<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kanwil Kemenkuham Riau Gelar Kegiatan Penguatan Unit Pengendalian Pungli dan Gratifikasi
Kamis, 10 Desember 2020 - 23:20:37 WIB

TERKAIT:
 
  • Kanwil Kemenkuham Riau Gelar Kegiatan Penguatan Unit Pengendalian Pungli dan Gratifikasi
  •  

    Pekanbaru | Tiraskita.com – Menyadari praktik korupsi merupakan penghambat utama tercapainya tujuan pembangunan nasional dan dalam rangka membangun aparatur yang berintegritas dan berbudaya anti korupsi, Kanwil Kemenkumham Riau menggelar Kegiatan Penguatan Unit Pengendalian Pungutan Liar dan Pemberantasan Gratifikasi, Kamis (10/12). Kegiatan yang bertempat di Ruang Serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau.

    Kegiatan dibuka dengan laporan Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono, yang merupakan ketua panitia kegiatan. Selanjutnya giliran Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, menyampaikan sambutannya. Beliau mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Riau selalu berkomitmen dalam memberantas korupsi di lingkungan kerjanya, dengan melakukan langkah-langkah seperti penandatanganan Pakta Integritas kepada pejabat dan Kepala UPT; melakukan sosialisasi dan penerapan SPIP; menyampaikan LHKPN dan LHKASN; menerapkan etika anti korupsi; tidak melakukan pungutan apapun diluar ketentuan; tidak diskriminasi kepada masyarakat pengguna layanan; profesional dan transparan; dan melarang pemberian hadiah kepada siapapun. “Yakinkan dan pastikan seluruh layanan yang kita berikan tanpa adanya pungli dan gratifikasi. Apabila masih ada oknum yang melakukannya, silahkan laporkan agar kita lakukan pembinaan,” ucap Ibnu tegas. “Menjadi ASN itu (godaannya) berat, tapi lebih berat lagi kalau tidak jadi ASN,” tambah Kakanwil.

    Qolbin Salim, Audior Madya Itjen Kemenkumham, yang didaulat jadi narasumber dihari pertama pelaksanaan kegiatan, menerangkan bahwa Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket  perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Narasumber kemudian menjelaskan jenis-jenis gratifikasi dan program pengendalian gratifikasi tersebut sehingga dapat memberikan pemahaman bagi seluruh peserta. Selain itu, narasumber mengharapkan seluruh satker untuk membentuk Unit Pengendalian Pungli dan Gratifikasi (UPPG) yang melekat dalam fungsi kepatuhan atau fungsi pengawasan internal. “Delapan prinsip pengendalian gratifikasi yang harus diterapkan, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Kepastian, Penegakan Hukum, Kemanfaatan, Kepentingan Umum, Indepedensi, dan Perlindungan Bagi Pelapor,” terang Qolbin.  (HUMAS KANWIL KUMHAM RIAU)



     
    Berita Lainnya :
  • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
    02 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    03 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    04 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    05 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    06 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    07 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    08 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    09 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    10 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    11 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    12 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    13 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    16 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    17 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    18 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    19 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    20 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    21 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    22 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com