< Pengelola jalan tol Pekanbaru-Dumai, PT Hutama Karya (HK) mengumumkan bahwa mulai Selasa, 10 November 2020, pukul 00.00 WIB, melintas jalan t" />
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Hari Ini Tol Permai Mulai Berbayar, Ini Tarifnya
Selasa, 10 November 2020 - 02:04:44 WIB
Tol Pekanbaru - Dumai
TERKAIT:
 
  • Hari Ini Tol Permai Mulai Berbayar, Ini Tarifnya
  •  

    PEKANBARU | Tiraskita.com - Pengelola jalan tol Pekanbaru-Dumai, PT Hutama Karya (HK) mengumumkan bahwa mulai Selasa, 10 November 2020, pukul 00.00 WIB, melintas jalan tol Pekanbaru-Dumai tidak gratis lagi alias berbayar.

    “Ya, mulai malam ini pukul 00.00 WIB sudah berbayar, sesuai dengan tarif yang berlaku. Dan batas waktu sosialisasi sudah dilaksanakan selama dua minggu, sejak keluarnya SK tarif tol Pekanbaru-Dumai dari Kementrian PUPR,” ujar Branch Manajer Tol Pekanbaru-Dumai, Indrayana, Senin (9/11).

    “Jika ada masyarakat yang masuk dalam tol sebelum jam 00.00 WIB, kemudian keluar tol melebihi jam 00.00 WIB tetap berbayar dipintu keluarnya,” kata Indrayana lagi.

    Dijelaskan Indrayana, untuk tarif tol sudah disampaikan melalui sosialisasi kepada masyarakat, dan berikut tarif, lima golongan dan jenis kendaraan:

    Penetapan tarif lima golongan dan jenis kendaraan, sebagai berikut:

    - Golongan I : sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus
    - Golongan II : truk dengan dua gandar atau sumbu roda
    - Golongan III : truk dengan tiga gandar.
    - Golongan IV : truk dengan empat gandar
    - Golongan V : truk dengan lima gandar atau lebih.

    Tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Dumai, sebagai berikut:


    - Golongan I seharga Rp118.500,
    - Golongan II sebesar Rp178.000,
    - Golongan III sebesar Rp178.000,
    - Golongan IV dan Golongan V sebesar Rp237.000.

    Tarif tol dari Pekanbaru ke Minas, sebagai berikut:
    - Golongan I seharga Rp8.500,
    - Golongan II  dan III Rp13.000,
    - Golongan IV dan V Rp17.000,

    Tarif Pekanbaru ke Petapahan/Kandis Selatan, sebagai berikut:
    - Golongan I seharga Rp30.000,
    - Golongan II dan III Rp45.000,
    - Golongan IV dan V sebesar Rp60.500.

    Tarif Pekanbaru ke Kandis Utara, sebagai berikut:
    - Golongan I seharga 45.500,
    - Golongan II dan III Rp68.000,
    - Golongan IV dan V Rp91.000.

    Tarif Pekanbaru ke Duri Selatan, sebagai berikut:
    - Golongan I seharga Rp69.000,
    - Golongan II dan III Rp103.500,
    - Golongan IV dan V Rp128.000.

    Tarif Pekanbaru ke Duri Utara/Bathin Solapan, sebagai berikut
    :
    - Golongan I sebesar Rp95.500,
    - Ggolongan II dan III Rp143.500,
    - Golongan IV dan V Rp191.500.

    Sementara itu, selama masa di operasionalkannya jalan tol Permai, setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 September lalu, hingga saat ini, kendaraan yang masuk ke tol Permai mencapai 520.000 kendaraan.

    “Yang paling banyak itu saat libur panjang akhir bulan lalu. Dan sejak di resmikan oleh Presiden sampi saat ini mencapai 520.000 lalulintas di tol Permai,” kata Indrayana.(**)

    Penulis: Katawaena Muda
    Editor: Arif Hulu



     
    Berita Lainnya :
  • Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
    02 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    03 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    04 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    05 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    07 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    08 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    09 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    10
    11 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    12 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    13 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    14 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    15 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    16 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    19 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    20 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    21 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    22 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com