< Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Habib Rizieq terkait penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan d" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Polda Metro Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Habib Rizieq
Selasa, 05 Januari 2021 - 22:33:44 WIB

TERKAIT:
 
  • Polda Metro Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Habib Rizieq
  •  


    Jakarta | TIRASKITA.COM - Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan Habib Rizieq terkait penetapan tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan. Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak permohonan Habib Rizieq seluruhnya.

    "Oleh karena itu, pada kesempatan ini, dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui yang mulia hakim praperadilan yang memutus perkara tersebut kiranya memutus dengan, sebagai berikut: Dalam perkara, 1. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/1/2021).

    Sebab, Polda Metro menilai dalil-dalil yang disampaikan termohon yang dijadikan alasan mengajukan praperadilan tidak benar dan keliru. Untuk itu, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan surat penyidikan kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq sah.

    "Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan termohon 1 terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka pada pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah sah berdasarkan hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo mempunyai hukum mengikat," ujarnya.

    Polda Metro juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Habib Rizieq sah menurut hukum.

    "Menyatakan penetapan tersangka pada pemohon yang dilakukan termohon 1 beserta jajarannya adalah sah menurut hukum dan oleh karena itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," imbuhnya.

    Dalam uraian jawaban tersebut, Polda Metro Jaya mengungkapkan Habib Rizieq terbukti mengajak massa untuk hadir dalam acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Ajakan itulah yang dinilai menjadi pemicu kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Petamburan pada 14 November 2020.

    "Selanjutnya karena ajakan Habib Rizieq maka pada hari Sabtu, tanggal 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terjadi kerumunan massa yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Di mana masyarakat yang menghadiri akad nikah tersebut melampaui batas yang telah diatur dan tidak berjaga jarak dan massa yang datang tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," ungkapnya.

    Tak hanya itu, Polda Metro mengatakan ada tren peningkatan kasus baru positif COVID di Jakarta setelah kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Tren peningkatan kasus COVID itu terjadi di Petamburan dan Slipi.

    "Berdasarkan data jumlah kasus COVID harian di Petamburan, Jakarta Pusat, ada kasus baru sebanyak 50 kasus perbandingan 14 hari sesudah dan sebelum tanggal 14 November 2020. Berdasarkan kasus harian di Slipi, Jakarta, ada penambahan kasus COVID baru 26 kasus perbandingan 14 sebelum dan sesudah tanggal 14 November," ungkap tim hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki.

    Habib Rizieq sebelumnya resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, ke PN Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    "Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

    Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.***

    Sumber Berita : Detik.com



     
    Berita Lainnya :
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    02 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    03 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    04 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    05 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    07 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    08 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    09 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    10 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    11 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    12 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    16 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    17 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    18 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    19 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    20 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    21 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    22 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com