Polisi mengungkap motif pelemparan bom molotov ke rumah wartawati, Nurhayati, di Kampar, Riau. Polisi menduga motif teror molotov itu terkait masalah sertifikat tanah.
">
Kamis, 25 April 2024  
 
Motif Teror Kepada Wartawati, Ini Penjelasan Polisi

Rahmad | Riau
Selasa, 26 Januari 2021 - 12:36:58 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru | TIRASKITA.COM  - Polisi mengungkap motif pelemparan bom molotov ke rumah wartawati, Nurhayati, di Kampar, Riau. Polisi menduga motif teror molotov itu terkait masalah sertifikat tanah.

"Dugaan sementara itu, ada masalah tanah di Kampar yang sedang ditangani korban," kata Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiyawan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/1/2021).

Namun, Teddy belum menjelaskan detail apa kaitan para tersangka dengan persoalan tanah yang ditangani Nurhayati. Dia mengatakan penyelidikan masih dilakukan.

"Korban masih diperiksa untuk mendalami motif, diduga memang ke sana (masalah sertifikat tanah) yang dilaporkan korban ke Polda Riau," kata Teddy.

Sebelumnya, pelemparan molotov ke rumah wartawati bernama Nurhayati itu diduga terjadi pada Kamis (24/12/2020) dini hari. Mobil milik Nurhayati hangus terbakar akibat peristiwa tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwinugroho, menyebut teror molotov diduga direncanakan para terduga pelaku sejak 22 Desember 2020. Eksekusi baru dilakukan pada 24 Desember pukul 03.00 WIB.

Polisi awalnya menangkap lima orang terkait peristiwa ini, yakni WS, ST, IJ, SP dan KT pada Selasa (29/12/2020). Polisi kemudian menangkap seorang lagi, yakni IG.

"Benar, satu lagi pelaku pelemparan bom molotov di Kampar telah ditangkap. Pelaku adalah Indra Gunawan," terang Direktur Dit Reskrimum Polda Riau Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (4/1/2021).

Para tersangka disebut mengaku diperintah untuk membakar korban. Polisi mengatakan korban dan keluarganya yang ada di dalam rumah selamat.

Keempat terduga pelaku melakukan pelemparan molotov setelah dijanjikan upah Rp 30 juta. Namun, mereka diduga baru menerima Rp 27 juta. Polisi masih mengusut siapa pemberi uang tersebut.

Sumber:detik.com
 


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Sabtu, 08 Agustus 2020 - 09:35:00 WIB
    ADVERTORIAL
    Pemkab Inhil Serahkan 4500 Sertifikat Tanah
    Selasa, 16 Juni 2020 - 09:40:19 WIB
    Bupati Nias Utara Sambut Baik Kehadiran Pengurus PPDI Kabupaten Nias Utara
    Rabu, 29 Juli 2020 - 12:56:46 WIB
    200 kg Sabu Dalam Gudang Beras
    Jumat, 04 November 2022 - 11:13:33 WIB
    Menperin Sebut Indonesia Siap Larang Ekspor Silika
    Jumat, 01 Mei 2020 - 20:33:47 WIB
    NARKOTIKA
    Tiga Warga Binaan Edarkan Narkoba di Lapas Bangkinang
    Selasa, 22 Desember 2020 - 12:19:59 WIB
    Virus Corona Baru di Inggris Tekan Rupiah ke Rp14.140
    Selasa, 05 Januari 2021 - 22:39:29 WIB
    Pendaftaran Peserta Kartu Prakerja 2021 Segera Dibuka
    Kamis, 02 Maret 2023 - 10:06:27 WIB
    Lantik PC BKMT Kecamatan Tambang, ini Pesan BKMT Kampar
    Kamis, 13 Januari 2022 - 11:01:32 WIB
    KESULITAN BELAJAR DAN PEMBELAJARAN DI SD
    Kamis, 12 Mei 2022 - 08:51:31 WIB
    Resmikan Gedung Serbaguna Nuryah Binti Sontel, Kasmarni Berharap Dapat Meningkatkan PADes
    Minggu, 04 Juni 2023 - 12:35:21 WIB
    Relokasi RTLH Program TMMD 116 Kodim 0319/Mentawai, Masuki 90 Persen
    Kamis, 02 Desember 2021 - 09:49:39 WIB
    Walikota Sebut Sebaran Wabah Covid Masih Terkendali
    Selasa, 21 Juli 2020 - 08:31:11 WIB
    Kasus Illegal Logging di Raja Ampat: Gakkum KLHK Tangkap Direktur PT. BCM di Jakarta
    Senin, 10 Februari 2020 - 21:49:04 WIB
    Pemerintah Larang Pertunjukan Lumba-Lumba
    Pertunjukan Lumba-Lumba Keliling Resmi Dilarang Pemerintah
    Selasa, 07 Juli 2020 - 16:12:13 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    Serahkan BLT-DD Aur Sati, Bupati Himbau Kepala Desa Gesa Penyalurannya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved