Jum'at, 26 April 2024  
 
PT. BBHA Sinar Mas Group Diduga Gali Kanal di Areal Gambut Luar Konsesi,Ini Reaksi Penggiat Lingkung

Riswan L | Riau
Kamis, 13 Februari 2020 - 11:27:07 WIB


TERKAIT:
   
 
RIAU, Tiraskita.com - Pasca laporan LSM BAK Lipun Bengkalis baru-baru ini terkait adanya operasional penggalian kanal yang diduga ilegal di areal gambut, diluar konsesi, yang konon di prediksi meruapakan areal Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sesuai dengan SK. Nomor 7099/MenLHK - PKTI/IPSDH/PLA.1/8/2019 mendapat reaksi dari kalangan penggiat lingkungan.

Awalnya operasional penggalian tersebut ditemukan oleh LSM BAK Lipun Bengkalis, sebuah organisasi penggiat korupsi yang aktif dalam melakukan pemantauan atas semua kegiatan yang berpotensi merugikan Negara, baik keuangan, SDA, dan lingkungan yang sehat bagi keberlangsungan kehidupan.

Sebagaimana dalam pernyataan Direktur BAK Lipun Bengkalis, Abdul Rahman Siregar kepada awak media ini, pihaknya menemukan operasional anak perusahaan Sinar Mas Group (PT.BBHA) yang diduga dilakukan di luar konsesi perusahaan itu, atau di Areal Penggunaan Lain (APL), yang diketahui adalah eks areal PT. TOGE yang telah diputihkan dan menjadi milik Negara.

"Kami menemukan operasional, yang kami duga adalah Vendor atau PT. BBHA selaku anak perusahaan Sinar Mas Group melakukan pemanenan dan penggalian kanal di Areal Penggunaan Lain ( APL )," Terang Abdul.

Sebagaimana diketahui berdasarkan analisa pihak KLHK RI, bahwa menggali kanal di areal gambut Riau saat ini sangat berbahya karena memicu terjadinya karhutla, akibat kekeringan, selain itu operasional di areal yang telah dilarang dapat berbuntut sanksi pidana dan administrasi perusahaan, karena Gambut telah memiliki regulasi sebagaimana terdapat didalam PP No. 57 tahun 2016 Tentang Perlindungan dan pengelolaan ekosistem Gambut, dan tindakan tersebut mmelanggar SK. Nomor 7099/MenLHK - PKTI/IPSDH/PLA.1/8/2019.

Sejauh ini pihak BAK Lipun telah bekerja dalam rangka menyelamatkan fungsi alam, dan gambut sebagai penyangga lengkungan hidup, serta menyelamatkan lahan-lahan yang kerap di kuasai dan di eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan secara ilegal, melalui pemanenan, dan penggalian kanal di lahan gambut, terutama areal terlarang sesuai dengan SK Kementerian LHK.

Menurut Abdul, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis, sekalipun pihaknya sangat kecewa dengan petugas dari DLHK Riau, yang baru-baru ini turun ke lokasi namun menutup mata dengan fakta lapangan, karean Abdul menyebutkan pihak DLHK sudah menjelma seperti Humas pihak PT. BBHA karena terkesan membela Perusahaan.

"Bagaimana mungkin DLHK menyebut Perusahaan PT. BBHA tidak keluar dari Konsesi, kami punya data, yang siap dibawa kemana pun, dan kami akan tetap mengatakan bahwa perusahaan PT. BBHA anak Sinar Mas Group itu, kami duga kuat melakukan pelanggaran dengan memanen di areal APL dan Menggali kanal di Areal terlarang," lanjut Abdul.

Hal senada juga disampaikan oleh koordinator Jikalahari, Okto Yugo saat di wawancara awak media ini, terkait tindakan PT. BBHA dan sikap DLHK Riau atas laporan BAK Lipun Bengkalis, bahwa adanya operasional perusahaan tersebut di areal APL dan terlarang, namun tidak ditindak secara administrasi maupun pidana.

"[11/2 17.43] Okto Yugo: Minggu ini kita turun Bg, mau ngecek. Apakah benar atau tidak perusahaan bekerja di luar konsesi. Kalau ia itu pidana.

[11/2 17.43] Okto Yugo: Jangankan itu, menanam di dalam izin tapi di luar RKT, itu juga bisa dipidana," tulis Okto Yugo melalui akun WA.

Bahkan atas informasi ini, pihak Jikalahari dalam waktu dekat akan turun kelapangan sekaligus melakukan investigasi ke wilayah lain, yang menjadi sorotan pihaknya, untuk memastikan sejauh mana pelanggaran PT. BBHA, Sinar Mas Group terhadap batas-batas konsesi dan kejahatan lingkungan.

Apa yang disampaikan oleh koordinator salah satu penggiat lingkungan ini bukanlah barang baru di provinsi Riau, konon jutaan hektar lahan gambut yang telah dilarang untuk di kelola sebagai budidaya, justru saat ini kabarnya sejumlah perusahaan besar yang berbasis produksi bubur kertas di Riau masih terus mengekploitasi lahan gambut Riau yang seharusnya berdasarkan PP No. 57 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Hingga saat ini, surat Konfirmasi yang telah dilayangkan oleh Redaksi Media ini ke PT. BBHA Group Sinar Mas kantor Pekanbaru belum mendapat jawaban.*


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 26 April 2024 - 13:32:07 WIB
    Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
    Selasa, 21 Januari 2020 - 20:54:46 WIB
    Pengurus DPD dan DPC LAN se Provinsi Riau Akan Dilantik
    Minggu, 29 November 2020 - 10:12:52 WIB
    H. Achmad Gunawan, S.H., M.H ; Walikota Cimahi Tidak Rugikan Uang Negara
    Sabtu, 27 Juni 2020 - 11:25:20 WIB
    Koramil 03/Idanogawo Kodim 0213/Nias Bantu Dan Kawal Pendistribusian Bansos Pemkab Nias
    Rabu, 10 Maret 2021 - 21:02:58 WIB
    Plt. Wali Kota Menyampaikan Laporan SPT Tahunan Melalui e-Filing
    Jumat, 05 Agustus 2022 - 13:53:48 WIB
    Kalah dari Malaysia, Biaya Konservasi Hutan Indonesia Tak Sampai Rp15 Ribu per Hektare
    Jumat, 10 Maret 2023 - 18:46:50 WIB
    Pemkab Rohil Ikuti Workshop Pencegahan Stunting & Penghapusan Kemiskinan Ekstra
    Selasa, 18 Oktober 2022 - 07:21:01 WIB
    Komisi V Apresiasi Capaian Dari Pasheman, 90'Pasukan Pengibar Bendera SMKN 2 Garut
    Rabu, 03 Maret 2021 - 19:40:40 WIB
    Menteri Siti Nurbaya, Dukung Polda Riau Tangani Kasus Pidana Sampah Kota Pekanbaru
    Selasa, 09 Mei 2023 - 23:29:53 WIB
    Tipikor Polres Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka PNS KPU Bengkalis Kerugian Negara 4.5 M
    Kamis, 28 Mei 2020 - 11:32:37 WIB
    LAWAN COVID-19
    Polda Banten Kawal Penerapan New Normal
    Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:26:51 WIB
    3 Resep Praktis Berbahan Udang yang Nikmat
    Selasa, 21 April 2020 - 15:30:21 WIB
    PAKET SEMBAKO
    TNI-Polri Bagikan Sembako Di Lingkungan Puri Wedari Semarang
    Rabu, 18 Mei 2022 - 11:36:22 WIB
    Dra.Hj Elin Suharlia Mensosialisasikan Sketaa Kebangasaan
    Jumat, 05 Juni 2020 - 14:17:28 WIB
    Lagi, Babinsa Koramil 07/Alasa Hadiri Penyaluran BLT di Hilina'a
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved