<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Terkait Pesan Makanan Online Haram, Wamenag Minta Belajar Fikih
Rabu, 30 Desember 2020 - 11:33:24 WIB
Wamenag Zainut Tauhid. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

TERKAIT:
 
  • Terkait Pesan Makanan Online Haram, Wamenag Minta Belajar Fikih
  •  

    Jakarta | Tiraskita.com -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menyoroti isu pesan makanan lewat aplikasi ojek online haram yang sempat berkembang berkat video viral salah seorang pendakwah di internet.

    Zainut berpendapat hal ini terjadi salah satunya karena kajian fikih, terutama soal transasksi jual beli, belum dikaji secara optimal di lembaga pendidikan Islam.

    "Beberapa minggu terakhir tersebar informasi di media sosial tentang ceramah seorang dai yang mengharamkan order pembelian makanan secara online yang di dalamnya mengandung bonus," kata Zainut dalam simposium yang digelar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) yang disiarkan akun Youtube IAEI TV, Selasa (29/12).

    "Tentunya ekonom fikih pernah membahasnya. Namun, masyarakat sebagian besar hanya mengenal fikih ekonomi bay as-salam untuk sejenis jual beli yang barangnya tidak ada di depan mata. Sehingga literasi fikih ekonomi perlu terus dikembangkan," imbuhnya.

    Zainut mengatakan sebenarnya fikih soal jual beli sudah tertera dalam kurikulum pendidikan pondok pesantren. Namun, sering kali pelajaran ini tidak diminati para santri sehingga tidak dikaji secara maksimal.

    Politikus PPP itu juga memotret fenomena fikih ekonomi di Indonesia saat ini. Menurutnya, perkembangan kajian fikih sering kali kalah cepat dibandingkan perkembangan transaksi di masyarakat.

    "Kesan yang menguat saat ini, fikih ekonomi selalu datang belakangan dan memberikan legalisasi status kehalalan atau keharaman sebuah produk. Di tengah masyarakat terjadi transaksi terlebih dulu," ujarnya.

    Zainut ingin pola itu diubah. Dia berpendapat kajian fikih harus bisa lebih cepat dari perkembangan zaman. Sehingga tidak menimbulkan kebingungan soal haram atau halal sebuah produk.

    "Sekarang harus dibalik bagaimana sebuah produk ekonomi yang akan berjalan harus dilandaskan dikonsultasikan terlebih dulu sebelum berjalan di tengah masyarakat," ujarnya.

    Dikutip dari NU Online, pengharaman pemesanan makanan secara daring terkait dengan hadits yang melarang dua akad dalam satu transaksi atau istilahnya shafqatain fi shafqatin, bay'ataini fi bay'atin dan biya'un wa salafun.

    Dalam konteks pesan makanan online itu, pendakwah yang mengharamkannya beralasan ada unsur utang piutang (qardlu) yang digabung dengan jual-beli.

    Dalam kitab karya Ibnu Qudamah, Al-Mughni (1985) juz IV halaman 162, disebutkan bahwa bay i'inah dalam hadits itu bukan transaksi jual beli yang dilakukan dengan jalan pembeli membeli suatu produk secara kredit, kemudian menjualnya kembali dengan harga tunai.

    Namun, itu terkait ibarat, bahwa transaksi dilakukan terhadap barang yang dibeli tapi belum sepenuhnya diterima oleh penjual. Barang itu sudah dijual lagi kepada pihak lain.

    Jika melihat aplikasi pesan makanan itu sendiri, harga makanan sudah ditetapkan pedagang dan diketahui oleh pihak pemesan. Pihak pengemudi aplikasi pesan online itu juga tidak mengambil harga sendiri.

    Dengan demikian, penggunaan prinsip ta'bir biya'un wa salafun untuk mengharamkan kasus jasa layanan pesan makanan daring itu tidak dapat dibenarkan.

    "Ibarat menggunakan dalil yang bukan pada tempatnya," demikian dikutip dari NU Online.

    sumber:cnn indonesia




     
    Berita Lainnya :
  • Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
    02 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    03 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    04 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    05 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    07 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    08 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    09 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    10
    11 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    12 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    13 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    14 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    15 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    16 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    19 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    20 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    21 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    22 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com