Jum'at, 29 Maret 2024  
 
LAWAN COVID-19
Ancaman Denda 750 Juta Dan Penjara 4 Tahun Bagi Penyebar Data Pasien Covid-19

Riswan L | Riau
Kamis, 25 Juni 2020 - 09:22:42 WIB


TERKAIT:
   
 
TEMBILAHAN, Tiraskita.com – Masih banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Indragiri
Hilir (Inhil) yang belum mengerti dan mengindahkan larangan penyebaran
biodata lengkap pasien positif covid 19.

Tidak tau dari mana
sumbernya, alhasil nama dan alamat lengkap para pasien positif covid 19
bertebaran dimana - mana dan menjadi konsumsi publik di media sosial
mulai dari whatsapp hingga facebook.

Oleh karena itu, Kapolres
Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP
Indra Lamhot Sihombing, S.IK mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak
dan berhati – hati lagi dalam menyebar informasi yang berkaitan dengan
data pasien covid 19.

“Kerahasiaan data pasien ini tidak boleh
dibuka sembarangan. Saya sangat sayangkan beberapa hari lalu bertebaran
data dan identitas pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Covid-19
di Tembilahan,” ungkap Indra kepada awak media, Rabu (24/6).

Kasat
Reskrim menegaskan, masyarakat harus menunggu informasi dari media
massa atau pihak terkait yang berwenang melalui keterangan resminya.

“Kalau
kita dapat data dari mana pun itu, jangan disebar, apalagi identitasnya
lengkap. Tindakan ini mengandung ancaman pidana berdasarkan laporan
oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung, yaitu keluarga
pasien,” tegas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim membeberkan, ancaman
pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, bahwa tidak boleh orang
sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.

“Dalam
Undang-Undang ini jelas mengatur bila perbuatan melawan hukum itu
terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta,”
beber Kasat Reskrim.

Selain itu, ditambahkan Kasat, sejumlah
pasal lain juga mengatur soal perlindungan data pribadi, antara lain,
yaitu, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
Selanjutnya,
ditambahkan Kasat lagi,  mengenai data pasien ini juga diatur pada
Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam
Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi, Setiap orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan
informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a,
huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 10 juta.

Dengan segala aturan dalam perundangan
– undangan ini, sekali lagi Kasat Reskrim mengimbau masyarakat
khususnya di Kabupaten Inhil untuk lebih bijak lagi menyikapi informasi
data pasien yang di peroleh dari sumber mana pun itu.

“Kita mohon
kerjasama masyarakat untuk mencegah tersebarnya data rahasia pasien
demi Keamanan dan Kenyamanan. Begitu juga terhadap data – data yang
bukan konsumsi publik lainnya, jangan sembarangan menyebarkan kalau kita
tidak punya hak dan kewajiban,” pungkas Kasat Reskrim.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Jumat, 17 Juli 2020 - 16:00:39 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Melaksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat
    Jumat, 04 September 2020 - 12:29:00 WIB
    Koramil 2014/Weru Kodim 0620/Kab Cirebon Fasilitasi Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi Pelajar
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 11:44:23 WIB
    Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS, Polisi Periksa 23 Saksi
    Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:18:52 WIB
    Buka Kejurda Sepak Takraw, Wagubri: Ini Bentuk Kepedulian Kita Terhadap Cabang Olahraga
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:19:36 WIB
    Komisi I DPRD Nias Gelar RDP Atas Laporan Warga Tentang Dana Desa
    Selasa, 30 Juni 2020 - 11:15:41 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Gencar Melakukan Komsos Kepada Warganya
    Rabu, 06 Januari 2021 - 17:04:44 WIB
    Walikota Terima Berkas PSU dari Sejumlah Pengembang
    Selasa, 28 Desember 2021 - 13:52:11 WIB
    Terima Penghargaan Dari Rumah Seni, Ini Harapan Gubri
    Senin, 18 Januari 2021 - 09:15:04 WIB
    Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Masuk Tahap Finalisasi
    Selasa, 08 Maret 2022 - 18:27:16 WIB
    Pemkab Tapteng Gelar Peringatan Isra' Mi'raj 1443 H/2022
    Jumat, 10 Juli 2020 - 13:39:48 WIB
    Bupati Kampar Serahkan Tiga Unit Ambulance Untuk Tapung Hulu
    Jumat, 11 September 2020 - 17:04:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Launching Pembagian Masker Serentak, Bupati Kampar : Mari Kita Patuhi Protokol Kesehatan
    Senin, 21 Desember 2020 - 11:23:25 WIB
    Tujuh Anggota KY Resmi Dilantik Jokowi, Ini Profilnya
    Senin, 14 Februari 2022 - 15:09:50 WIB
    Bersama Aparat Terkait, Koramil 0620-11/Asjap Lakukan Himbauan Protkes
    Jumat, 14 April 2023 - 22:48:23 WIB
    Momen Jum'at Curhat, Kapolsek KPC, Dengar Aspirasi Masyarakat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved