<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Lagu Ciptanya Dimanfaatkan Tanpa Seizinnya, Zahir C. Lubis Gugat PT. AKURAMA RECORDS
Senin, 07 Desember 2020 - 17:38:15 WIB

TERKAIT:
 
  • Lagu Ciptanya Dimanfaatkan Tanpa Seizinnya, Zahir C. Lubis Gugat PT. AKURAMA RECORDS
  •  

    Jakarta | Tiraskita.com - Perseteruan antara Zahir C Lubis dengan PT. Akurama Records terus berlanjut dimana Zahir C Lubis selaku pencipta lagu yang sah merasa dirugikan Sehubungan dengan Karya Ciptanya yang dimanfaatkan oleh pihak pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan tanpa seijin Zahir C. Lubis.


    Perseteruan semakin memanas Sehubungan dengan surat Somasi yang Pertama dengan Nomor surat No. 014/SP-PLO/V/2020, oleh pihak PT AKURAMA RECORDS tidak ada balasan atau komunikasi kepada Kami yang mencerminkan niat baik untuk penyelesaian permasalahan dimaksud.

    Oleh sebab itu selaku kuasa hukum Dr. Edi ribut harwanto, SH.MH akan menempuh upaya Hukum dirjen Hak kekayaan Interlektual kemenhum HAM RI untuk selanjutnya menempuh pidana dan menegaskan kembali yang sesuai dengan perjanjian klien kami dengan PT. AKURAMA RECORDS yang dalam hal ini diwakili oleh Saudara HARTONO HENDRA tentang kerjasama izin Pemakaian/ pemanfaatan karya cipta lagu pada saat berlangsungnya dan setelah kerjasama berakhir, berikut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    Bahwa klien Kami Zahir C. Lubis dalam kurun waktu sekitar bulan Mei Tahun 1985 telah bersepakat dalam sebuah Perjanjian Kerjasama dengan PT. AKURAMA RECORDS yang dalam hal ini diwakili oleh HARTONO HENDRA, bertindak untuk dan atas nama PT. AKURAMA RECORDS

    1. Bahwa kerjasama dimaksud adalah kerjasama dibidang pemakaian dan/atau pemanfaatan Lagu-lagu Karya Cipta Klien Kami;

    2. Bahwa Lagu-lagu Karya Cipta Klien Kami yang akan dikerjasamakan adalah seluruh lagu-lagu karya cipta Klien kami, khususnya lagu-lagu yang saat itu hits diantaranya:

    1. Lagu “Biar Kucari Jalanku”
    2. Lagu “Disini Dibatas Kota Ini”
    3. Lagu “Biarkan Aku Menangis”
    4. Lagu “Disini Cintaku Bersemi”
    5. Dan karya lagu lainnya milik Klien Kami.

    3. Bahwa terhadap Karya Cipta Lagu tersebut, Klien Kami bersepakat untuk memberikan izin kepada PT. AKURAMA RECORDS untuk memperbanyak dan/atau mengcopy serta mengedarkan lagu-lagu karya Klien Kami;

    4. Bahwa kerjasama Klien Kami dengan PT. AKURAMA RECORDS sebagaimana disebutkan pada poin 4(empat) diatas hanya sebatas izin pemanfaatan untuk mengcopy atau memperbanyak serta mengedarkan hanya pada jenis KASET ANALOG;

    5. Mengenai jangka waktu kerjasama antara Klien Kami dengan PT. AKURAMA RECORDS pada saat itu disepakati hanya selama enam (6) bulan;

    6. Atas dasar kerjasama Klien Kami dengan PT. AKURAMA RECORDS, disepakati agar PT. AKURAMA RECORDS memberikan Royalti kepada Klien Kami.

    7. Hingga berakhirnya masa kerjasama sebagaimana disebut pada poin enam(6) diatas, PT. AKURAMA RECORDS tidak pernah membayarkan royalti dan/atau bonus atas lagu-lagu tersebut.

    Seiring dengan perkembangan teknologi digital saat ini, Karya Cipta Lagu Klien Kami banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan tanpa seizin Klien Kami, termasuk dalam hal ini PT. AKURAMA RECORDS yang memasukkan (upload) lagu-lagu ciptaan Klien Kami sebagai muatan (content) berupa lirik, musik, gambar dan/atau video di Youtube dan Youtube music dan Spotify, Deezer, Itones/apple music dan flatform lainnya yang dapat diakses, diputar, didengar, ditonton dan didownload oleh semua orang baik didalam maupun diluar Indonesia. Bukti-bukti penyalahgunaan tersebut didasarkan penelusuran Klien kepada salah satu flatform Youtube, dimana Youtube telah memberikan klarifikasi kepada Klien Kami bahwa terhadap Karya Cipta Lagu-lagu tersebut telah dilisensikan oleh PT. AKURAMA RECORDS dan telah dibayarkan kepada orang atau badan hukum yang memanfaatkannya tanpa seizin Klien Kami.

    Berdasarkan hal diatas, maka perlu kami MEMPERINGATKAN melalui Somasi Kedua (II) ini, agar PT.AKURAMA RECORDS mengindahkan dan melakukan hal-hal sebagai berikut:

    meminta Untuk segera menyelesaikan Hak-hak Klien Kami sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta khususnya pada perjanjian kerjasama antara Klien Kami dengan PT. AKURAMA RECORDS pada kurun waktu tahun 1985;

    meminta Untuk membayarkan Hak-hak Eksklusif kepada klien kami terhadap penayangan lagu-lagu karya cipta Klien kami yang ditayangkan di YOUTUBE dan platform lainnya oleh PT. AKURAMA RECORDS dan/atau Mitranya;

    Guna menghindari tuntutan hukum dari Klien Kami baik PIDANA maupun PERDATA, kiranya PT. AKURAMA RECORDS dapat mengindahkan somasi ini paling lama 6 (enam) hari sejak surat somasi ini diterima. Ungkapan Dr. edi ribut harwanto SH.MH selaku kuasa hukum Zahir C lubis.

    Namun Apabila PT AKURAMA RECORDS tidak mengindahkan SOMASI Kedua (II) ini sebagaimana telah diuraikan diatas, maka kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut.(Irma apriyani)




     
    Berita Lainnya :
  • Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
    02 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    03 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    04 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    05 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    07 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    08 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    09 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    10
    11 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    12 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    13 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    14 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    15 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    16 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    19 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    20 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    21 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    22 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com