Jum'at, 26 April 2024  
 
PT. MUP Gaji Karyawan Dibawah UMK
Karyawan PT MUP Menjerit Gajinya Dibayarkan Jauh Dibawah UMK

Riswan L | Riau
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 15:33:22 WIB


TERKAIT:
   
 
PELALAWAN, Tiraskita.com - Enam orang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit Asian Grup PT. MUP, menjerit akibat gajinya dibayarkan jauh dibawah UMK (upah minimum Kabupaten) Kabupaten Pelalawan. Upah dibayarkan secara proporsi karena sistim kerja diberlakukan secara harian target.

Pada Senin (13/7/2020) kepada awak media, Arwan Hura (41) mengeluhkan tindakan managemen perusahaan PT. MUP (Mitra Unggul Perkasa). Mulai Maret hingga Juni 2020 ini dia mengaku digaji jauh dibawah UMK.  Lebih ironisnya, dalam ceklor atau struk penerimaan gaji yang dia terima disebutkan sebagai pinjaman, bebernya.

Arwan yang mengaku dipekerjakan sebagai tukang tunas kelapa sawit di PT. MUP itu mengatakan, sejak Maret hingga Juni 2020 ini terima gaji berfariasi. Gaji dibayarkan secara proporsi karena perusahaan memberlakukan kerja sistim harian target, harus menyelesesaikan tunas sebanyak 300 pokok kelapa sawit dalam satu hari.

Lalu dia merincikan gaji yang dia terima dari PT. MUP dalam beberapa bulan terakhir. Pada bulan Februari terima gaji Rp. 2.825.767. Pada bulan Maret terima upah sebesar Rp. 2.145,353. Pada bulan April terima sebesar Rp. 2.444.873. Pada bulan Mei terima gaji Rp. 1.297.149 dan pada Juni terima gaji sebesar Rp Rp. 1.578.289. Sedangkan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3 juta lebih.

Ayah empat orang anak itu bercerita, tahun 2009 silam ketika sedang panen buah, tiba-tiba dari ketinggian 13 meter, jatuh buah menimpa dahi saya dan secara bersamaan pundak sebelah kanan saya tertimpa pelepah sawit, terangnya. Meskipun sudah dibawa berobat ke RS Efarin, akibat dari kecelakaan kerja itu, tulang pundak saya tergeser dan sampai sekarang sudah membengkak. Itulah yang membuat saya tidak sanggup lagi bekerja berat, ujarnya berkeluh kesah.

Kendati kondisi fisik saya sudah sering saya keluhkan kepada pihak managemen perusahaan,  baik mandor, asisten, KTU bahkan manager, namun sejak bulan Maret hingga Juni 2020 ini saya dipaksa bekerja tunas oleh perusahaan. Karena saya tidak sanggup mengejar target harian atas bekas cidera akibat kecelakaan kerja itu gaji saya dibayarkan dengan proporsi, jelasnya.

Manager afdeling 1 kebung Gondai Jaka Hermanto saat ditemui mengaku jika format atau struk gaji itu salah dan akan diperbaiki, seraya menunggu KTU Martumbur Manik untuk menjelaskannya. Karyawan bermama Arwan Hura beberapa hari lalu telah digeser pada pekerjaan lain dibagian kerja sipil. Sekarang sudah tidak bekerja menunas kelapa sawit lagi, ucapnya.

"Tidak apa-apa disebutkan saja nama karyawannya, kami (managemen) perusahaan tidak akan melakukan intimidasi. Kami belajar atas kejadian-kejadian kemarin, semuanya akan dibenahi," sebutnya. Namun ketika ditanya bagaimana penerapan aturan pemberlakuan kerja harian target oleh pihak perusahaan kepada karyawan, Jaka Hermanto tidak menjawab.

Kepala Tata Usaha (KTU) PT.  MUP Martumbur Manik juga menjelaskan, bahwa terkait cidera yang telah dialami oleh Arwan Hura hingga akibatkan tidak mampu bekerja berat, tidak diketahui oleh perusahaan. Jika memang ada karyawan yang sakit, pihak perusahaan akan bertanggung jawab hingga sembuh, imbuhnya.

Perihal pembayaran gaji karyawan yang jauh dibawah UMK, Martumbur Manik mengatakan, bahwa mengenai gaji karyawan pastilah berbeda-beda. Tidak sama gajinya karyawan yang kerjanya full dengan yang jarang masuk kerja, katanya. Itu memang sistim atau kebijakan yang dibuat oleh managemen perusahaan. Bila tidak dibuat sistim demikian bisa saja kolaps dan akan terjadi kebocoran dimana, jawabnya.

Ada regulasi dari perusahaan bahwa dalam memberikan upah kepada tenaga kerja berdasarkan dengan UMSP (upah minimum standar propinsi) yang berlaku, kata Manik menambahkan. Akan tetapi dalam sistim pekerjaan yang diberlakukan perusahaan, ada sistim reward dan fanis. Dan itu wajar, ketika seorang karyawan bekerja memberikan hasil lebih kepada perusahaan, maka akan dibayar juga dengan lebih, tapi jika bekerja memberi hasil sedikit, tentu gajinya disesuaikan dengan hasil kernya, tukasnya.

Ketua DPD LSM TOPAN RI Propinsi Riau K. Yosea Silaban menyayangkan tindakan perusahaanAsian Grup yang membayar gaji tenaga kerjanya dibawah UMK. Hal itu dia nilai sebagai modus managemen perusahaan untuk menilap hasil keringat tenaga kerjanya.

Dikatakanya, pemberlakuan sistim harian target oleh perusahaan kepada tenaga kerja sudah bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. Dalam ketentuan itu diatur bahwa karyawan yang bekerja selama tujuh jam dalam satu hari wajib mendapatkan hak yang layak sesuai dengan UMK, imbuhnya.***

Sumber : RIAUMADANI. COM


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Kamis, 17 Desember 2020 - 11:47:55 WIB
    Gubernur Ridwan Kamil Datangi Polda Jabar
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 14:24:08 WIB
    Serdang Bedagai akan Miliki Perpustakaan Bertaraf Nasional
    Rabu, 04 Mei 2022 - 15:29:58 WIB
    Jokowi Teken Perpres PNS Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN
    Jumat, 31 Maret 2023 - 21:19:52 WIB
    Berkah Ramadhan, Kodam IV/Diponegoro & Jajaran Bagikan Takjil Gratis
    Jumat, 10 April 2020 - 13:53:23 WIB
    Harga Stabil dan bahan pokok Masih Tersedia
    Bupati Kampar Memantau Terus Perekonomian Kampar Agar tetap Stabil
    Selasa, 06 September 2022 - 16:35:07 WIB
    Wali Kota Cimahi Buka RAKORDA Forum Pengurangan Resiko Bencana Kota Cimahi
    Minggu, 14 Maret 2021 - 23:58:46 WIB
    Jajaran Polres Kampar Gencarkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan
    Kamis, 26 Oktober 2023 - 11:47:58 WIB
    Jaksa Ungkap Aliran Duit Miliaran Kasus BTS : Komisi I hingga Dito Ariotedjo
    Sabtu, 03 April 2021 - 10:27:48 WIB
    Bagaimana Kisah Jumat Keramat KPK
    Minggu, 31 Mei 2020 - 09:17:37 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Salo Yang Tidak Terjaring Data Dinsos
    Senin, 06 Februari 2023 - 16:59:29 WIB
    Bupati & Unsur Forkopimda Hadiri Paripurna Istimewa DPRD Kampar Hari Jadi Kab Kampar Ke-73 Tahun 202
    Selasa, 14 Juli 2020 - 11:25:27 WIB
    Tahun Depan Pemda Kampar Agarkan Rp 21 Milyar Untuk Pelayanan Kesehatan
    Senin, 30 Agustus 2021 - 13:43:23 WIB
    Bantuan Tenaga Pendidik Agama di Apresiasi DPRD Jabar
    Selasa, 28 Desember 2021 - 14:20:13 WIB
    KPK Jerat Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dengan Pasal TPPU
    Senin, 06 September 2021 - 15:04:48 WIB
    Tingkat Banding, Tommy Soeharto Kembali Lagi Menang Lawan Kemenkumham
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved