Jum'at, 26 April 2024  
 
Diusir Tanpa Pesangon, LBH MRKN Dampingi Pekerja Terzolimi di Pelalawan Riau

Riswan L | Riau
Rabu, 26 Agustus 2020 - 10:30:52 WIB


TERKAIT:
   
 
Pelalawan, Tiraskita.com  - Ikatan Keluarga Nias (IKN) Pelalawan, melakukan kunjungan sosial kepada 13 Kepala Kelurga (KK) tenaga kerja buruh harian lepas (BHL) yang diusir paksa Koperasi Petani Sejahtera (KPS) keluar dari barak, Pada Hari, Jumat 21 Agustus 2020 lalu.

Kunjungan sosial Tokoh-tokoh masyarakat asal Nias pelalawan ini, dipimpin langsung oleh Ketua Umum Ikatan Keluarga Nias (IKN) Pelalawan, Drs. Sozifao Hia,M.Si, di Desa Palas Kecamatan Pkl Kuras, Selasa (25/8/2020)

Selain Tokoh-tokoh masyarakat asal Nias pelalawan yang tampak hadir dalam kunjungan sosial IKN ini dan juga Direktur LBH-MRKN, Eprisman Aryanjaya Ndruru,SH serta Advokasi MRKN, Sadarman Laia,SH,MH, Edison Laia,SH dan sejumlah awak media dipelalawan.

Drs.Sozifao Hia,M.Si, menyampaikan. Pihaknya sengaja melakukan kunjungan sosial terhadap sesama Ono Niha yang mengalami sikap tidak manusiawi dari pihak Koperasi Petani Sejahtera, sebagai bentuk kepedulian dalam apa yang dirasakan perawat Kebun Pola KKPA Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan ini.

"Kunjungan sosial ini, bukan hanya sekedar melihat kondisi kesehatan Saudara/i para tenaga kerja BHL ini. Namun pihaknya dari IKN sekaligus menyerahkan bantuan sembako sebanyak 13 Paket berupa beras, minyak gorang, ikan asin dan susu kaleng," jelasnya Hia, saat sedang berada dilokasi rumah penampungan para tenaga kerja BHL ini, di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa (25/8/2020).

Kepada media ini, Ketua DPD HIMNI Provinsi Riau ini menyampaikan bahwa warganya diusir dari barak Kebun Pola KKPA oleh Koperasi Petani Sejahtera, sejak Hari Jumat Tanggal 21 Agustus 2020 lalu. Seluruhnya merupakan masyarakat dari asal Nias.

"Mereka ini, di usir dari barak Kebun Pola KKPA dengan alasan habis kontrak kerja. Kami menilai pemutusan hubungan kerja ini hanya sepihak tanpa alasan yang jelas," kesalnya.
 
Hia juag menambahkan. Perlakuan koperasi petani sejahtera ini, merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam ketentuan hukum yang berlaku (Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003).

"Kita dari IKN pelalawan, meminta terimakasih kepada Rekan-rekan LBH-MRKN yang telah mendampingi melaporkan persoalan ini ke Dinas terkait seperti Disnaker Pelalawan dan kepada Lembaga Legislatif (DPRD) pelalawan," ucapnya.

Sozifao Hia juga berharap kepada seluruh korban pengusiran KPS PT. Adei ini agar bersama-sama spot dan mempercayakan saja kepada Lembaga Bantuan Hukum Mata Rakyat Kawasan Nusantara (LBH-MRKN) memperjuangkan masalah ini. Artinya, sambil berjalan prosesnya dan Saudara/i bisa mencari pekerjaan.

"Percayakan saja LBH-MRKN. Sebab, mendapat suatu titik terang tentang hak-hak Naker yang terabaikan misalnya, tidak secepat yang dibayangkan. Jadi, tenaga kerja BHL yang korban sikap sewenang-wenang Koperasi ini agar tidak menunggu sampai hasilnya ada," kata Hia mengakhiri dengan penyerahan bantuan sembako secara simbolis yang didampingi Sekum IKN dan LBH-MRKN.***




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Kamis, 09 Juli 2020 - 06:27:28 WIB
    Pemkot Cimahi Belum Mengizinkan Pesta Resepsi Pernikahan
    Sabtu, 26 September 2020 - 21:25:35 WIB
    10 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar Dimusnahkan
    Jumat, 18 Juni 2021 - 09:20:45 WIB
    Polda Riau Grebek Rumah "Ratu Narkoba" di Pekanbaru
    Jumat, 11 Maret 2022 - 20:25:05 WIB
    Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terima Kunjungan Studi Tiru Bapas Kelas II Ciangir
    Senin, 07 Maret 2022 - 10:47:59 WIB
    Sekda Kampar ; Kampar Kembali Miliki Perluang PAD PI 10 Persen
    Senin, 17 Agustus 2020 - 12:56:50 WIB
    DIRGAHYU REPUBLIK INDONESIA
    Upacara Bendera Peringatan Proklamasi Ke-75 RI
    Senin, 14 Juni 2021 - 18:35:32 WIB
    DPRD Kota Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2020/2021
    Kamis, 21 Maret 2024 - 19:24:14 WIB
    DPRD Jawa Barat Berharap Ada Solusi Antara Buruh Dan Apindo Terkait Upah
    Sabtu, 02 Juli 2022 - 15:02:44 WIB
    Danrem 063/SGJ Dampingi Kasad Gelar Panen Padi Bersama Masyarakat Karawang
    Senin, 15 November 2021 - 08:52:04 WIB
    Resep Praktis Berbahan Kacang Panjang
    Selasa, 10 Oktober 2023 - 08:39:06 WIB
    PB Porwil Riau Sudah Terima Pendaftaran 1.320 Atlet
    Selasa, 08 Maret 2022 - 21:13:39 WIB
    Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Jadi Tuan Rumah Kegiatan Sosialisasi Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM
    Kamis, 10 September 2020 - 11:24:14 WIB
    Dugaan Korupsi 5 Proyek Bermasalah Dinas Kebudayaan Riau
    Kamis, 21 Desember 2023 - 10:16:49 WIB
    PMI Pekanbaru Salurkan Bantuan Sembako kepada Korban Banjir di Rumbai
    Senin, 18 September 2023 - 19:59:18 WIB
    Pemkot Cimahi,Gelar Pekan Kebudayaan Daerah Tahun 2023
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved