Jum'at, 26 April 2024  
 
Ingin Urus Izin Nomor Induk Berusaha, Begini Syarat dan Prosedurnya

Riswan L | Riau
Rabu, 16 Desember 2020 - 13:26:51 WIB

ilustrasi
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru | Tiraskita.com - Pelaku usaha wajib memiliki NIB apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. tirto.id - Nomor Induk Berusaha atau biasa disingkat NIB adalah nomor identitas para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya.

Selain itu, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) jika perusahaan melakukan kegiatan impor, dan Akses Kepabeanan jika perusahaan melakukan kegiatan ekspor atau impor.

Para pelaku usaha wajib untuk memiliki NIB ini apabila ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Online Single Submission atau OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Untuk mendapatkan NIB, para pelaku usaha wajib untuk mendaftar melalui OSS Republik Indonesia dan tidak dipungut biaya apa pun.

Lantas, apa saja langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)?Sebelum membuat akun OSS, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen sebagai berikut dilansir dari laman UKM Indonesia: Memiliki NIK dan memasukkannya dalam proses pembuatan user-ID.

Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Tahapan yang harus ditempuh: Membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id/oss/. Klik “Daftar” yang ada di pojok kanan atas lalu isi data diri yang tertera. Setelah proses pendaftaran telah dilewati, lakukan aktivasi melalui e-mail yang telah dikirimkan dengan cara buka email Anda, klik tombol aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS.

Masuk ke akun OSS dan mengisi data. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun Anda. Username di isi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.

Klik ‘Perijinan Mikro” pada menu di sisi kiri, lalu klik ‘Pengajuan Baru’. Isi semua data pribadi dan data mengenai perusahaan Anda yang dibutuhkan seperti: Nama usaha, Sektor usaha, Bidang/Kegiatan usaha, Sarana usaha yang digunakan, Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa), Status tempat usaha, Jumlah tenaga kerja, dan Perkiraan hasil penjualan pertahun. Selanjutnya, klik tombol ‘Simpan Data’. Unduh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cara klik ‘Simpan dan Lanjutkan’ data usaha yang telah dilengkapi. Klik data usaha, lalu klik lagi tombol ‘Proses NIB’.

Ikuti langkah selanjutnya, lalu klik tombol ‘NIB’ untuk menerbitkan NIB. Portal Informasi Indonesia memaparkan OSS digunakan untuk mengurus izin berusaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar. Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Senin, 18 Januari 2021 - 20:00:46 WIB
    Waasops Panglima TNI: Hidup, Mati, Rejeki Gusti Allah Yang Memberi
    Selasa, 19 Mei 2020 - 22:59:41 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kapolda Sumut Janji Tindak Tegas Para Pelaku Korupsi Bansos Warga Terdampak Covid-19
    Minggu, 06 Juni 2021 - 07:00:31 WIB
    Dewas BPJS Ingatkan RS dan Klinik Mitra BPJS Jangan Main - Main
    Jumat, 21 Mei 2021 - 13:42:20 WIB
    Ketum SATAN T.Rusli Ahmad Bawa Investor 15 T Bangun Pelabuhan Internasional Dumai
    Kamis, 11 Februari 2021 - 09:14:49 WIB
    Manfaat Buah Kopi yang Menyehatkan, Bisa Cegah Kanker
    Selasa, 04 April 2023 - 08:52:47 WIB
    Cegah Penyebaran Penyakit Polio, Pemkot Cimahi Canangkan SUB PIN Polio
    Selasa, 13 April 2021 - 07:17:44 WIB
    Bupati dan Wabup Sergai Tinjau Pelaksanaan Ujian SMP
    Senin, 29 November 2021 - 21:39:57 WIB
    Bupati Kembali Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Masyarakat Tapteng
    Jumat, 10 September 2021 - 12:59:06 WIB
    Danlanal Cirebon Pimpin Ziarah & Tabur Bunga Di TMP, Dalam Rangka Peringati HUT Ke 76 TNI AL
    Jumat, 12 Maret 2021 - 18:53:38 WIB
    Komisi I Berharap Pemanfaatan Aset Bisa Lebih Produktif
    Senin, 26 April 2021 - 11:08:32 WIB
    Kabur Setelah Kepergok Cabuli Anak Tetangganya
    Rabu, 10 Mei 2023 - 10:30:50 WIB
    Komisi V DPRD Jabar Terima Audiensi Pengurus Katar Bahas Permasalahan Sosial di Kalangan Pemuda
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:48:13 WIB
    Tabligh Akbar Sempena Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H'
    Jumat, 07 Mei 2021 - 18:02:02 WIB
    Penyekatan Efektif, Volume Kendaraan Dari Jakarta Ke Jawa Turun 53 Persen
    Jumat, 26 Juni 2020 - 19:43:27 WIB
    Jum'at Berkah, PIA Ardhya Garini Cab. 6/D.I Lanud S Sukani Gelar Aksi Sosial
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved