<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Terkait Pesan Makanan Online Haram, Wamenag Minta Belajar Fikih
Rabu, 30 Desember 2020 - 11:33:24 WIB
Wamenag Zainut Tauhid. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

TERKAIT:
 
  • Terkait Pesan Makanan Online Haram, Wamenag Minta Belajar Fikih
  •  

    Jakarta | Tiraskita.com -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menyoroti isu pesan makanan lewat aplikasi ojek online haram yang sempat berkembang berkat video viral salah seorang pendakwah di internet.

    Zainut berpendapat hal ini terjadi salah satunya karena kajian fikih, terutama soal transasksi jual beli, belum dikaji secara optimal di lembaga pendidikan Islam.

    "Beberapa minggu terakhir tersebar informasi di media sosial tentang ceramah seorang dai yang mengharamkan order pembelian makanan secara online yang di dalamnya mengandung bonus," kata Zainut dalam simposium yang digelar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) yang disiarkan akun Youtube IAEI TV, Selasa (29/12).

    "Tentunya ekonom fikih pernah membahasnya. Namun, masyarakat sebagian besar hanya mengenal fikih ekonomi bay as-salam untuk sejenis jual beli yang barangnya tidak ada di depan mata. Sehingga literasi fikih ekonomi perlu terus dikembangkan," imbuhnya.

    Zainut mengatakan sebenarnya fikih soal jual beli sudah tertera dalam kurikulum pendidikan pondok pesantren. Namun, sering kali pelajaran ini tidak diminati para santri sehingga tidak dikaji secara maksimal.

    Politikus PPP itu juga memotret fenomena fikih ekonomi di Indonesia saat ini. Menurutnya, perkembangan kajian fikih sering kali kalah cepat dibandingkan perkembangan transaksi di masyarakat.

    "Kesan yang menguat saat ini, fikih ekonomi selalu datang belakangan dan memberikan legalisasi status kehalalan atau keharaman sebuah produk. Di tengah masyarakat terjadi transaksi terlebih dulu," ujarnya.

    Zainut ingin pola itu diubah. Dia berpendapat kajian fikih harus bisa lebih cepat dari perkembangan zaman. Sehingga tidak menimbulkan kebingungan soal haram atau halal sebuah produk.

    "Sekarang harus dibalik bagaimana sebuah produk ekonomi yang akan berjalan harus dilandaskan dikonsultasikan terlebih dulu sebelum berjalan di tengah masyarakat," ujarnya.

    Dikutip dari NU Online, pengharaman pemesanan makanan secara daring terkait dengan hadits yang melarang dua akad dalam satu transaksi atau istilahnya shafqatain fi shafqatin, bay'ataini fi bay'atin dan biya'un wa salafun.

    Dalam konteks pesan makanan online itu, pendakwah yang mengharamkannya beralasan ada unsur utang piutang (qardlu) yang digabung dengan jual-beli.

    Dalam kitab karya Ibnu Qudamah, Al-Mughni (1985) juz IV halaman 162, disebutkan bahwa bay i'inah dalam hadits itu bukan transaksi jual beli yang dilakukan dengan jalan pembeli membeli suatu produk secara kredit, kemudian menjualnya kembali dengan harga tunai.

    Namun, itu terkait ibarat, bahwa transaksi dilakukan terhadap barang yang dibeli tapi belum sepenuhnya diterima oleh penjual. Barang itu sudah dijual lagi kepada pihak lain.

    Jika melihat aplikasi pesan makanan itu sendiri, harga makanan sudah ditetapkan pedagang dan diketahui oleh pihak pemesan. Pihak pengemudi aplikasi pesan online itu juga tidak mengambil harga sendiri.

    Dengan demikian, penggunaan prinsip ta'bir biya'un wa salafun untuk mengharamkan kasus jasa layanan pesan makanan daring itu tidak dapat dibenarkan.

    "Ibarat menggunakan dalil yang bukan pada tempatnya," demikian dikutip dari NU Online.

    sumber:cnn indonesia




     
    Berita Lainnya :
  • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
    02 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    03 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    04 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    05 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    06 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    07 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    08 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    09 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    10 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    11 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    12 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    13 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    16 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    17 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    18 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    19 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    20 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    21 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    22 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com