Kamis, 25 April 2024  
 
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti
Nophy T Suoth : Perkara Karhutla PT Adei Platations And Industry Memasuki Tahap II

Riswan L | Riau
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:55:58 WIB

Doc : Foto Giat Kejaksaan Negeri Pelalawan saat perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) masuk baba Tahap II di Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan sekaligus penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Rabu 17 Juni 2020<
TERKAIT:
   
 
Pelalawan, Tiraskita.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, membenarkan
perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Blok 34 Divisi II Kebun
Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan, Kabupaten
Pelalawan, telah dilakukan kegiatan tahap II dengan penyerahan terduga
pelaku dan barang bukti di Pidum.

Demikian perkara kebakaran
hutan dan lahan ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy T
Suoth, SH,MH kepada media ini melalui Kasi Intel Kejaksaan Pelalawan,
Sumriadi, SH,MH, Rabu, (17/06/2020).

Sumriadi, SH,MH membenarkan
bahwa perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di PT Adei Platations
And Industry itu sudah memasuki tahap II dengan penyerahan tersangka
dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

"Penyerahan
terduga pelaku dan barang bukti (Tahap II) tentang Tindak Pidana
Karhutla atas nama perusahaan PT Adei Plantation dan Industri dalam
perkara Pidum ini dilakukan 17 Juni 2020 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri
Pelalawan sekira pukul 10:00 Wib," kata Sumriadi, seraya menjelaskan
dalam giat itu Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) Perkara
Karhutla An. Tersangka Koorporasi PT. Adei Platation And Industry dari
Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri.

Dia menjelaskan
(Sumriadi-red) bahwa Tersangka Koorporasi tersebut diwakili oleh
pengurus Sdr. Thomas. Thomas ini selaku Presiden Direktur dan didampingi
oleh Penasihat Hukum.

"Benar, dalam proses tahap II tersebut
Jaksa Peneliti pada JAM Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana
Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum (Agus Kurniawan, SH.MH) selaku JPU
pada Kejari Pelalawan," jelasnya.

Kepada wartawan, Kasi Intel
Sumriadi membeberkan bahwa Tersangka Koorporasi PT. Adei Platation And
Industry telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari sabtu tanggal 7
September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Hektar di areal perkebunan
dalam perizinan PT. Adei Platation And Induatry yang bertempat di Blok
34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan
Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Dalam perkara ini dan
tersangka Koorporasi diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo.
Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116
ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mengenai persidangan perkara
dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa  Penuntut Umum Gabungan
JPU Kejagung, Kejati Riau Dan Kejari Pelalawan.

"Iya benar,
setelah ini, Tim JPU melakukan penyusunan Surat Dakwaan sebelum
dilimpahan  ke Pengadilan Negeri Pelalawan," tutupnya.***

Sumber : Ungkapriau.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:25:46 WIB
    SD Cikole Kota Sukabumi Dan Kantor BKPSDM Kota Sukabumi Belajar Dan Berkantor Di Atas Tanah Sengketa
    Selasa, 08 Juni 2021 - 08:48:27 WIB
    PLN Terlilit Utang hingga Rp649,2 Triliun, Sherly Annavita Bilang Begini
    Minggu, 26 Juli 2020 - 18:13:18 WIB
    DPC MOI Masuji Siap Kawal Pembangunan
    Rabu, 17 Februari 2021 - 12:05:18 WIB
    Koramil Melaksanakan penegakkan protokol kesehatan ke masyarakat secara terus-menerus.
    Rabu, 05 April 2023 - 20:02:40 WIB
    Bupati Kasmari Ikuti Wawancara Masuk Nominator Penerima Penghargaan Paritrana Award 2023
    Jumat, 14 April 2023 - 19:51:20 WIB
    Selamat & Sukses, Danrem 072/Pamungkas Naik Pangkat Bintang Dua
    Senin, 24 Mei 2021 - 22:17:11 WIB
    Kejar WBBM, Dirlantas Polda Jateng Ciptakan Berbagai Aplikasi Online
    Senin, 24 Mei 2021 - 17:36:09 WIB
    Kapolri Minta PT Freeport Aktif Berpatisipasi Dalam Pembanguan di Papua
    Senin, 31 Januari 2022 - 08:59:57 WIB
    Edy Mulyadi Sudah Siap Penuhi Panggilan Polisi
    Rabu, 17 Juni 2020 - 22:09:18 WIB
    Anggota Kodim 0620/Kab Cirebon Ikuti Kegiatan Baksos Donor Darah
    Kamis, 23 September 2021 - 17:11:53 WIB
    Korem 063/SGJ Kembali Gelar Serbuan Vaksinasi Untuk Pelajar dan Masyarakat Umum
    Rabu, 24 Maret 2021 - 10:36:39 WIB
    Walikota: Jangan Ada Kerumunan Saat Jemput Anak
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:25:02 WIB
    Wawako Apresiasi Hadirnya Koperasi Marwah Riau Sejahtera
    Sabtu, 04 Januari 2020 - 16:14:52 WIB
    Kejadian Lagi..... Jodih Lumatalale, Sang Jurnalis, Aktivis Anti Korupsi Meninggal Mencurigakan
    Kamis, 30 Juli 2020 - 11:17:32 WIB
    PILKADA SERENTAK 2020
    DPP Partai Demokrat Berikan Rekomendasi Kepada Pasangan LASO
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved