Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Year">
Sabtu, 03 Juni 2023  
 
KPK Kembali Periksa 3 Saksi Korupsi Jembatan Waterfront City di Mapolda Riau

Rahmad | Riau
Kamis, 21 Januari 2021 - 13:48:35 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru  | TIRASKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Dalam pesan yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. pada kabarriau.com, “hari ini dijadwalkan saksi AN (Adanan) tindak pidana korupsi (TPK )Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, pemeriksaan di  Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Jl. Jend. Sudirman No.235, Pekan Baru, Riau”.

Menurut informasi yang diperiksa irtu, JF (Jefry Noer) Bupati Kab. Kampar periode tahun 2011 s.d. 2016, IP,  AF (Ahmad Fikri, S.Ag), mantan Ketua DPRD Kab. Kampar 2014. Diduga juga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum oleh para tersangka.

Terkait ketiganya dikabarkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar terhadap tersangka Adnan dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

Diduga, dalam proyek ini telah terjadi kerugian negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117.68 miliar.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar meningatkan pembaca, dikatakan pada pertengahan 2013, Adnan diduga mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan engineers estimate kepada Suarbawa.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya.

Selanjutnya, Oktober 2013 ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 senilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan engineers estimate pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan 2015, dan APBD 2016. Atas perbuatan ini. Adnan diduga menerima uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak.***

Sumber : kabarriau.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan Beri Bantuan Bibit Ikan
  • Pemprov Riau Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
  • Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mtw Terus Pacu Kegiatan Fisik
  • Pemkab Rohil Gelar Upacara Peringatan Hari lahir Pancasila
  • Sudah 3 Bulan, Kapolda Sumbar Kini Buka Suara Soal Kasus Sidak SPBU Sijunjung
  • Kadis Kominfotiks Rohil Segera Luncurkan Website Resmi TP PKK Guna Dukung Program PKK
  • PENDIDIKAN INKLUSI SEBAGAI ALTERNATIF SOLUSI PERMASALAHAN SOSIAL ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
  • Dewan Pendidikan Riau Audiensi dengan Pemkab Kampar
  • Gubernur Riau Terima Audiensi Tokoh Masyarakat Riau
  •  
     
     
    Senin, 29 Juni 2020 - 12:38:48 WIB
    Jadi Saksi Nikah, Yusri Berikan Nasehat Perkawinan
    Senin, 13 Juli 2020 - 12:08:00 WIB
    Cegah Paham Radikalisme dan Anti Pancasila, Ditsamapta Polda Banten Lakukan Patroli Quick Wins
    Sabtu, 18 Juli 2020 - 12:03:08 WIB
    Polda Banten Panen Ikan 1 Ton, Hasil Budidaya Sendiri dan Bagikan Ke Warga Terdampak Covid-19
    Jumat, 22 Mei 2020 - 16:16:44 WIB
    LAWAN COVID-19
    Diawali Apel Pasukan, PSBB, Mulai Terapkan Jam Malam
    Kamis, 14 Juli 2022 - 11:20:04 WIB
    Polisi Lakukan Penggrebekan di Kampung Bancos Palmerah, Amankan 4 Terduga Pengguna Narkoba
    Selasa, 02 Maret 2021 - 10:21:13 WIB
    Begini Cara Cek Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021
    Jumat, 29 November 2019 - 05:20:14 WIB
    Majelis Hakim tidak Berani Vonis mati
    Bandar Narkoba Gelimang Harta, Korbannya Sekarat
    Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:22:40 WIB
    Bupati Kampar Sambut Tim Komisi V DPR RI Tinjau Pembangunan Jalan Tol
    Rabu, 04 November 2020 - 14:27:02 WIB
    Rizieq Shihab Umumkan Akan Pulang ke Indonesia 10 N0vember
    Selasa, 03 November 2020 - 19:45:31 WIB
    Moh Ajay Priatna menghadiri Hut Forum Ormas yang ke Satu
    Kamis, 13 Februari 2020 - 10:55:31 WIB
    Pelantikan Polda
    Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Utama Mabes Polri Dan Sejumlah Kapolda
    Selasa, 28 Maret 2023 - 14:17:45 WIB
    Penandatanganan Berita Acara Serahterima Gedung Daerah
    Kamis, 23 September 2021 - 11:48:49 WIB
    Kalapas Garut : "Jadikan Pengabdian Kita, Sebagai Ibadah"
    Sabtu, 30 November 2019 - 21:26:19 WIB
    Halim- Komperensi Dpastikan Dapat Perahu
    Kamis, 28 Januari 2021 - 09:18:47 WIB
    NTB Jalin Kerja Sama di Sektor Peternakan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved