Sabtu, 25 Maret 2023  
 
Penyidikan PT.Tesso Indah Tersangka Karhutla Dipertanyakan

Riswan L | Riau
Senin, 10 Februari 2020 - 00:10:47 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Tiraskita.co - Sejumlah kalangan penggiat lingkungan Riau, sebut saja Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau ( Jikalahari ) sangat intens memantau perkembangan proses penyidikan atas sejumlah tersangka Kebakaran Hutan Dan Lahan ( Karhutla ) di Polda Riau.

Baru-baru ini pihak Jikalahari melalui web resminya melansir informasi terkait temuan pihaknya atas proses hukum terhadap dua ( 2 ) korporasi tersangka pembakar lahan tahun 2019, yakni, PT. SSS yang kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan, sementara satu korporasi lagi, yakni PT. Tesso Indah diduga proses hukumnya "lelet" sehingga muncul sejumlah pertanyaan dihati masyarakat, apakah PT. Tesso Indah bakal dijerat hukum ataukah berada pada bayang-bayang SP3 seperti tahun-tahun sedia kala.

Terkait kepastian informasi tersebut, awak media ini pun melakukan wawancara langsung dengan Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si, yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol.Sunarto, menanggapi sejumlah pertanyaan media, Kapolda Riau yang dikenal sangat santun dan mudah senyum itu dengan santai menyampaikan keterangan pihaknya tanpa membantah dugaan pihak lain.

" Saya kira soal penanganan karhutla di Riau bagi kami sudah sesuatu yang rutin untuk ditangani, saya harapkan masyarakat juga memahami, bahwa dalam pengadilan itu adalah proses pembuktian, jadi ada asas yaitu, harus memiliki dua alat bukti dan satu keyakinan, artinya jika ada dua alat bukti, namun hakim belum yakin, maka kami selaku penyidik tidak bisa marah," jelas Kapolda Riau, Agung.

Menurut Agung, terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan atas tersangka karhutla, dirinya meyakini bahwa semua pihak, yakni Kepolisian ( Penyidik ), Kejaksaan ( Penuntut ) dan Hakim ( Pemutus ) adalah sama-sama profesi yang memiliki keyakinan masing-masing, sehingga disebutkanya ada sebuah dinamika yang berkembang saat proses hukum sedang berjalan.

" Jadi semua harus dilihat secara adil dan objektif, karena dalam kasus karhutlah ini, penyebabnya sangat beragam, ada yang membakar untuk mengusir monyet, ada yang untuk bercocok tanam, dan ada yang lain-lain, yang semunya awalnya tidak untuk menciptakan kebakaran, namun apaun itu yang menyebabkan terjadinya api dan kebakaran hutan dan lahan, maka hukum harus ditegakkan," Lanjut Kapolda Riau itu.

Baginya pengakan hukum tidak boleh kendor, semua perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas, namun Agung menyebutkan bahwa dalam penegakan hukum yang dimaksud harus selalu menganut prinsip praduga gak bersalah, dan asas  persamaan dimuka hukum ( Equality before the law ).

Untuk meyakinkan pernyataan kapolda Riau tentang tahap penyidikan terhadap tersangka karhutla, PT. Tesso Indah, yang disebutnya sudah tahap penyerahan berkas kepada kejaksaan, Kapolda Riau, Agung dengan lembut menjawab, dirinya sudah mengatakan.

 "Kan sudah saya katakan,"katanya singkat.

Bahkan untuk memastikan pernyataannya tersebut, Agung menyarankan agar awak media boleh melakukan chek and re chek kepada kejaksaan.

"Silakan dicek di kejati Riau, " pintanya.

 Disisi lain informasi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto melalui hasil konfirmasi yang dilakukan nya dengan Penyidik Dirkrimsus Polda Riau, mengatakan bahwa terkait penyidikan PT. Tesso Indah sudah penyerahan berkas pada 12 hari lalu, sehingga jika dihitung masa kerja efektif pegawai 14 hari, maka tinggal hitungan dua hari kemudian, status hukum PT. Tesso Indah sudah jelas.

"Sudah penyerahan berkas kejaksa 12 hari lalu, jadi kita sedang menunggu hasil analisa pihak jaksa, dalam dua hari ini kita sudah mendapat informasi dari mereka," terang Sunarto.

Bahkan hingga kini, sesuai laporan pihak penyidik melalui telepon seluler kepada Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, mengatakan Penyidik telah menahan tersangka karhutla Riau, PT. Tesso Indah, yakni Asisten Kepala ( ASKEP ) PT. Tesso Indah.

Dari keterangan terbaru pihak polda Riau tersebut, terlihat semua berjalan dengan baik, sebagaiamana dikatakan oleh Kapolda Riau, Agung dan Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, proses hukum atas salah satu dari dua korporasi, yakni, PT. Tesso Indah yang kini seakan senyap dari pantauan masyarakat, ternyata disebutkan tetap berjalan, dan hukum harus ditegakkan secara berkeadilan, dan menganut prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Lalau bagaimana dengan kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan adanya " tawar menawar " penegak hukum dalam kasus PT. Tesso Indah? Kapolda Riau dengan jelas menjawab.

"Semua perbuatan yang menyebabkan terjadinya api yang kemudian membakar hutan dan lahan, hukum harus ditegakkan," Tegasnya.

Tak dapat dipungkiri, masyarakat Riau hingga kini masih mengenang sejarah SP3 atas 15  Perusahaan pembakar hutan dan lahan Riau, tahun-tahun lalu, namun kelihatannya, masyarakat masih banyak berharap kepada Kapolda Riau, Agung, Semoga tidak ada SP3....!.*


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Srikandi Satlantas Pantau Arus Lalin Kota Pekanbaru Selama Ramadan
  • Gubernur dan Wagub Riau Shalat Tarawih di Masjid Raya Nurul Wathan
  • Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
  • Babinsa Koramil 0624-08/Ciparay Tangkap Pelaku Curanmor
  • Sentra Gakkumdu Bengkalis Coffe Morning Bersama Insan Pers, Bangun Kolaborasi Pemilu 2024
  • Mantap... Cegah Abrasi Pantai, Lanud Maimun Saleh Tanam Bibit Mangrove
  • Sambut HUT ke-77 TNI AU, Lanud Mus Gelar Karya Bakti
  • Raih Penghargaan Adipura, Bupati Rohil Apresiasi Dis LH
  • Bupati Pelalawan H. Zukri Hadiri Peresmian Listrik
  •  
     
     
    Kamis, 30 Desember 2021 - 16:06:39 WIB
    20 Tahun Bakti Untuk Negeri AKABRI 2001 Digelar di TNI AL Lanal Cirebon
    Selasa, 13 April 2021 - 21:32:47 WIB
    Achmad Ru'yat Apresiasi Peluncuran Raisa Coffee Shop dan Barbershop
    Jumat, 13 November 2020 - 12:05:35 WIB
    LAWAN COVID-19
    Danramil 07 Nias bersama dengan Tim Satgas Virus C-19, Melaksankan Operasi Penegakkan Displin
    Selasa, 21 September 2021 - 15:12:26 WIB
    Sambut HUT TNI ke-76, Kodam XII/Tpr Gelar Baksos Donor Darah
    Kamis, 25 Juni 2020 - 17:08:20 WIB
    Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Polda Riau Gelar Rapat Koordinasi Kesiapan Penanganan Karhutla
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:19:36 WIB
    Komisi I DPRD Nias Gelar RDP Atas Laporan Warga Tentang Dana Desa
    Rabu, 11 November 2020 - 12:07:36 WIB
    Ratusan Ormas BBC mendatangi Polres Cimahi
    Selasa, 08 September 2020 - 10:26:23 WIB
    Koramil 2011/Astanajapura Kodim 0620/Kab Cirebon, Fasilitasi Wifi Untuk Pembelajaran Jarak Jauh Para
    Senin, 30 Agustus 2021 - 13:43:23 WIB
    Bantuan Tenaga Pendidik Agama di Apresiasi DPRD Jabar
    Senin, 18 Januari 2021 - 09:18:48 WIB
    Hasil Liga Inggris: Liverpool vs Man Utd Tanpa Pemenang
    Jumat, 09 Juli 2021 - 14:42:32 WIB
    Meski Terlambat dan Minim Anggaran, Pengalihan Dana Infrasturktur Pada Obat Obatan Dirasa Pas
    Rabu, 23 Desember 2020 - 21:29:04 WIB
    Gawat, Susu Isi Ganja Buatan di Aceh Di Edar Hingga Ke Jakarta
    Kamis, 07 Oktober 2021 - 13:38:15 WIB
    Hari Ini Danwingdiktek Buka Webinar Peran Industri pertahanan Kedirgantaraan Guna Dukung Kesiapan Op
    Senin, 14 Desember 2020 - 13:51:11 WIB
    Pemulihan Ekonomi Jabar: Pangan Bisa Jadi Prioritas
    Kamis, 23 September 2021 - 14:32:39 WIB
    Pangkalan Udara Sugiri Sukani Dapat Sosialisasi Doktrin Fungsi Umum Dan Binpers TNI AU
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved