900 KWH ditetapkan 5 persen, pengguna daya 1.300 kWH ditetapkan 6 persen hingga 8 persen," ungkap Abdul Haris.

Untuk tarif pajak hiburan, ungkap Abdul Haris, dinilai cukup tinggi, sehingga memberatkan warga membayarnya. Hal itu menjadi salah satu kendala saat pemungutan pajak, karena tidak sedikit wajib pajak enggan membayarnya.

“Kita berharap dengan turunnya tarif pajak hiburan ini, maka wajib pajak lebih taat membayar pajak ke depannya, sehingga hal ini meningkatkan PAD dari sektor pajak hiburan, dan ini dipadang perlu dilakukan perubahan," ujarnya.

Selanjutnya, untuk Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, kata Abdul Haris, Kabupaten Rokan Hulu sejak 2016 hingga 2018 telah melaksanakan Pilkades serentak gelombang satu dan gelombang dua.

Sedangkan untuk Pilkades gelombang ketiga yang seharusnya dilaksanakan 2020, tidak dapat dilaksanakan karena Indonesia ditimpa musibah pandemi Covid-19, serta adanya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilkada serentak 2020.

Menurut Sekda Rokan Hulu lagi, perlu dilakukan Perubahan Perda Pilkades, sehingga tahapan Pilkades serentak geleombang ketiga bisa dilaksanakan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan atau Prokes, upaya mencegah ppenularan Covid-19.

"Pilkades serentak gelombang tiga juga harus disesuaikan dengan dinamika sosiologis dengan melakukan penerapan protokol kesehatan," kata Abdul Haris.

Setelah diajukan ke DPRD, Abdul Haris mengharapkan DPDR Rokan Hulu bersama instansi atau organisasi perangkat daerah bisa membahas secara bersama-sama ketiga Ranperda tersebut, sehingga disetujui dan disahkan menjadi Perda.

"Karena ketiga Ranperda ini juga demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu," tandas Abdul Haris.

Pasca berkas diterima, DPRD Rokan Hulu langsung melaksanakan Rapat Paripurna Menyampaikan Pandangan Fraksi terhadap tiga Ranperda yang diajukan Pemda.

Seluruh fraksi yang ada di DPRD mengapresiasi dan memberikan masukan ke Pemkab Rokan Hulu yang berinisiatif melakukan perubahan Ranperda, dimana dua Ranperda yang diajukan dinilai berpotensi meningkatkan PAD.

Berdasarkan informasi dirangkum, untuk Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah terhadap tiga Ranperda telah dijadwalkan oleh DPRD Rokan Hulu, dan direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa 09 Februari 2021.***

Sumber : Riauterkini.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Culinarry Khas Kota Cimahi Meriahkan Festival Ke-2
  • Kodim 0620/Kab Cirebon Lakukan Penghijauan di Matangaji Sumber
  • Penanaman 200 Pohon Di Area Kawasan Embung Wanakaya Gunungjati
  • KPPI Riau Studi banding, Yuningsih Bahas Posisi Perempuan Dalam Politik
  • Pangdam IV/Diponegoro Memimpin Upacara Sertijab Kapoksahli dan Pa Liaison TNI AL
  • Aksi Tanggap Darurat Dalam Menghadapi Banjir Di Kelurahan Melong Kota Cimahi
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Karbak Dari Bersihkan Sampah Hingga Tanam Pohon
  • P2WKSS Jabar Terjunkan Tim ke Pemkot Cimahi Untuk Evaluasi Program Terpadu
  • Pemkot Cimahi Laksanakan penjajakan kerjasama dengan Poktan Tricipta
  •  
     
     
    Senin, 13 Januari 2020 - 02:55:26 WIB
    kabar Gembira
    Sriwijaya Air Group Tambah Jatah Bagasi Gratis Pelanggannya
    Minggu, 29 Desember 2019 - 07:54:41 WIB
    Lembaga Adat Melayu Riau Kuansing
    Datuk Seri Pebri Mahmud : Jangan Berlebihan Menyambut Tahun Baru Masehi
    Senin, 06 September 2021 - 15:04:48 WIB
    Tingkat Banding, Tommy Soeharto Kembali Lagi Menang Lawan Kemenkumham
    Jumat, 03 Juli 2020 - 15:50:05 WIB
    Komandan Korem 142/Tatag Hari Ini Resmikan Makodim 1428/Mamasa
    Sabtu, 27 Maret 2021 - 11:18:37 WIB
    Pelaksanaan Proyek Pembangunan Pengamanan Pantai, Membuat Tidak Nyaman Warga
    Jumat, 17 September 2021 - 17:40:01 WIB
    Komandan Pangkalan Udara Sugiri Sukani Majalengka, Sambut Tim Wasev Mabes TNI
    Jumat, 22 Mei 2020 - 15:09:40 WIB
    Danramil 07/JP Kodim 0105/Aceh Barat, Bersama Muspika Johan Pahlawan Bagikan Dana BLT Di Desa Senebo
    Danramil 07/JP Kodim 0105/Aceh Barat, Bersama Muspika Johan Pahlawan Bagikan Dana BLT Di Desa Senebo
    Minggu, 27 Juni 2021 - 20:46:21 WIB
    Kapolri Wajibkan Buku Pedoman Manajemen Kontijensi Klaster Covid-19 Ada Disaku Petugas
    Selasa, 27 September 2022 - 10:59:08 WIB
    Sri Mulyani Pakai 'Jarvis' Bak Iron Man, PNS Bakal Hilang?
    Selasa, 30 Juni 2020 - 14:51:39 WIB
    MENGHANGUSKAN 4 HEKTARE LAHAN
    Polda Riau Menyelidiki Kebakaran Lahan Gambut di Pelalawan
    Jumat, 21 Januari 2022 - 13:59:28 WIB
    Pemkot Cimahi Mulai Laksanakan Vaksinasi Booster
    Jumat, 27 Desember 2019 - 07:35:38 WIB
    Mutasi Diduga Sarat Kepentingan
    Keresahan UPT di Kemenhub, Usai Pengakuan Dosa
    Sabtu, 19 Desember 2020 - 16:12:35 WIB
    Setelah Risma, Kini FX Rudy Dikabarkan Bakal Jadi Mensos
    Senin, 26 Oktober 2020 - 23:33:31 WIB
    Jokowi Minta Harga Vaksin Covid-19 Terjangkau Oleh Masyarakat
    Jumat, 29 November 2019 - 18:17:13 WIB
    BABINSA KORAMIL 07/ALASA BANGUN JAMBAN UNTUK WARGA
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved