Dumai
| Tiraskita.com  - Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dikutip
 dari beberapa Media Nasional mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan 
terhadap Walikota Dumai Drs. H. Zulkifli Adnan Singkah Selasa (10/11/20)
 namun yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir. "Zulkifli AS akan di
 periksa dan ternyata tidak hadir dengan alasan ada kegiatan Dinas". 
ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang disiarkan beberapa Media 
Nasional. 
Zul AS diperiksa KPK terkait status tersangka kasus 
korupsi yang melibatkan Yaya Purnomo, tak tanggung-tanggung dua kasus 
sekaligus yaitu memberi Gratifikasi dan menerima suap. Dari beberapa 
Kepala Daerah tersandung kasus yang sama ada yang sudah ditahan, namun 
Walikota Dumai ini sampai sekarang belum juga ditahan. Terbaru Bupati 
Labuhan Batu Utara (Labura) Kharuddin Syah, setelah diperiksa KPK 
langsung dilakukan penahanan dan dikenakan rompi orange sedangkan Zul AS
 mangkir dari panggilan.
Mangkirnya Zul AS dari panggilan KPK 
mendapat respon beragam dari warga Dumai, mereka beranggapan seakan-akan
 Zul AS mendapat perlakuan istimewa. Karena meski telah lama menyandang 
status tersangka namun sampai detik ini belum juga ditahan bahkan pada 
panggilan semalam kembali mangkir.
"Zul AS ini kayaknya istimewa 
meski status tersangkanya telah lama namun sampai sekarang masih bebas 
menghirup udara segar alias bebas, KPK belum juga menahan. Kita berharap
 lembaga anti rasuah serius menanggani jangan terkesan ada keistimewaan,
 karena semua orang sama dimata hukum, sehingga tidak ada tudingan 
miring di alamatkan kepada KPK". ungkap warga bernama lrhamadi Rabu 
(11/11/2020) disalah satu warung Kopi.
Waktu yang sama, warga 
lain bernama David berpedapat serupa "KPK harus tuntaskan kasus Zul AS 
sesegera mungkin, apalagi Dumai waktu dekat menyelengarakan pesta 
Demokrasi yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jangan sampai 
terselip agenda terselubung pada Pillada mendatang, selain itu 
pihak-pihak ikut terperiksa dan diduga terlibat dalam pusaran kasus Zul 
AS segera juga KPK tetapkan statusnya". harap David.
Seperti 
ramai diberitakan sebelumnya KPK selama sepekan dari Senin (02/11) 
hingga Jumat (06/11) memanggil dan memeriksa 32 orang saksi secara 
maraton yang terdiri dari ASN Pemko Dumai dan kalangan Swasta 
(Kontraktor). Para saksi tersebut dimintai keterangan diduga masih 
seputar kasus yang menimpa Walikota patahana Dumai Zulkifli AS. Pada 03 
Mei 2019 KPK telah menetapkan Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka 
dalam 2 perkara, pertama dugaan pemberian suap sebesar Rp 550 Juta 
kepada Yaya Purnomo, kedua dugaan menerima Gratifikasi Rp 50 Juta dan 
fasilitas Hotel di Jakarta. 
Sebelumnya Ketua KPK Firli 
Bahuri membuat pernyataan keras, bahwa KPK akan menahan dua Kepala 
Daerah yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. “Minggu depan ada dua 
orang lagi kepala Daerah dipanggil yaitu Bupati dan Walikota”. ungkapnya
 saat Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 seperti yang 
disiarkan kanal akun Youtube KPK.
Direktur 
Lembaga Bantuan Hukum ( LBH BERNAS ) Sefianus Zai, SH menduga ada 
perlakuan khusus terhadap Walikota Dumai ini, KPK terkesan membiarkan 
status tersangka ZulAs sampai habis masa periodenya sebagai Walikota.
"
 Kita melihat ada kesengajaan KPK membiarkan status tersangka sampai 
akhir masa jabatan Walikota Dumai ini, entah apa pertimbangan KPK, 
Sepertinya ada keistimewaan perlakuan terhadap kasus ini, jika dibanding
 dengan kepala daerah lain yang sudah tersangka itu langsung ditahan dan
 di tuntaskan kasusnya, naum dengan Zul AS seolah dibiarkan sampai masa 
jabatan habis, kita layak curiga permainan apa yang sedang terjadi," 
tegas Zai heran.
"Banyak kasus yang menunjukkan
 kepada masyarakat bahwa KPK tidak profesional dan tebang pilih, salah 
satunya kasus Walikota Dumai ini,Kasus Harun Masiku juga sampai sekarang
 tidak tertangkap,  Seharusnya KPK tidak mempertonontonkan sikap tidak 
profesional seperti ini,"Ucapnya (Ridwansyah).
	
    
    
	
	
Komentar Anda :