Sabtu, 27 Juli 2024  
 
Marak SKGR ASPAL, Sumber Sengketa Tanah di Riau
Korban SKGR Palsu Di Kampar Lapor Polisi

Sefi Zai | Riau
Kamis, 25 Juni 2020 - 20:01:44 WIB


TERKAIT:
   
 
KAMPAR -  Terbitnya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Zuliati, No. Reg.Camat: 593/SKGR/TPHU/288 tanggal 20 Mei 2020 diduga dipalsukan oleh sejumlah oknum. SKGR tersebut diterbitkan oleh  Pemerintah Kecamatan Tapung Hulu yang ditangani oleh Camat Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Menurut penuturan korban Zuliati, Safrizal menawarkan tanah beserta satu unit rumah  seluas 5×20  yang terletak di RT.012 RW.006 Dusun Harapan Jaya Desa Bukit Kemuning Tapung Hulu Kampar Riau, dengan Harga  Rp.53.000.000.

Lebih lanjut  Zuliati menuturkan bahwa Ia menerima tawaran Safrizal dan disepakati yang mengurus surat adalah Syafrizal selaku penjual tanah.

" Saat itu saya diminta panjar Rp3.000.000 oleh Pak Syafrizal untuk keperluan mengurus surat-suratnya, dan saat itu saya serahkan tunai  Rp3.000.000 karena saya percaya bahwa pak syafrizal berniat baik.

Zuliati menambahkan bahwa selanjutnya Syafrizal minta ditransfer  pembayaran kedua sebesar Rp.7 juta yang di transfer ke Rek Syafrizal, berikutnya saya transfer lagi  Rp 10 juta ke rekening atas nama Emayuni atas perintah Safrizal.

Terungkapnya SKGR Aspal ini bermula pada tanggal (8/6/20) sore hari, Safrizal bersama tiga orang temannya naik mobil warna hitam, datang ke rumah Gea yang merupakan saudara Zuliati untuk mengantarkan surat SKGR, Ketika itu, Safrizal minta agar sisa sebesar Rp.33 juta segera di bayar.

Namun Gea menyarankan kepada Zuliati agar di cek dulu apakah SKGR nya Valid, maka ke esokan harinya keluarga Zuliati menelusuri dan mengecek SKGR tersebut. Ada kecurigaan keluarga dalam SKGR itu tidak ada keterangan Asal-usul tanah yang  biasanya selalu di cantumkan dalam SKGR.

Dari hasil penelusuran keluarga kepada Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat terungkap bahwa Camat tidak pernah menandatangani SKGR tersebut. " Saya tidak pernah tanda tangan SKGR ini," tegas Camat.

Lebih lanjut Camat ketika itu  agak marah dan mengatakan bahwa ia akan mencari tahu siapa oknum yang memalsukan tandatangannya. Silahkan masalah ini di bawa ke ranah hukum," tegas Sutani Rahmat.

" SKGR No. Reg. Camat : 593/SKGR/TPHU/288  sudah terbit atas nama Sadikin warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu," papar

“SKGR nomor register 288 di kecamatan, atas nama Sadikin warga  Desa Danau Lancang Kec Tapung Hulu," ucap  Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat.

Ketika di konfirmasi kepada Staf kantor Camat Amir mengaku telah membuat nomor surat SKGR tersebut dan membuat stempel di atas tandatangan Camat Tapung Hulu. Saat dikonfirmasi Amir mengakui
kesalahannya dan mengatakan saat membuat nomor surat SKGR tersebut Ia lupa bertanya dulu.

“Saya salah, tidak tanya dulu sama Pak Camat waktu buat nomor 288,” terang Amir.

Merasa dirugikan atas SKGR palsu ini Zuliati merasa dirinya ditipu dan melaporkan hal ini ke Polsek Tapung Hulu pada Jumat 12/06/2020.


Pihak polsek tapung hulu yang dikonfirmasi oleh team media mengatakan bahwa hal ini adalah masalah kesalahan  administrasi . Dan pihak Polsek berusaha mengarahkan agar  mediasi dan berdamai secara kekeluargaan.

Mediasi pun dilakukan di  Polsek Tapung Hulu di hadapan Kanit Reskim Polsek Tapung Hulu, Turnip.Hadir  Safrizal penjual Tanah, keluarganya  Burhanuddin, Kadus Iswadi, Anik yang dirinya mengaku pemilik surat dasar dan Zuliati  didampingi kuasa hukumnya dari  Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara (BERNAS), Rabu (24/06).

Mediasi tidak menemukan titik temu karena Syafrizal tidak merasa bersalah dan ngotot bahwa surat SKGR tersebut tidak palsu. Sehingga kerugian dari Zuliati tidak bersedia dia ganti.

Irfan SH team LBH Bernas yang mendampingi Zuliati mengatakan pihaknya minta kepolisian segera memproses kasus ini dan mereka akan mengajukan gugatan perdata atas kerugian kliennya.

“Diduga oknum pembuat surat palsu patut disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang bunyinya : Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu dapat diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” terang Irfan SH

Ditempat terpisah Direktur LBH BERNAS, Sefianus Zai SH juga meminta penegak hukum segera memproses kasus ini sampai ke pengadilan agar menjadi shock therapy kepada oknum-oknum ASN dalam menerbitkan surat tanah sehingga tidak semakin banyak masyarakat jadi korban sengketa lahan atau tanah.

“Di Riau sudah sangat banyak sengketa lahan atau tanah, hal ini disebabkan persekongkolan jahat antara pelaku dan oknum-oknum aparat Desa dan kecamatan, hal ini harus diberantas tuntas! ” tegas Sefianus Zai

Sefianus Zai SH, Direktur BERNAS juga sebagai ketua DPD Riau Lembaga Anti Narkotika sangat prihatin atas perbuatan para pelaku yang berani membuat surat aspal (asli tapi palsu).

“Oknum ASN sudah mencoreng nama baik Pemerintah. Kita sangat menyayangkan di jaman yang sudah berubah ini, masih ada oknum yang berani membodoh-bodohi masyarakat awam, ” tutup Sefianus Zai. (TIM)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Masyarakat Sangat Senang Adanya, TNI Manunggal Air (TMA) Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Kemenag Pekanbaru Bersama Baznas dan Polda Riau Lakukan Perjanjian Kerma Pelatihan Diksar Satpam
  • Pekan Olahraga Perikanan Kabupaten Kota Se Provinsi Riau 2024 Sukses Digelar
  • Nafas Gotong Royong, di Program TMMD 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Menuju Perkembangan Positif, Komisi III Apresiasi Pencapaian BJB KCP Baros, Cimahi
  • Layanan Asrama Haji Di Indramayu, DPRD JABAR JABAR Mengapresiasi
  • Kel Lewiegajah Luncurkan Sistim Pelaporan Online Untuk Masyarakat
  • Pelajar diberi Materi PBB oleh Satgas TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Hari ke 2 Kegiatan TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  •  
     
     
    Jumat, 12 Februari 2021 - 11:00:30 WIB
    Mobilitas ASN Jabar Dibatasi Saat Libur Panjang Imlek
    Rabu, 04 November 2020 - 08:10:31 WIB
    Demo Mahasiswa DMNI di Dinkes Kab. Nias Berakhir Ricuh, Beberapa Mahasiswa Mengalami Luka-luka
    Jumat, 13 Mei 2022 - 18:23:12 WIB
    Pemkot Cimahi Adakan Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kota Cimahi
    Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:28:57 WIB
    Pendidikan Tinggi Harus Fasilitasi Mahasiswa untuk Kembangkan Talenta
    Selasa, 09 Maret 2021 - 19:07:47 WIB
    Plt. Wali Kota Meninjau Pelayanan Pemasangan Alat Kontrasepsi KB Gratis
    Minggu, 08 Maret 2020 - 23:49:11 WIB
    Komnas Anak Tidak Berkomentar Atas Kejadian Pencabulan Anak di Bawah Umur
    Arist Merdeka Sirait : Saya Hanya Ingin Ketemu Pak Kiai Saja Ortu MSA
    Kamis, 29 April 2021 - 15:32:29 WIB
    Wakil Walikota Dumai Meninggal Dunia, Dumai Kembali Berduka
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:14:24 WIB
    Kadispenad : Pentingnya Kerja Sama dan Sinergitas Media
    Jumat, 29 Juli 2022 - 08:15:23 WIB
    Gubernur Syamsuar Apresiasi Kapolda Riau Dalam Pengungkapan Kasus 19 Kg Sabu
    Sabtu, 09 Oktober 2021 - 08:51:16 WIB
    Update SKD CPNS Pemprov Riau : 640 Peserta Telah Ikuti Ujian
    Jumat, 19 Maret 2021 - 09:15:46 WIB
    KEJADIAN NIH! Harga Cabai Rawit Lebih Mahal dari Daging Sapi
    Rabu, 15 September 2021 - 09:14:27 WIB
    Nelayan Sungai Dahari selebar di beri Bekal sembako Oleh Kapolres dan Ksj untuk Berangkat melaut.
    Rabu, 20 Mei 2020 - 12:47:17 WIB
    LAWAN COVID-19
    Patroli Tim Gugus Covid-19 Sosialisasi PSBB Sasar Tempat Keramaian Dan Cafe.
    Jumat, 31 Desember 2021 - 16:02:34 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Serahkan Tunggul Kecamatan Terbaik, Dan Penghargaan Kepada Polsek Dan Koramil
    Jumat, 15 Mei 2020 - 21:21:49 WIB
    Tim Gugus Tugas Dan Forkopimda Sergai Rapat Distribusi Bantuan Provinsi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved