Sabtu, 27 Juli 2024  
 
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti
Nophy T Suoth : Perkara Karhutla PT Adei Platations And Industry Memasuki Tahap II

Riswan L | Riau
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:55:58 WIB

Doc : Foto Giat Kejaksaan Negeri Pelalawan saat perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) masuk baba Tahap II di Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan sekaligus penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Rabu 17 Juni 2020<
TERKAIT:
   
 
Pelalawan, Tiraskita.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, membenarkan
perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Blok 34 Divisi II Kebun
Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan, Kabupaten
Pelalawan, telah dilakukan kegiatan tahap II dengan penyerahan terduga
pelaku dan barang bukti di Pidum.

Demikian perkara kebakaran
hutan dan lahan ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy T
Suoth, SH,MH kepada media ini melalui Kasi Intel Kejaksaan Pelalawan,
Sumriadi, SH,MH, Rabu, (17/06/2020).

Sumriadi, SH,MH membenarkan
bahwa perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di PT Adei Platations
And Industry itu sudah memasuki tahap II dengan penyerahan tersangka
dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

"Penyerahan
terduga pelaku dan barang bukti (Tahap II) tentang Tindak Pidana
Karhutla atas nama perusahaan PT Adei Plantation dan Industri dalam
perkara Pidum ini dilakukan 17 Juni 2020 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri
Pelalawan sekira pukul 10:00 Wib," kata Sumriadi, seraya menjelaskan
dalam giat itu Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) Perkara
Karhutla An. Tersangka Koorporasi PT. Adei Platation And Industry dari
Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri.

Dia menjelaskan
(Sumriadi-red) bahwa Tersangka Koorporasi tersebut diwakili oleh
pengurus Sdr. Thomas. Thomas ini selaku Presiden Direktur dan didampingi
oleh Penasihat Hukum.

"Benar, dalam proses tahap II tersebut
Jaksa Peneliti pada JAM Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana
Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum (Agus Kurniawan, SH.MH) selaku JPU
pada Kejari Pelalawan," jelasnya.

Kepada wartawan, Kasi Intel
Sumriadi membeberkan bahwa Tersangka Koorporasi PT. Adei Platation And
Industry telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari sabtu tanggal 7
September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Hektar di areal perkebunan
dalam perizinan PT. Adei Platation And Induatry yang bertempat di Blok
34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan
Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Dalam perkara ini dan
tersangka Koorporasi diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo.
Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116
ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mengenai persidangan perkara
dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa  Penuntut Umum Gabungan
JPU Kejagung, Kejati Riau Dan Kejari Pelalawan.

"Iya benar,
setelah ini, Tim JPU melakukan penyusunan Surat Dakwaan sebelum
dilimpahan  ke Pengadilan Negeri Pelalawan," tutupnya.***

Sumber : Ungkapriau.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Masyarakat Sangat Senang Adanya, TNI Manunggal Air (TMA) Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Kemenag Pekanbaru Bersama Baznas dan Polda Riau Lakukan Perjanjian Kerma Pelatihan Diksar Satpam
  • Pekan Olahraga Perikanan Kabupaten Kota Se Provinsi Riau 2024 Sukses Digelar
  • Nafas Gotong Royong, di Program TMMD 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Menuju Perkembangan Positif, Komisi III Apresiasi Pencapaian BJB KCP Baros, Cimahi
  • Layanan Asrama Haji Di Indramayu, DPRD JABAR JABAR Mengapresiasi
  • Kel Lewiegajah Luncurkan Sistim Pelaporan Online Untuk Masyarakat
  • Pelajar diberi Materi PBB oleh Satgas TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  • Hari ke 2 Kegiatan TMMD ke 121 Kodim 0620/Kab Cirebon
  •  
     
     
    Sabtu, 25 Maret 2023 - 21:01:57 WIB
    Opini!, Permasalahan Yang Terjadi Pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
    Rabu, 23 Maret 2022 - 14:52:05 WIB
    Resmikan Kantor Camat Talang Muandau, Kasmarni Berharap Pelayanan Kepada Masyarakat Wajib Ditingkatk
    Sabtu, 11 April 2020 - 12:28:52 WIB
    LAWAN VIRUS CORONA
    Kaderisman Minta PLH Bupati Bengkalis Evaluasi kinerja Disnakertrans
    Sabtu, 03 Oktober 2020 - 11:54:01 WIB
    Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19
    Babinsa Koramil 07/Alasa Serta Petugas Lainnya Himbau Warga di Pasar Pekan Anaoma
    Jumat, 19 Maret 2021 - 13:13:16 WIB
    Bangkitkan Sektor Pariwisata Bali, Kapolri Instruksikan Vaksinasi Dipercepat
    Senin, 07 Februari 2022 - 16:09:43 WIB
    Lanud S Sukani Laksanakan Vaksinasi Dosis 2 Pada Anak Usia 6 - 11 Tahun
    Senin, 19 April 2021 - 16:30:54 WIB
    Komsos Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Sampaikan Protokol Kesehatan
    Jumat, 04 Februari 2022 - 10:50:00 WIB
    Gangguan Mental Aliando Syarief Disorot Pakar Kenetralan Mental Coach Rheo
    Sabtu, 24 September 2022 - 16:04:46 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Gebyar Imunisasi Gratis
    Senin, 22 Juni 2020 - 19:08:41 WIB
    Banyak Kayu Yang Sudah Ditebangi Secara Liar
    Warga Perbulan Marah, Ada Illegal Logging di Tanah Karo
    Kamis, 09 Juli 2020 - 06:27:28 WIB
    Pemkot Cimahi Belum Mengizinkan Pesta Resepsi Pernikahan
    Selasa, 07 Juli 2020 - 08:17:31 WIB
    Pimpin Delegasi ke Beograd, Menkumham Yasonna Laoly Siap Kerjasama Bilateral Dengan Serbia
    Jumat, 24 September 2021 - 11:00:00 WIB
    Pangkoarmada II Berikan Pengarahan Kepada Mantan Siswa Dikreg 48 Sesko TNI
    Selasa, 14 Juni 2022 - 11:02:47 WIB
    Pj Wali Kota Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LKPj 2021
    Selasa, 09 Juni 2020 - 11:14:30 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Dampingi Penyaluran BLT DD Edisi Bulan Juni di BS II
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved