Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Aktivis Lingkungan Hidup Laporkan
Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT. Bayas Biofule

Riswan L | Riau
Kamis, 16 Juli 2020 - 15:40:34 WIB

Lingkungan yang tercemar oleh limbah PT.Bayas Biofule
TERKAIT:
   
 
Inhil, Tiraskita.com - Pencemaran lingkungan yang berlangsung secara terus menerus dalam waktu yang  lama mencemari lingkungan yang bersumber dari rembesan limbah pengolahan biofule yang di duga berasal dari kolam penampungan limbah PT. Bayas Biofule mencemari lahan warga dan diduga  dibuang ke sungai Batang kuantan atau sungai Indragiri di desa bayas jaya kecamatan kempas kabupaten Indragiri hilir.

Ini cukup memprihatinkan mengingat pengolahan Crude plam oil untuk bahan biodiesel 20 tersebut menggunakan bahan kimia methanol sodium methyl untuk memurnikan atau proses trsnsferifikasi sehingga bila limbahnya tidak di tangani dengan baik maka akan mencemari lingkungan oleh residu bahan kimia sehingga  bahan beracun dan berbahaya (B3) akan masuk kedalam tanah dan mencemari air  yang mengakibatkan terganggunya kesehatan masyarakat dan membunuh ekosistem didalam sungai, demikian di ucapkan oleh Ir. Ganda Mora.M.Si  aktivis lingkungan independen dari lembaga IPSPK3-RI, kepada awak media. Kamis (16/07/20)

Lebih lanjut Ganda menyampaikannya bahwa PT. Bayas bio fule diduga tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) sehingga dikpangan tidak ditemukan instalasi pengolahan limbah (IPAL) sehingga tidak sesuai dengan amanat undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bab 3 pasal 93 dimana dilarang membuang bahan beracun dan berbahaya ke dalam lingkungan dan diancam hukuman pidana dan perdata.

Ancaman perusakan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat cukup serius oleh pengelolaan limbah B3 yang tidak serius dimana pihak perusahaan hanya ingin mendapatkan keuntungan sebesar besarnya namun merugikan masyarakat dan mengakibatkan lingkungan tercemar, maka kami dari aktivis meminta kepada menteri lingkungan hidup dan kehutanan dan kepolisian republik Indonesia untuk menghentikan sementara pabrik tersebut sampai pengelolaan lingkungannya diperbaiki sesuai dengan UU no 32 tahun 2009, untuk itu kami sudah melaporkan perusahaan PT. Bayas Biofule ke Menteri KLH-K dan Kabareskrim dengan nomor laporan No 70/ laporan-IPSPK3-RI/VII/ 2020 tertanggal 16 Juli 2020 tentang laporan pencemaran lingkungan oleh PT.bayas Biofule.

Kami berharap agar kementerian dan mabes Polri segera menyidik dan menghentikan kegiatan untuk sementara dan memanggil pihak pemilik perusahaan untuk di lakukan penyidikan dan meminta pertanggungjawaban atas pengelolaan lingkungan tersebut, tutup ganda kepada awak media.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Senin, 13 Juli 2020 - 13:37:24 WIB
    Dirjen Perhubungan Udara Tegaskan, Tidak Akan Intervensi Proses Hukum Terhadap Pilot Terlibat Narkob
    Sabtu, 20 Mei 2023 - 14:02:14 WIB
    Kegiatan Non Fisik TMMD 116 Dim 0319/Mtw Dengan Luh KB Kes
    Jumat, 19 Maret 2021 - 11:01:13 WIB
    Hotman Paris Rogoh Kocek Fantastis Demi Hadiahi Sang Putri
    Selasa, 13 Desember 2022 - 19:55:59 WIB
    Kadis DPMPTSP Pekanbaru Akmal Khairi, Tegaskan Bahwa JP Tidak Punya Izin Dari Pemko
    Sabtu, 08 Mei 2021 - 11:34:14 WIB
    DPRD Jabar: Larangan Mudik Untuk Jaga Keselamatan Masyarakat
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:21:11 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Beri Putrinya Jajan Rp 100 Juta Per Bulan, Sang Ayah Terdakwa Korupsi Jiwasraya
    Minggu, 07 Maret 2021 - 23:04:50 WIB
    Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
    Jumat, 08 Januari 2021 - 17:26:25 WIB
    Rhoma Irama Tak Bersedia Jadi Saksi Kasus Habib Rizieq
    Jumat, 20 November 2020 - 07:55:40 WIB
    Disdik Bandung Barat Lakukan persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
    Sabtu, 13 November 2021 - 15:57:17 WIB
    Otto Hasibuan: Sesuai Keputusan MA Nyatakan Peradi Kami yang Sah
    Kamis, 18 Februari 2021 - 20:07:37 WIB
    Terkait Izin Operasional Bandara Tempuling Inhil,
    Diduga Perusahaan Susi Air Main Mata dengan Menhub
    Jumat, 17 April 2020 - 12:29:17 WIB
    DUKUNGAN MOI UNTUK PENANGANAN COVID-19
    DPP MOI dan UKM IKM Nusantara mendukung Program Kemensos R.I. menanggulangi dampak Covid 19
    Rabu, 10 Februari 2021 - 08:18:23 WIB
    Pers Jadi Jembatan Komunikasi Antara Pemerintah dan Masyarakat
    Kamis, 03 Februari 2022 - 17:21:39 WIB
    ARTIKEL : REBUT JAGAD ANGKASA NUSANTARA RAYA JADI MILIK KITA LAGI !!!!!
    Senin, 15 Januari 2024 - 14:29:44 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Karya Bakti Sinergitas
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved