Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Year">
Jum'at, 26 April 2024  
 
KPK Kembali Periksa 3 Saksi Korupsi Jembatan Waterfront City di Mapolda Riau

Rahmad | Riau
Kamis, 21 Januari 2021 - 13:48:35 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru  | TIRASKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Dalam pesan yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. pada kabarriau.com, “hari ini dijadwalkan saksi AN (Adanan) tindak pidana korupsi (TPK )Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, pemeriksaan di  Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Jl. Jend. Sudirman No.235, Pekan Baru, Riau”.

Menurut informasi yang diperiksa irtu, JF (Jefry Noer) Bupati Kab. Kampar periode tahun 2011 s.d. 2016, IP,  AF (Ahmad Fikri, S.Ag), mantan Ketua DPRD Kab. Kampar 2014. Diduga juga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum oleh para tersangka.

Terkait ketiganya dikabarkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar terhadap tersangka Adnan dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

Diduga, dalam proyek ini telah terjadi kerugian negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117.68 miliar.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekadar meningatkan pembaca, dikatakan pada pertengahan 2013, Adnan diduga mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan engineers estimate kepada Suarbawa.

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya.

Selanjutnya, Oktober 2013 ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 senilai Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan engineers estimate pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan 2015, dan APBD 2016. Atas perbuatan ini. Adnan diduga menerima uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak.***

Sumber : kabarriau.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Rabu, 04 November 2020 - 07:53:31 WIB
    Wanita Sulit Orgasme, Coba 5 Trik Ampuh Berikut
    Selasa, 29 Juni 2021 - 13:19:35 WIB
    Kota Pekanbaru Masih Kekurangan untuk Dosis Vaksin Covid-19 Kedua
    Kamis, 02 Desember 2021 - 09:53:58 WIB
    Apindo Jatim Akan Gugat UMK 2022, Tak Semua Perusahaan Mampu Membayar Kenaikan Upah
    Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:27:52 WIB
    PPKM Level IV Diperpanjang Hingga 9 Agustus
    Minggu, 16 Agustus 2020 - 10:42:10 WIB
    Pencipta Lagu Yang Terabaikan
    Ketum Kotela Azas Nur : Penyanyi Sukses Jangan Lupakan Hak Pencipta Lagu
    Senin, 21 September 2020 - 21:11:49 WIB
    Hujan Deras, Atap Gedung KPK Baru Jebol
    Jumat, 05 Agustus 2022 - 10:13:25 WIB
    Hari Ini Korban Penyekapan di Kamboja Akan Pulang ke Tanah Air
    Selasa, 02 April 2024 - 12:15:26 WIB
    Komisi III DPRD Jabar Berharap Sektor Pendapatan Menjadi Perhatian
    Selasa, 10 Maret 2020 - 09:37:46 WIB
    Asri Auzar Dapat Dukungan Untuk Bupati Rohil
    Asri Auzar Maju Untuk Rohil Demi Pengabdian
    Rabu, 17 Maret 2021 - 20:37:25 WIB
    Jabar Siapkan 2.000 Dosis Vaksin COVID-19 untuk Kontingen PON XX
    Minggu, 10 Januari 2021 - 14:27:05 WIB
    Yaman Zai Histeris, Istri dan Tiga Anaknya Ada di Pesawat Sriwijaya Air yang Jatuh
    Senin, 16 November 2020 - 16:59:24 WIB
    Wali Kota Minta Patuhi Jam Operasional dan Gunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
    Rabu, 15 Juli 2020 - 00:13:49 WIB
    GEMPAR ucapkan terimakasih dan bubarkan panitia penyelenggara kegiatan
    Sabtu, 26 November 2022 - 08:12:29 WIB
    Pj Walkot Pekanbaru Tak Pernah Minta Potong Gaji
    Kamis, 20 Mei 2021 - 22:48:40 WIB
    Bupati Bengkalis Tinjau UPT Pelayanan Capil Mandau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved