<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dengan Omnibus Law, Pemerintah Ingin Kejar Ketertinggalan
Rabu, 18 November 2020 - 18:51:49 WIB

TERKAIT:
 
  • Dengan Omnibus Law, Pemerintah Ingin Kejar Ketertinggalan
  •  

    GORONTALO | Tiraskita.com - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai kebijakan pemerintah mengeluarkan Omnibus Law adalah untuk mengejar ketertinggalan dari bangsa-bangsa maju. LaNyalla menyampaikan hal ini saat membuka FGD dengan tema Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Isu Strategis Daerah, Rabu (18/11/2020) pagi.

    “Secara obyektif, saya menyadari kepentingan pemerintah untuk mengejar ketertingalan dari bangsa-bangsa maju di dunia. Apalagi, di era persaingan bebas, yang global dan border-less ini. Indonesia ingin keluar dari status negara yang terjebak dalam negara berpenghasilan menengah," tutur LaNyalla.

    Menurutnya, Indonesia harus mencari jalan keluar agar defisit neraca APBN tidak harus ditutupi dengan terus menerus menambah hutang negara. FGD Kerjasama DPD dengan perguruan tinggi itu dihelat di kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo di Kota Gorontalo.

    "Karena negara tidak akan bisa membebaskan biaya pendidikan jika berada dalam kondisi defisit neraca. Negara juga tidak akan bisa membebaskan biaya pengobatan jika berada dalam kondisi defisit neraca. Dan yang paling penting, jika kita terus menerus dalam kondisi seperti ini, defisit neraca APBN, maka kita tidak akan bisa mencapai apa yang menjadi tujuan negara ini berdiri," ujarnya.

    LaNyalla mengatakan salah satu tujuan negara tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar alinea keempat. Yaitu, ‘Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial’.
     
    “Karena itu, semangat UU Cipta Kerja ini adalah untuk mendorong pertumbuhan kinerja industri dalam negeri di semua sektor. Terutama pada sektor-sektor yang menjadi prioritas pemerintah,” katanya.

    Ditambahkan LaNyalla, kajian akademis RUU Cipta Kerja saat itu, sangat jelas mendalilkan tujuan tersebut. Jika dirangkum, ada 9 tujuan, mengapa Indonesia harus memiliki Omnibus Law. Yang pertama, pencari kerja bertambah 2 sampai 3 juta setiap tahun. 82 persen diantaranya lulusan SMA, SMK dan sektor informal.

    "Kedua, tentu untuk bisa menyerap pencari kerja baru, pertumbuhan ekonomi Indonesia harus digenjot ke level 6 persen. Ketiga, diperlukan perluasan usaha dengan investasi Rp. 4.800 triliun. Mengingat setiap satu persen pertumbuhan ekonomi, butuh investasi sekitar Rp. 800 triliun," jelasnya.

    Tujuan keempat, hambatan terbesar perluasan usaha adalah tumpang tindih aturan atau regulasi. Yang menyebabkan birokrasi tidak efisien. Dan kelima, izin usaha yang rumit dan berlapis-lapis perlu disederhanakan.

    "Sedangkan tujuan keenam, dengan disahkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Indonesia punya instrumen untuk memberi kemudahan siapa saja untuk berusaha, termasuk UMKM dan koperasi. Sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi. Dan ketujuh, UU Cipta Kerja hadir untuk menyerap tenaga kerja baru dan pengangguran. Sekaligus melindungi warga negara yang saat ini sudah bekerja," terangnya.

    Tujuan kedelapan adalah penyederhanaan izin usaha juga mengurangi peluang korupsi dan pungli. Dan kesembilan, dengan begitu, Indonesia akan keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah. Dan akan bertransformasi menjadi Indonesia Maju. “Itulah kajian akademis dari UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR bersama Presiden," ulasnya.

    LaNyalla mengatakan, Tema FGD kali ini, yaitu ‘Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Isu Strategis Daerah’ pasti akan diikuti dengan pertanyaan, apa sih Isu Strategis Daerah itu?

    "Secara umum pasti akan menjawab; Isu Strategis Daerah adalah Otonomi Daerah. Karena memang dalam diskusi publik terkait Omnibus Law, banyak disinggung tentang beberapa kewenangan daerah yang akan berubah menjadi kewenangan pusat. Sehingga kemudian disebut sebagai semangat untuk kembali ke era sentralisasi kekuasaan. Yang dengan sendirinya, otomatis bertentangan dengan semangat otonomi daerah," katanya.

    Tetapi, LaNyalla punya pendapat berbeda. Baginya, isu strategis daerah bukan hanya soal otonomi daerah. Tetapi ada beberapa hal. Salah satunya adalah; percepatan pembangunan daerah. Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah. Penyerapan lapangan kerja di daerah. Dan kemakmuran daerah.

    “Bagi saya itu adalah isu strategis daerah. Karena saya meyakini, jika Indonesia ingin makmur, maka daerah harus makmur. Jika Indonesia ingin maju, maka daerah harus maju. Karena wajah Indonesia, ditentukan oleh wajah 34 provinsi di Indonesia,” ujarnya.

    Sekarang tinggal kita uji, lanjutnya. Apakah UU Cipta Kerja ini implikasinya akan mampu membuat percepatan pembangunan daerah? Apakah mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah? Apakah mampu meningkatkan penyerapan lapangan kerja di daerah? Dan apakah mampu meningkatkan kemakmuran daerah? Namun, Ini tentu membutuhkan waktu untuk mengujinya.

    Hadir sebagai pemateri utama dalam FGD tersebut, Senator asal Gorontalo yang juga Wakil Ketua MPR RI Dr. Fadel Muhammad. Acara juga dihadiri langsung Rektor IAIN Gorontalo Dr. Lahaji Haedar. Selain itu sejumlah Senator juga turut hadir. Di antaranya Senator asal Gorontalo seperti Abdurahman Abubakar Bachmid dan Rahmijati Yahya.

    Sementara Senator dari luar Gorontalo yang hadir adalah Dajar Alkatiri (Sulut), M. Sum Indra (Jambi), Asyera Respati (NTT),  Fadhil Rahmi (Aceh), Zainal Arifin (Kaltim), Ibnu Halil (NTB), Gusti Ngurah Arya (Bali), Adila Aziz (Jatim) dan Ahmad Bastian serta Bustami Zainudin (Lampung).



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com