Rabu, 24 April 2024  
 
Marak SKGR ASPAL, Sumber Sengketa Tanah di Riau
Korban SKGR Palsu Di Kampar Lapor Polisi

Sefi Zai | Riau
Kamis, 25 Juni 2020 - 20:01:44 WIB


TERKAIT:
   
 
KAMPAR -  Terbitnya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Zuliati, No. Reg.Camat: 593/SKGR/TPHU/288 tanggal 20 Mei 2020 diduga dipalsukan oleh sejumlah oknum. SKGR tersebut diterbitkan oleh  Pemerintah Kecamatan Tapung Hulu yang ditangani oleh Camat Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Menurut penuturan korban Zuliati, Safrizal menawarkan tanah beserta satu unit rumah  seluas 5×20  yang terletak di RT.012 RW.006 Dusun Harapan Jaya Desa Bukit Kemuning Tapung Hulu Kampar Riau, dengan Harga  Rp.53.000.000.

Lebih lanjut  Zuliati menuturkan bahwa Ia menerima tawaran Safrizal dan disepakati yang mengurus surat adalah Syafrizal selaku penjual tanah.

" Saat itu saya diminta panjar Rp3.000.000 oleh Pak Syafrizal untuk keperluan mengurus surat-suratnya, dan saat itu saya serahkan tunai  Rp3.000.000 karena saya percaya bahwa pak syafrizal berniat baik.

Zuliati menambahkan bahwa selanjutnya Syafrizal minta ditransfer  pembayaran kedua sebesar Rp.7 juta yang di transfer ke Rek Syafrizal, berikutnya saya transfer lagi  Rp 10 juta ke rekening atas nama Emayuni atas perintah Safrizal.

Terungkapnya SKGR Aspal ini bermula pada tanggal (8/6/20) sore hari, Safrizal bersama tiga orang temannya naik mobil warna hitam, datang ke rumah Gea yang merupakan saudara Zuliati untuk mengantarkan surat SKGR, Ketika itu, Safrizal minta agar sisa sebesar Rp.33 juta segera di bayar.

Namun Gea menyarankan kepada Zuliati agar di cek dulu apakah SKGR nya Valid, maka ke esokan harinya keluarga Zuliati menelusuri dan mengecek SKGR tersebut. Ada kecurigaan keluarga dalam SKGR itu tidak ada keterangan Asal-usul tanah yang  biasanya selalu di cantumkan dalam SKGR.

Dari hasil penelusuran keluarga kepada Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat terungkap bahwa Camat tidak pernah menandatangani SKGR tersebut. " Saya tidak pernah tanda tangan SKGR ini," tegas Camat.

Lebih lanjut Camat ketika itu  agak marah dan mengatakan bahwa ia akan mencari tahu siapa oknum yang memalsukan tandatangannya. Silahkan masalah ini di bawa ke ranah hukum," tegas Sutani Rahmat.

" SKGR No. Reg. Camat : 593/SKGR/TPHU/288  sudah terbit atas nama Sadikin warga Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu," papar

“SKGR nomor register 288 di kecamatan, atas nama Sadikin warga  Desa Danau Lancang Kec Tapung Hulu," ucap  Camat Tapung Hulu Sutani Rahmat.

Ketika di konfirmasi kepada Staf kantor Camat Amir mengaku telah membuat nomor surat SKGR tersebut dan membuat stempel di atas tandatangan Camat Tapung Hulu. Saat dikonfirmasi Amir mengakui
kesalahannya dan mengatakan saat membuat nomor surat SKGR tersebut Ia lupa bertanya dulu.

“Saya salah, tidak tanya dulu sama Pak Camat waktu buat nomor 288,” terang Amir.

Merasa dirugikan atas SKGR palsu ini Zuliati merasa dirinya ditipu dan melaporkan hal ini ke Polsek Tapung Hulu pada Jumat 12/06/2020.


Pihak polsek tapung hulu yang dikonfirmasi oleh team media mengatakan bahwa hal ini adalah masalah kesalahan  administrasi . Dan pihak Polsek berusaha mengarahkan agar  mediasi dan berdamai secara kekeluargaan.

Mediasi pun dilakukan di  Polsek Tapung Hulu di hadapan Kanit Reskim Polsek Tapung Hulu, Turnip.Hadir  Safrizal penjual Tanah, keluarganya  Burhanuddin, Kadus Iswadi, Anik yang dirinya mengaku pemilik surat dasar dan Zuliati  didampingi kuasa hukumnya dari  Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara (BERNAS), Rabu (24/06).

Mediasi tidak menemukan titik temu karena Syafrizal tidak merasa bersalah dan ngotot bahwa surat SKGR tersebut tidak palsu. Sehingga kerugian dari Zuliati tidak bersedia dia ganti.

Irfan SH team LBH Bernas yang mendampingi Zuliati mengatakan pihaknya minta kepolisian segera memproses kasus ini dan mereka akan mengajukan gugatan perdata atas kerugian kliennya.

“Diduga oknum pembuat surat palsu patut disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang bunyinya : Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu dapat diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” terang Irfan SH

Ditempat terpisah Direktur LBH BERNAS, Sefianus Zai SH juga meminta penegak hukum segera memproses kasus ini sampai ke pengadilan agar menjadi shock therapy kepada oknum-oknum ASN dalam menerbitkan surat tanah sehingga tidak semakin banyak masyarakat jadi korban sengketa lahan atau tanah.

“Di Riau sudah sangat banyak sengketa lahan atau tanah, hal ini disebabkan persekongkolan jahat antara pelaku dan oknum-oknum aparat Desa dan kecamatan, hal ini harus diberantas tuntas! ” tegas Sefianus Zai

Sefianus Zai SH, Direktur BERNAS juga sebagai ketua DPD Riau Lembaga Anti Narkotika sangat prihatin atas perbuatan para pelaku yang berani membuat surat aspal (asli tapi palsu).

“Oknum ASN sudah mencoreng nama baik Pemerintah. Kita sangat menyayangkan di jaman yang sudah berubah ini, masih ada oknum yang berani membodoh-bodohi masyarakat awam, ” tutup Sefianus Zai. (TIM)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Rabu, 25 November 2020 - 12:30:11 WIB
    Apel Konsolidasi Sinergi TNI, POLRI dan Aparat Pemda di Prov Jabar Rangka Pengamanan Pilkada Ta 202
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:31:29 WIB
    Soal Insiden Tewasnya Brigadir J, Presiden: Jangan Ragu, Ungkap Kebenaran Apa Adanya
    Jumat, 17 Juli 2020 - 22:05:50 WIB
    Pia Ardhya Garini Cab. 6/D.I Lanud S. Sukani Majalengka, Ikuti Kegiatan Pembagian Masker Untuk Masya
    Kamis, 03 Februari 2022 - 17:21:39 WIB
    ARTIKEL : REBUT JAGAD ANGKASA NUSANTARA RAYA JADI MILIK KITA LAGI !!!!!
    Senin, 21 Desember 2020 - 11:23:25 WIB
    Tujuh Anggota KY Resmi Dilantik Jokowi, Ini Profilnya
    Kamis, 02 Juli 2020 - 12:27:55 WIB
    Polresta Pekanbaru Laksanakan Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat
    Jumat, 05 Agustus 2022 - 10:06:10 WIB
    Dukungan Masyarakat Jakarta Utara Untuk Ganjar Calon Presiden RI
    Rabu, 12 April 2023 - 17:29:22 WIB
    Pangdam IV/Dip : Pergantian jabatan adalah salah satu upaya untuk penyegaran organisasi
    Jumat, 11 November 2022 - 07:48:28 WIB
    Anggota DPRD Jabar: Kota Cimahi dan Kota Bandung Hj.Muntamah S.A.P, Serap Aspirasi Masyarakat Kamaru
    Senin, 07 November 2022 - 13:35:48 WIB
    Jokowi Beri Gelar Pahlawan Nasional ke Lima Tokoh, Ini Nama-namanya
    Senin, 08 Februari 2021 - 13:25:17 WIB
    Danramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Menghadiri Musrenbang Tingkat Kecamatan
    Minggu, 27 Maret 2022 - 22:23:56 WIB
    Luar Biasa, Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Sabet Gelar Juara Turnamen Jabar Open Antar Club IBA
    Selasa, 23 Maret 2021 - 15:42:53 WIB
    Perusahaan Milik Suami Puan Garap Proyek Pipa Rp 4,3 Triliun Pertagas
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 09:01:42 WIB
    LAWAN COVID-19
    Keberhasilan Berawal Dari Keutuhan Rumah Tangga
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 12:48:15 WIB
    Menkumham Tuntut Jajaran Lakukan Zero Mistake
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved