Kamis, 25 April 2024  
 
Dapat Grasi dari Jokowi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Bebas Murni

Arif Hulu | Riau
Selasa, 22 September 2020 - 15:52:17 WIB

Napi kasus korupsi dan eks Gubernur Riau Annas Maamun
TERKAIT:
   
 
Riau | tiraskita.com - Eks Gubernur Riau, Annas Maamun, akhirnya menghirup udara segar usai dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Annas bebas murni.

"Annas Maamun bin Maamun, perkara korupsi lama pidana 7 tahun, bebas 21 September 2020 jam 11 siang dari Lapas Sukamiskin," ujar Rika saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

1. Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait ahli fungsi lahan

Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 September 2014 lalu. Ia dijadikan tersangka karena tertangkap melalui operasi senyap. Dalam dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK, pria yang kini berusia 80 tahun itu didakwa secara kumulatif dengan tiga dakwaan.

Pertama, menerima suap dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukkan area kebun sawit menjadi bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di Provinsi Riau.

Ketiga, menerima suap Rp3 miliar dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo ke dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

2. MA perberat hukuman Annas menjadi 7 tahun penjara


Dilansir dari ANTARA, pada 2015 lalu, Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

Atas vonis tersebut, Annas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun kasasi tersebut ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

3. Jokowi berikan grasi karena alasan kemanusiaan

Pada 2019, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan grasi kepada Annas Maamun. Pemberian grasi tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

Grasi yang diberikan Presiden Jokowi berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun. Namun, pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan tetap harus dibayar.

"Kenapa (grasi) itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua, dari Menkopolhukam juga seperti itu diberikan. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan ini kan juga umurnya sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kaca mata kemanusiaan diberikan," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu 27 September 2019 lalu.

Sumber : idntimes.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Sabtu, 30 Maret 2024 - 11:27:19 WIB
    Riau Persiapkan Cetak Rekor MURI Penari Lancang Kuning
    Senin, 13 September 2021 - 16:55:22 WIB
    Kesdam IM, Periksa Para Calon Siswa Bintara Prajurit Karier
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 11:10:27 WIB
    Polres Kampar Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid Dalam Rangka Peringati Isra Mi'raj 1442-H
    Selasa, 16 Februari 2021 - 20:32:10 WIB
    12 Polres yang Dapat Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Tahun 2020 dari Kemenpan-RB
    Rabu, 05 Januari 2022 - 11:10:08 WIB
    Walikota Perintahkan Vaksinasi Umum dan Lansia Tetap Dilanjutkan
    Jumat, 17 Desember 2021 - 13:51:51 WIB
    Anggota DPRD Jabar Menjadi Narasumber Dalam Webinar Pendekatan Literasi Regulasi Pemilu
    Minggu, 07 Maret 2021 - 13:47:58 WIB
    Aktivis Kritisi
    Kinerja Buruk Pemerintah Kab.Garut
    Selasa, 24 November 2020 - 12:41:32 WIB
    Antisipasi Letusan Gunung Merapi, Pangdam Cek Kesiapan Lokasi Pengusian
    Senin, 21 Agustus 2023 - 10:04:38 WIB
    Turnamen Volly Ball Andika Cup 2023 di Lapangan Torpedo Kampung Baru, Kepulauan Meranti
    Kamis, 30 September 2021 - 22:44:49 WIB
    Cegah Paham Radikalisme, Intoleransi dan Terorisme, Polres Kampar Sebar Spanduk Himbauan
    Minggu, 14 Maret 2021 - 00:26:11 WIB
    Komisi IV DPRD Jabar Meninjau Alat Inceration Hibah Pemprov Jabar
    Senin, 20 September 2021 - 08:55:27 WIB
    TP2GD Usulkan Pendiri Kota Pekanbaru Menjadi Pahlawan Nasional
    Rabu, 29 Maret 2023 - 07:02:01 WIB
    Bupati Rohil Serahkan Bantuan Pada 25 Masjid & Musholla, Saat Safari Ramadhan di Bagansiapiapi
    Kamis, 23 Februari 2023 - 16:05:36 WIB
    Danwingdik 300/Teknik Hadiri RAT Primkopau Tahun Buku Tahun 2022
    Senin, 15 Maret 2021 - 10:16:26 WIB
    MTQH ke-XVII Kabupaten Sergai Resmi Dibuka
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved