Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Dapat Izin Kemendagri, Plh Bupati Bengkalis Teken Ranperda

Riswan L | Riau
Kamis, 23 Juli 2020 - 18:16:47 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Demi kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Bengkalis dan sesuai dengan undang undang,  Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis, H Bustami HY akhirnya mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk menandatangani sejumlah kebijakan strategis di daerahnya.

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkalis Muhammad Fadhli menjelaskan, H Bustami HY selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis telah menerima surat dari Kemendagri Nomor: 188.34/1822/OTDA, tanggal 31 Maret 2020, hal persetujuan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang ditegaskan kembali dengan surat dari Gubernur Riau Nomor: 120/PEM-OTDA/796, tanggal 1 April 2020, hal penegasan surat Mendagri Nomor: 188.34/1822/OTDA.

Surat dari Kemendagri ini, kata Fadhli, sekaligus menjawab pemberitaan di media yang menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019, Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020 dan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis terancam cacat hukum jika ditandatangani oleh Pelaksana Harian Bupati Bengkalis.

“Sudah jelas dari surat Kemendagri tersebut bahwa Beliau diizinkan untuk menandatangani kebijakan strategis seperti beberapa Ranperda yang akan disahkan dalam waktu dekat ini. Jadi kewenangan dimaksud tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," jelas Kabag Prokopim Muhammad Fadhli.

Kemudian, lanjutnya, dalam Surat Mendagri telah dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 65 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa apabila Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 91 Ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga ditegaskan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya.

Masih dalam surat Kemendagri, juga ditegaskan bahwa berpedoman pada ketentuan tersebut, dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, maka secara prinsip Plh. Bupati Bengkalis disetujui untuk melakukan penandatanganan Ranperda dan Peraturan Kepala Daerah, LKPJ, LPPD, dan kebijakan strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap berkoodinasi dengan Gubernur Riau sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

“Jadi, Pak Bustami selaku Pelaksana Harian Bupati Bengkalis telah dapat melakukan penandatanganan dokumen-dokumen penting serta kebijakan strategis lainnya dan dalam pelaksanaannya, Plh. Bupati Bengkalis melaporkannya kepada Gubernur Riau," ujar Muhammad Fadhli.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Jumat, 28 Februari 2020 - 16:02:30 WIB
    Minim Kontribusi Daerah, Panglong Arang Meranti Terancam Ditutup
    Selasa, 23 Juni 2020 - 06:48:23 WIB
    Bentuk Lukisan Foto Dan Buku Islam Dan Kebudayaan
    DDII Bengkalis Menyerahkan Cenderamata Kepada Plh. Bupati
    Selasa, 30 Maret 2021 - 13:38:34 WIB
    Lawan Narkoba
    Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
    Senin, 29 Juni 2020 - 15:19:56 WIB
    TERKAIT GAJI KARYAWAN SUDAH 5 BULAN TIDAK DIBAYAR
    Karyawan Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya RDP Dengan Komisi III
    Senin, 15 Juni 2020 - 12:54:57 WIB
    Personil Korem 142/Tatag dan Kodim 1418/Mamuju Terima Penyuluhan Kesehatan
    Selasa, 22 September 2020 - 19:35:43 WIB
    Acara Pembukaan Pendidikan Alih Golongan Tahun 2020 Ditengah Pandemi Covid 19
    Sabtu, 01 Agustus 2020 - 09:51:00 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Usai Foto Bareng Djoko Tjandra, Harta Jaksa Pinangki Naik 227 Persen
    Senin, 16 Maret 2020 - 19:02:19 WIB
    Perekrutan PPS Dinilai Janggal, KPU Nias Utara Diminta Lakukan Pleno Ulang
    Kamis, 18 Agustus 2022 - 21:45:35 WIB
    Keren... 6 Personel Polda Riau Raih Penghargaan Medali PBB
    Jumat, 28 Januari 2022 - 14:12:01 WIB
    Pemko Siap Sukseskan Program PTSL di Kota Pekanbaru Bersama BPN
    Selasa, 18 Mei 2021 - 09:49:26 WIB
    Pansus II Minta Pemprov dan Pemda Segera Selesaikan Permasalahan Tipping Fee
    Kamis, 11 Juni 2020 - 21:44:23 WIB
    Polres Simeulue Serahkan BB dan Tersangka Kasus Khalwat Ke Kejaksaan Negeri Simeulue
    Minggu, 04 Oktober 2020 - 18:44:54 WIB
    Club Bela Diri Nahate Karate Dojo Cimahi Kukuhkan Pengurus Baru di Ultah-nya yang Ketiga
    Rabu, 25 Agustus 2021 - 12:05:43 WIB
    Ditpolairud Polda Banten Bagikan Masker Kepada Masyarakat Anyer
    Minggu, 05 September 2021 - 08:58:34 WIB
    Taruna AAL Angkatan LXVIII Dapat Pembekalan Dari Danpasmar 3
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved