<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Gugatan Paslon Machfud Arifin-Mujiaman ke MK, PDIP: Kami Sudah Siapkan Data
Sabtu, 19 Desember 2020 - 15:58:54 WIB

TERKAIT:
 
  • Gugatan Paslon Machfud Arifin-Mujiaman ke MK, PDIP: Kami Sudah Siapkan Data
  •  

    Surabaya | Tiraskita.com - PDI-Perjuangan, yang mengusung pasangan Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya, menyiapkan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) untuk menyuplai data demi melawan gugatan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    "Kami sudah siap data-data semuanya, termasuk detail-detail persoalan di masing-masing TPS," ucap Ketua BSPN PDIP Kota Surabaya Purwadi, Jumat (18/12).

    Ia mengatakan setiap kejanggalan yang ditemukan di masing-masing TPS itu pun sudah disampaikan dalam rapat pleno KPU. Maka itu, pihaknya telah mengantongi data-data jika sampai terjadi gugatan di MK.

    Selain itu, Purwadi mengatakan pihaknya mengetahui semua permasalahan di TPS.

    "Jadi misalnya surat suara, pengunaan hak pilih, dan itu yang kami bawa dalam rekapitulasi di KPU dan perbaikan-perbaikan di tingkat masing-masing TPS," ujarnya.

    Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan BSPN PDIP Kota Surabaya ini sudah bekerja sejak 1,5 bulan yang lalu dan sudah melatih 11 ribu saksi.

    "Mereka melatih dan memberi pembekalan di masa pandemi Covid-19. Setiap latihan hanya diperbolehkan 100 orang dan mereka bisa menyelesaikan itu," tuturnya.

    Ia menambahkan BSPN beranggotakan mahasiswa yang menguasai teknologi informasi. Pada Pilkada 9 Desember, katanya, mereka bisa dengan cepat menghitung dokumen C1 yang diserahkan dari kecamatan-kecamatan.

    Sementara itu, calon wakil wali kota Armuji mengatakan tidak bisa menghalangi gugatan pasangan Machfud-Mujiaman tersebut ke MK. Namun, ia mengingatkan bahwa selisih suara di Pilkada Surabaya cukup tebal.

    "Di Gresik saja mereka legowo tanpa melakukan gugatan. Karena yang digugat itu harusnya, dari hasil pemilihan kemarin kita selisihnya sangat tebal, di Gresik selisihnya hanya 2,5 persen tapi mereka paham dengan aturan yang ada," katanya.

    Sebelumnya, pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno bakal mengajukan sengketa Pilkada Kota Surabaya ke Mahkamah Konstitusi. Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah akan menjadi salah satu anggota tim hukumnya.

    Sementara itu, rapat pleno penghitungan suara KPU Surabaya menyatakan paslon Eri Cahyadi-Armuji meraih suara lebih banyak dari Machfud Arifin-Mujiaman. Eri-Armuji berhasil meraup 597.540 suara, sedangkan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794 suara.

    Suara masuk sebanyak 1.098.469. Dari angka itu 1.049.334 suara di antaranya dinyatakan sah, sedangkan suara tidak sah berjumlah 49.135.

    Terpisah, Mahkamah Konstitusi menerima 75 permohonan sengketa Pilkada 2020, hingga Sabtu (19/12) pagi.

    Hal tersebut berdasarkan laporan Bagian Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Hukum Biro Hukum Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari laman resmi MK. Permohonan diajukan secara online maupun langsung mendaftar ke Gedung MK untuk.

    Salah satu permohonan datang dari pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi terkait hasil rekapitulasi Pilwalkot Medan. Permohonan sengketa dilaporkan tim Akhyar-Salman pada Jumat (18/12) secara online.

    Berdasarkan data KPU, dari 75 permohonan gugatan hasil pemilu tersebut, sebanyak 67 di antaranya merupakan gugatan hasil pemilihan bupati. Kemudian delapan lainnya gugatan hasil pemilihan wali kota.

    Sedangkan sampai dengan pagi tadi, belum ada permohonan sengketa pemilihan gubernur yang masuk ke MK.

    suber:cnnindonesia



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com