<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kalah Telak dari Gibran-Teguh, Bajo Tak akan Ajukan Gugatan ke MK
Jumat, 18 Desember 2020 - 10:40:01 WIB
Bajo Kampanye Door To Door. ©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo
TERKAIT:
 
  • Kalah Telak dari Gibran-Teguh, Bajo Tak akan Ajukan Gugatan ke MK
  •  

    Tiraskita.com - Pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) tak akan mengajukan gugatan hasil Pilkada Kota Solo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengaku legowo dengan perolehan suara 13,45 persen atau hanya 35,055 suara. Sangat jauh jika dibanding dengan rivalnya, pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dengan 225.451 suara atau 86,53 persen.

    "Kami legowo dengan perolehan suara Bajo sebanyak 13,45 persen," ujar Ketua Tim Pemenangan Bajo, Sigit Prawoso, Kamis (17/12).

    Menurut Sigit, hasil tersebut akan dijadikan bahan evaluasi untuk ke depan. Pihaknya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada para pendukung, relawan, anggota ormas Tikus Pithi, KPU dan kepolisian yang telah menyukseskan Pilwakot Solo sehingga berjalan aman.

    "Kami tidak akan melakukan gugatan atau langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilwalkot Solo," tandasnya.

    Menurut dia, semua pendukung Bajo juga telah menerima hasil Pilkada. Meski kalah dalam Pilkada, lanjut Sigit, pasangan Bajo tidak akan berhenti bergerak di tengah masyarakat untuk membantu warga dalam kegiatan sosial yang dilakukan Tikus Pithi.

    "Tikus Pithi selalu ada di tengah masyarakat Solo untuk membantu warga yang kesulitan," katanya.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo telah menuntaskan rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilwakot Solo, pada Rabu (16/12).
    Paslon nomor 01 Gibran-Teguh meraup suara 225.451 atau 86,53 persen. Sedangkan paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mendapatkan 35,055 suara atau 13,45 persen.



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com